Permenpan-RB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
Permenpan-RB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
Bertepatan pada tanggal 10 Desember 2024 Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia telah menerbitkan Peraturan Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru yang terbaru.
Dalam peraturan tersebut dengan mempertimbangkan di antaranya:
a. bahwa untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang bidang pendidikan pada satuan pendidikan anak usia dini formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah, perlu ditetapkan Jabatan Fungsional Guru;
b. bahwa untuk pengelolaan pendidik dan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan anak usia dini formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah yang lebih efisien dan efektif, perlu integrasi Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah, Jabatan Fungsional Penilik, Jabatan Fungsional Pamong Belajar, dan Jabatan Fungsional Guru ke dalam satu Jabatan Fungsional Guru;
c. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 9 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara menetapkan jabatan fungsional;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Jabatan Fungsional Guru;
Mengingat :
- Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994);
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 141, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6897);
- Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68);
- Peraturan Presiden Nomor 178 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 374);
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 60 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1249) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 39 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 60 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 753);
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 54);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI TENTANG JABATAN FUNGSIONAL GURU.
BAB I KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
- Jabatan Fungsional adalah sekelompok Jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
- Jabatan Fungsional Guru adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melaksanakan kegiatan mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
- Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
- Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
- Pejabat Fungsional Guru yang selanjutnya disebut Guru adalah PNS yang diberi tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melaksanakan kegiatan mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
- Pejabat yang Berwenang yang selanjutnya disingkat PyB adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai aparatur sipil negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai aparatur sipil negara dan pembinaan manajemen aparatur sipil negara di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
- Instansi Pemerintah adalah instansi pusat dan instansi daerah.
- Unit Organisasi adalah bagian dari struktur organisasi yang dapat dipimpin oleh pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, pejabat pengawas, atau pejabat fungsional yang diangkat untuk memimpin suatu unit kerja mandiri berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Satuan Pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal dan nonformal pada setiap jenjang dan jenis Pendidikan.
- Ekspektasi Kinerja yang selanjutnya disebut Ekspektasi adalah harapan atas hasil kerja dan perilaku kerja pegawai aparatur sipil negara.
- Angka Kredit adalah nilai kuantitatif dari hasil kerja Guru.
- Angka Kredit Kumulatif adalah akumulasi nilai Angka Kredit yang harus dicapai oleh Guru sebagai salah satu syarat kenaikan pangkat dan jabatan.
Pasal 2
Jabatan Fungsional Guru merupakan jabatan karier PNS.
BAB II KEDUDUKAN, TANGGUNG JAWAB, KLASIFIKASI/RUMPUN, KATEGORI, DAN JENJANG
Bagian Kesatu Kedudukan dan Tanggung Jawab
Pasal 3
(1) Guru berkedudukan sebagai pelaksana teknis kegiatan di bidang pendidikan pada Instansi Pemerintah.
(2) Guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, atau pejabat administrator yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Guru.
(3) Dalam hal Unit Organisasi dipimpin oleh pejabat fungsional, maka Guru dapat berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat fungsional lain yang memimpin Unit Organisasi tersebut.
Bagian Kedua Klasifikasi/Rumpun Jabatan, Kategori, dan Jenjang
Pasal 4
Jabatan Fungsional Guru termasuk dalam klasifikasi/rumpun pendidikan pada tingkat taman kanak-kanak, dasar, lanjutan, dan sekolah khusus.
Pasal 5
(1) Jabatan Fungsional Guru merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian.
(2) Jenjang Jabatan Fungsional Guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi terdiri atas:
a. Guru ahli pertama;
b. Guru ahli muda;
c. Guru ahli madya; dan
d. Guru ahli utama.
Pasal 6
Jenjang pangkat Guru ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB IIITUGAS JABATAN DAN RUANG LINGKUP KEGIATAN
Pasal 7
(1) Tugas Jabatan Fungsional Guru meliputi kegiatan perencanaan pembelajaran, pelaksanaan pembelajaran, penilaian pembelajaran, pembimbingan dan pelatihan peserta didik, serta pelaksanaan tugas tambahan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memberikan layanan yang berorientasi pada peserta didik.
