Juknis BOSP Tahun Anggaran 2025
Juknis BOSP Tahun Anggaran 2025
Pemerintah, dalam hal ini melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah mengalokasikan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp 59,2 Triliun yang menyasar 423.080 satuan pendidikan.
Alokasi sebesar itu sudah termasuk kenaikan satuan biaya majemuk pada satuan pendidikan di daerah khusus yang menyasar 15.046 satuan pendidikan dan 1,1 juta peserta didik. Hal ini untuk menekan ketimpangan pendidikan antar satuan pendidikan pada wilayah yang sama.
Pada Pernyataan Pers yang dikeluarkan Kemendikdasmen pada tanggal 7 Januari 2025 itu disebutkan, bahwa penyaluran Dana BOSP Tahun Anggaran 2025 tahap 1 (Pertama) yang ditargetkan disalurkan paling awal pada Bulan Januari 2025 akan menyasar 98℅ satuan pendidikan. Penyaluran Tahap 1 itu disalurkan paling banyak 50% dari pagu alokasi pemerintah daerah.
Oleh karena itu, untuk memastikan Dana BOSP tahap 1 itu tersalur lebih cepat dan dapat langsung digunakan, Kemendikdasmen mengimbau Pemerintah Daerah untuk mendorong satuan pendidikan melakukan perencanaan dan percepatan pengesahan perencanaan sekolah.
Berdasarkan data masukan yang diperoleh Kemendikdasmen, per 23 Desember 2024, sebanyak 314.376 atau 74℅ satuan pendidikan telah melakukan perencanaan Tahap 1 dan 57 persen dari itu atau sebanyak 240.683 satuan pendidikan telah disahkan dinas.
Kemendikdasmen menyadari, BOSP sebagai sumber pendanaan pendidikan, memiliki kontribusi besar dalam mendukung proses transformasi pendidikan dan berdampak pada peningkatan mutu pendidikan. Karena itu, Kemendikdasmen melakukan persiapan penyaluran untuk percepatan penerimaan dana BOSP Tahun Anggaran 2025 yang lebih awal.
Terkait penggunaan dana BOSP oleh satuan pendidikan, Kemendikdasmen telah mengeluarkan Keputusan Menteri Pendidikan Dasar Dan Menengah Nomor 8/P/2024 tentang Satuan Biaya, Penerima Dana, dan Besaran Alokasi Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini Reguler, Dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler, dan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan Reguler Tahun Anggaran 2025.
Berdasarkan Kepmendikdasmen tersebut, satuan biaya BOP PAUD, BOS, dan BOP Pendidikan Kesetaraan Reguler 2025 dihitung berdasarkan indeks biaya pendidikan masing-masing daerah. Sementara, besaran alokasi dana dihitung berdasarkan jumlah peserta didik dikali satuan biaya masing-masing daerah.
Permendikdasmen Nomor 8/P/2024 itu juga menyebutkan, penggunaan dana bantuan BOSP digunakan untuk:
- Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB)
- Duplikasi formulir pendaftaran
- Penerimaan peserta didik baru
- Pengumuman PPDB
- Kegiatan pengenalan lingkungan sekolah untuk anak dan orang tua
- Pendataan ulang siswa lama
- Kegiatan PPDB lainnya yang relevan.
Selain penggunaan dana bantuan BOSP digunakan untuk:
- Pengembangan perpustakaan
- Kegiatan pembelajaran dam ekstra kurikuler
- Kegiatan asesmen dan evaluasi pembelajaran
- Administrasi kegiatan sekolah, dan pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan.
Selengkapnya dokumen lengkap dapat didownload disini
Demikian ulasan singkat materi Juknis BOSP Tahun Anggaran 2025 semoga bermanfaat, mohon maaf apabila penjelasan saya ini masih kurang sempurna.
Post a Comment for "Juknis BOSP Tahun Anggaran 2025"
Berkomentarlah sesuai dengan topik materi pembahasan dan saya berharap berupa Kritik, saran, serta masukan senantiasa kami nantikan