Kepmenpanrb Nomor 16 Tahun 2025 tentang PPPK "Paruh Waktu"
Kepmenpanrb Nomor 16 Tahun 2025 tentang PPPK "Paruh Waktu"
Bertepatan tanggal 14 Januari 2025 Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor: B/239/M.SM.01.00/2025 telah mengeluarkan surat yang bersifat sangat segera prihal Penjelasan Pengadaan PPPK.
Dalam rangka melaksanakan amanat pasal 66 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, yang menyebutkan bahwa pegawai non ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024, maka dipandang perlu untuk mengoptimalkan pelaksanaan penataan pegawai non ASN tahun 2024, bersama ini dengan hormat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Pegawai non ASN yang terdaftar dalam pangkalan data (database) pegawai non ASN BKN dapat melamar pada seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap 2 apabila memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. tidak memenuhi syarat (TMS) seleksi administrasi pengadaan PPPK tahap 1;
b. tidak memenuhi syarat (TMS) seleksi administrasi pengadaan CPNS;
c. belum melamar seleksi pengadaan ASN;
d. memenuhi syarat (MS) seleksi administrasi namun tidak mengikuti seleksi kompetensi pengadaan PPPK tahap 1; atau
e. memenuhi syarat (MS) seleksi administrasi namun tidak mengikuti seleksi CPNS tahun anggaran 2024.
2. diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu apabila memenuhi ketentuan sebagai berikut: telah mengikuti seleksi CPNS tahun anggaran 2024 namun tidak lulus; atau
a. telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK tahap 1 atau tahap 2 namun tidak
b. dapat mengisi lowongan kebutuhan.
3. Instansi pemerintah dapat mengusulkan pengangkatan PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK berdasarkan pertimbangan ketersediaan anggaran dan hasil penilaian/evaluasi kinerja, setelah mendapatkan persetujuan pengangkatan/penetapan kebutuhan dari Menteri PANRB.
Penjelasan lebih lanjut telah diterbitkannya Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah dengan Penjanjian Kerja Paruh Waktu. Pada keputusan tersebut telah diputuskan dan menetapkan adalah sebagai berikut:
PERTAMA: Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu adalah pegawai aparatur sipil negara (ASN) yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dan diberikan upah sesuai dengan ketersediaan anggaran instansi pemerintah.
KEDUA: Pengadaan PPPK Paruh Waktu dilaksanakan dalam rangka:
a. penyelesaian penataan pegawai non-ASN;
b. pemenuhan kebutuhan ASN di lingkungan instansi pemerintah
c. memperjelas status pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN
d. peningkatan kualitas pelayanan publik untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan pelayanan kepada masyarakat.
KETIGA: Pengadaan PPPK Paruh Waktu dilaksanakan untuk mengisi kebutuhan pada jabatan sebagai berikut:
a. Guru dan Tenaga Kependidikan
b. Tenaga Kesehatan
c. Tenaga Teknis
d. Pengelola Umum Operasional
e. Operator Layanan Operasional
f. Pengelola Layanan Operasional
g. Penata Layanan Operasional
KEEMPAT: Pengadaan PPPK Paruh Waktu dilakukan berdasarkan hasil seleksi ASN tahun anggaran 2024.
KELIMA: Pengadaan PPPK Paruh Waktu dilaksanakan bagi pegawai non ASN yang terdaftar dalam pangkalan data (database) pegawai non ASN Badan Kepegawaian Negara (BKN) dengan ketentuan sebagai berikut:
a. telah mengikuti seleksi CPNS tahun anggaran 2024 namun tidak lulus
b. telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK tahun anggaran 2024 namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan.
KEENAM: Status kepegawaian PPPK Paruh Waktu ditetapkan sebagai pegawai pada instansi pemerintah dan diberikan nomor induk PPPK/nomor identitas pegawai ASN.