(3) Ruang lingkup kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada setiap jenjang jabatan meliputi:
a. Guru ahli pertama melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit menggunakan perangkat pembelajaran yang tersedia dan secara berkala melakukan refleksi untuk peningkatan kualitas kinerja secara berkelanjutan;
b. Guru ahli muda melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit melakukan modifikasi perangkat pembelajaran yang tersedia dan secara berkala melakukan refleksi untuk peningkatan kualitas kinerja secara berkelanjutan;
c. Guru ahli madya melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan menggunakan perangkat pembelajaran yang dirancang secara mandiri dan/atau berkolaborasi dengan teman sejawat paling sedikit untuk dirinya sendiri dan secara berkala melakukan refleksi untuk peningkatan kualitas kinerja secara berkelanjutan; dan
d. Guru ahli utama melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan menggunakan perangkat pembelajaran yang dirancang secara mandiri dan/atau berkolaborasi dengan teman sejawat untuk dirinya sendiri dan Guru lain, serta secara berkala melakukan refleksi untuk peningkatan kualitas kinerja secara berkelanjutan.
(4) Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ruang lingkup kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan untuk memenuhi Ekspektasi pada Instansi Pemerintah guna pencapaian target organisasi.
(5) Ekspektasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan berdasarkan prinsip pengelolaan kinerja pegawai aparatur sipil negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 8
(1) Dalam rangka pembinaan karier, Guru dapat diberikan penugasan sebagai:
a. kepala Satuan Pendidikan;
b. pendamping Satuan Pendidikan;
c. pendidik pada jalur pendidikan nonformal; atau
d. peran lain yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
(2) Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebagai kinerja Guru.
BAB IVKEBUTUHAN PNS DALAM JABATAN FUNGSIONAL GURU
Pasal 9
(1) Penetapan kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional Guru dihitung berdasarkan beban kerja yang ditentukan dari indikator berikut:
a. jenis Guru;
b. jenis, jenjang, dan bentuk Satuan Pendidikan;
c. struktur kurikulum;
d. jumlah rombongan belajar; dan/atau
e. indikator lain yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
(2) Pedoman penghitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan setelah mendapat persetujuan dari Menteri.
(3) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Guru tidak dapat dilakukan sebelum pedoman penghitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Guru sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan.
BAB VPENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN DALAM JABATAN
Bagian Kesatu Pengangkatan
Pasal 10
Pengangkatan Jabatan Fungsional Guru dilakukan melalui:
a. pengangkatan pertama;
b. perpindahan dari jabatan lain;
c. penyesuaian; dan
d. promosi.
Bagian Kedua Persyaratan Pengangkatan
Pasal 11
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Guru melalui pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah sarjana atau sarjana terapan; dan
e. nilai predikat kinerja paling rendah baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
(2) Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pengangkatan untuk mengisi kebutuhan Jabatan Fungsional Guru dari calon PNS bagi:
a. Jabatan Fungsional Guru ahli pertama; atau
b. Jabatan Fungsional Guru ahli muda.
(3) Pengangkatan pertama melalui pengisian kebutuhan Jabatan Fungsional Guru dari calon PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus mencantumkan nomenklatur Jabatan Fungsional Guru dalam keputusan pengangkatan calon PNS dan diberikan kelas jabatan sesuai kelas Jabatan Fungsional Guru.
(4) Penetapan kebutuhan untuk pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan menyusun dan menyampaikan rincian kualifikasi pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d kepada Menteri sebagai rekomendasi kualifikasi pendidikan dalam pengangkatan Jabatan Fungsional Guru melalui pengangkatan pertama.
(6) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Guru melalui pengangkatan pertama wajib memiliki sertifikat pendidik untuk Guru.
(7) Calon PNS yang belum memiliki sertifikat pendidik untuk Guru, wajib mengikuti dan lulus pendidikan profesi Guru, paling lama 2 (dua) tahun setelah diangkat sebagai calon PNS.
Pasal 12
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Guru melalui perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah sarjana atau sarjana terapan;
e. memiliki sertifikat pendidik untuk Guru;
f. mengikuti dan lulus uji kompetensi sesuai standar kompetensi yang telah disusun oleh instansi pembina;
g. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang pendidikan yang relevan dengan pelaksanaan tugas Guru paling singkat 2 (dua) tahun;
h. memiliki predikat kinerja paling rendah baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan
i. berusia paling tinggi:
a. 53 (lima puluh tiga) tahun untuk Jabatan Fungsional Guru ahli pertama dan Jabatan Fungsional Guru ahli muda;
b. 55 (lima puluh lima) tahun untuk Jabatan Fungsional Guru ahli madya; dan
c. 58 (lima puluh delapan) tahun untuk Jabatan Fungsional Guru ahli utama bagi PNS yang telah menduduki jabatan pimpinan tinggi.
