Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

PP Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pencairan THR dan Gaji Ke-13 ASN

PP Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pencairan THR dan Gaji Ke-13 ASN

Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 tentang pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 untuk seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk TNI/Polri, hakim, dan pensiunan.

Pemberian tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas tersebut memperhatikan kesetaraan dengan tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas yang diberikan kepada Aparatur Negara khusus PNS, Prajurit, TNI, dan Anggota Kepolisisan Negara Republik Indonesia serta dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara termasuk kemampuan keuangan daerah. Kebijakan besaran tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas tersebut diberikan secara proporsional mengacu pada pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatan.

PP Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pencairan THR dan Gaji Ke-13 ASN
PP Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pencairan THR dan Gaji Ke-13 ASN

Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 ini dimaksudnkan untuk memberikan dasar hukum bagi pelaksana tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas bagi Aparatur Negara, pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2025.

Yang dimaksudkan Aparatur Negara dalam penerimaan tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas adalah:

  1. PNS dan Calon PNS
  2. PPPK
  3. Prajurit TNI
  4. Anggota Kepolisisan Negara Republik Indonesia
  5. Pejabat Negara

Presiden RI Bapak Prabowo telah menegaskan bahwa jumlah penerima THR dan gaji ke-13 mencapai 9,3 juta orang dengan jumlah tunjangan sebesar 100 persen. Sementara itu, pembagian THR akan dilaksanakan maksimal pada tanggal 17 Maret 2025 mendatang. Sedangkan pemberian gaji ketiga belas akan dibayar pada awal tahun ajaran baru sekolah yaitu pada bulan Juni tahun 2025.

Dan seterusnya  ...........................

secara lengkap dokumen PP Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pencairan THR dan Gaji Ke-13 ASN berada DISINI

Demikian ulasan materi PP Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pencairan THR dan Gaji Ke-13 ASN semoga menambah kebahagiaan keluarga kita semuanya. Aamiin …..


Post a Comment for "PP Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pencairan THR dan Gaji Ke-13 ASN"