KETUJU: Pengadaan PPPK Paruh Waktu dilaksanakan dengan tahapan sebagai berikut:
a. Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) mengusulkan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Diktum KELIMA
b. Rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu bagi pegawai non-ASN sebagaimana dimaksud dalam Diktum KELIMA wajib diusulkan seluruhnya oleh PPK
c. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menetapkan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu pada setiap Instansi Pemerintah
d. Rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu terdiri atas kebutuhan jumlah, jenis jabatan, kualifikasi pendidikan, dan unit penempatan
e. PPK mengusulkan nomor induk PPPK/nomor identitas pegawai ASN kepada Kepala BKN paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah mendapatkan penetapan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
f. Kepala BKN menetapkan nomor induk PPPK/nomor identitas pegawai ASN
g. Penerbitan nomor induk PPPK/nomor identitas pegawai ASN sebagaimana dimaksud pada huruf f diterima oleh PPK paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak waktu penyampaian
h. PPK menetapkan pengangkatan PPPK Paruh Waktu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
KEDELAPAN: Dalam hal pegawai non-ASN diusulkan menjadi PPPK Paruh Waktu tetapi di kemudian hari:
a. mengundurkan diri
b. dianggap mengundurkan diri karena tidak menyampaikan kelengkapan dokumen dalam batas waktu yang ditentukan dengan surat edaran Kepala BKN
c. meninggal dunia.
PPK membatalkan proses pengangkatan yang bersangkutan.
KESEMBILAN: PPK dapat memberikan kuasa untuk mengangkat PPPK Paruh Waktu sebagaimana dimaksud dalam Diktum KETUJUH huruf h kepada pejabat yang ditunjuk di lingkungannya untuk menetapkan pengangkatan PPPK Paruh Waktu.
KESEPULUH: Pejabat yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada Diktum KESEMBILAN adalah pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan untuk Instansi Pusat.
KESEBELAS: PPPK Paruh Waktu yang telah diangkat dan ditetapkan berdasarkan keputusan sebagaimana dimaksud dalam Diktum KETUJUH huruf h melaksanakan tugas jabatan berdasarkan perjanjian kerja.
KEDUA BELAS: Perjanjian kerja sebagaimana dimaksud pada Diktum KESEBELAS paling sedikit memuat:
a. nama jabatan
b. ekspektasi kinerja
c. unit kerja penempatan
d. skema kerja
e. masa perjanjian kerja
f. hak dan kewajiban
g. sanksi.
KETIGA BELAS: Masa perjanjian kerja PPPK Paruh Waktu ditetapkan setiap 1 tahun yang dituangkan dalam perjanjian kerja sampai dengan diangkat menjadi PPPK.
KEEMPAT BELAS: PPK menetapkan jangka waktu bekerja dan jam kerja PPPK Paruh Waktu sesuai dengan ketersediaan anggaran dan karakteristik pekerjaan.
KELIMA BELAS: Keputusan pengangkatan sebagaimana dimaksud dalam Diktum KETUJUH huruf h dijadikan sebagai dasar dimulainya masa perjanjian kerja PPPK Paruh Waktu dengan Instansi Pemerintah.
KEENAM BELAS: PPPK Paruh Waktu melakukan perencanaan kinerja untuk menyusun sasaran kinerja pegawai (SKP) sesuai target dalam perjanjian kerja.
KETUJUH BELAS: Evaluasi kinerja triwulan dan tahunan PPPK Paruh Waktu dilakukan berdasarkan capaian kinerja organisasi.
KEDELAPAN BELAS: Hasil evaluasi kinerja sebagaimana dimaksud pada Diktum KETUJUH BELAS digunakan sebagai pertimbangan perpanjangan perjanjian kerja atau pengangkatan menjadi PPPK.
KESEMBILAN BELAS: PPPK Paruh Waktu diberikan upah paling sedikit sesuai dengan besaran yang diterima saat menjadi pegawai non-ASN atau sesuai dengan upah minimum yang berlaku di suatu wilayah.
KEDUA PULUH: Sumber pendanaan untuk upah sebagaimana dimaksud pada diktum KESEMBILAN BELAS dapat berasal selain dari belanja pegawai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
KEDUA PULUH SATU: PPPK Paruh Waktu mendapatkan upah dan fasilitas lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
KEDUA PULUH DUA: PPPK Paruh Waktu memiliki kewajiban sebagai berikut:
a. setia dan taat pada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Kesatuan Republik Indonesia, dan pemerintahan yang Negara Republik Indonesia Tahun Negara sah
b. menaati ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. melaksanakan nilai dasar ASN dan kode etik dan kode perilaku ASN;
d. menjaga netralitas.
KEDUA PULUH TIGA: Ketentuan terkait disiplin PPPK Paruh Waktu sesuai dengan ketentuan disiplin yang berlaku pada ASN.
KEDUA PULUH EMPAT: Ketentuan pemberhentian PPPK Paruh Waktu sebagai berikut: a. diangkat menjadi PPPK atau CPNS
b. mengundurkan diri
c. meninggal dunia
d. melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan L Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
e. mencapai batas usia pensiun jabatan dan/atau berakhirnya masa perjanjian kerja
f. terdampak perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah
g. tidak cakap jasmani dan/atau rohani, sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban
h. tidak berkinerja
i. melakukan pelanggaran disiplin tingkat berat
j. dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun;
k. dipidana dengan pidana penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan Jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan Jabatan; dan/atau
l. menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.
KEDUA PULUH LIMA: Dalam hal PPPK Paruh Waktu mengajukan pindah instansi, yang bersangkutan dinyatakan mengundurkan diri.
KEDUA PULUH ENAM: Dalam hal terjadi perubahan organisasi pemerintah, PPPK Paruh Waktu yang kompetensinya masih dibutuhkan dan perjanjian kerja yang bersangkutan belum berakhir maka akan dipindahkan di unit yang membutuhkan sesuai dengan kompetensinya.
KEDUA PULUH TUJUH: Pengangkatan PPPK Paruh Waktu hanya dilakukan untuk penataan pegawai non-ASN melalui pengadaan ASN tahun anggaran 2024.
KEDUA PULUH DELAPAN: PPK dapat mengusulkan pengangkatan PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK berdasarkan pertimbangan ketersediaan anggaran dan hasil penilaian/evaluasi kinerja.
KEDUA PULUH SEMBILAN: Pengangkatan sebagaimana dimaksud pada Diktum KEDUA PULUH DELAPAN dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:
a. PPK mengusulkan rincian kebutuhan PPPK kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
b. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menetapkan rincian kebutuhan PPPK pada setiap Instansi Pemerintah
c. Rincian kebutuhan PPPK terdiri atas kebutuhan jumlah, jenis jabatan, kualifikasi pendidikan, dan unit penempatan
d. PPK mengusulkan perubahan status PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK kepada Kepala BKN paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah mendapatkan penetapan rincian kebutuhan PPPK dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
e. Kepala BKN menetapkan pertimbangan teknis perubahan status PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK; dan
f. PPK menetapkan pengangkatan PPPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Secara lengkap dokumen Kepmenpanrb Nomor 16 Tahun 2025 tentang PPPK "Paruh Waktu" dapat didownload pada menu berikut ini:
Download PPK Instansi Pusat dan Instansi Daerah Penjelasan Pengadaan PPPK
Download Kepmenpanrb Nomor 16 Tahun 2025 Tentang PPPK Paruh Waktu
Demikian penjelasan singkat materi Kepmenpanrb Nomor 16 Tahun 2025 tentang PPPK "Paruh Waktu" semoga bermanfaat, mohon maaf atas segala bentuk kekurangan saya.
Post a Comment for "Kepmenpanrb Nomor 16 Tahun 2025 tentang PPPK "Paruh Waktu""
Berkomentarlah sesuai dengan topik materi pembahasan dan saya berharap berupa Kritik, saran, serta masukan senantiasa kami nantikan