(2) Pengangkatan Jabatan Fungsional Guru melalui perpindahan harus mempertimbangkan ketersediaan lowongan kebutuhan.
(3) Penetapan kebutuhan untuk pengangkatan melalui perpindahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan mekanisme perpindahan dalam Jabatan Fungsional Guru dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan menyusun dan menyampaikan rincian kualifikasi pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d kepada Menteri sebagai rekomendasi kualifikasi pendidikan dalam pengangkatan Jabatan Fungsional Guru melalui perpindahan dari jabatan lain.
Pasal 13
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Guru melalui penyesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf c memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah sarjana atau sarjana terapan;
e. memiliki sertifikat pendidik untuk Guru;
f. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas Guru paling singkat 2 (dua) tahun; dan
g. memiliki predikat kinerja paling rendah baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Guru melalui penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan bagi:
a. PNS yang telah memiliki pengalaman dan/atau masih melaksanakan tugas di bidang Guru berdasarkan keputusan PyB; dan
b. PNS dengan formasi Jabatan Fungsional Guru yang masih menjalankan tugas jabatan Guru namun belum diangkat dalam Jabatan Fungsional Guru.
(3) Pengangkatan Jabatan Fungsional Guru melalui penyesuaian harus mempertimbangkan ketersediaan lowongan kebutuhan jabatan untuk jenjang jabatan yang akan diduduki.
(4) Penetapan kebutuhan untuk pengangkatan melalui penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 14
(1) Promosi dalam Jabatan Fungsional Guru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf d dilaksanakan melalui:
a. promosi ke dalam Jabatan Fungsional Guru; dan
b. kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Guru.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Guru melalui promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berijazah paling rendah sarjana atau sarjana terapan;
b. memiliki sertifikat pendidik untuk Guru;
c. mengikuti dan lulus uji kompetensi sesuai standar kompetensi yang disusun oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan;
d. memiliki predikat kinerja paling rendah sangat baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
e. memiliki rekam jejak yang baik;
f. tidak sedang menjalani proses hukuman disiplin PNS;
g. tidak pernah dikenakan hukuman karena melakukan pelanggaran kode etik dan profesi PNS dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir; dan
h. tidak pernah dikenakan hukuman disiplin PNS tingkat sedang atau berat dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir.
(3) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Guru melalui promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. memenuhi Angka Kredit Kumulatif kenaikan jenjang jabatan;
b. mengikuti dan lulus uji kompetensi sesuai standar kompetensi yang disusun oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan;
c. memiliki predikat kinerja paling rendah baik dalam 1 (satu) tahun terakhir; dan
d. berijazah paling rendah sarjana atau sarjana terapan.
(4) Promosi melalui kenaikan jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan berdasarkan pertimbangan rekomendasi tim penilai kinerja.
(5) Untuk mengikuti uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, Guru harus telah memenuhi Angka Kredit Kumulatif kenaikan jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a.
(6) Angka Kredit Kumulatif dan mekanisme kenaikan jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(7) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Guru melalui promosi harus mempertimbangkan ketersediaan lowongan kebutuhan untuk jenjang jabatan yang akan diduduki.
(8) Penetapan kebutuhan untuk pengangkatan melalui promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Ketiga Mekanisme Pengangkatan
Pasal 15
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Guru ditetapkan oleh PPK atas usulan PyB, bagi:
a. Jabatan Fungsional Guru ahli pertama;
b. Jabatan Fungsional Guru ahli muda; dan
c. Jabatan Fungsional Guru ahli madya.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Guru ahli utama ditetapkan oleh Presiden atas usulan PPK setelah mendapat pertimbangan teknis dari pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang perumusan dan penetapan kebijakan teknis, pembinaan, penyelenggaran pelayanan, pengendalian atas pelaksanaan kebijakan teknis manajemen aparatur sipil negara dan pelaksanaan pengawasan penerapan sistem merit dan penetapan kebutuhan dari Menteri.
(3) Tata cara pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Guru dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Keempat Pemberhentian
Pasal 16
(1) Guru diberhentikan dari jabatannya apabila:
a. mengundurkan diri dari jabatan;
b. diberhentikan sementara sebagai PNS;
c. menjalani cuti di luar tanggungan negara;
d. menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan;
e. ditugaskan secara penuh pada jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrator, jabatan pengawas, dan jabatan pelaksana; atau
f. tidak memenuhi persyaratan Jabatan Fungsional Guru.
(2) Guru yang diberhentikan karena alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sampai dengan huruf e dapat diangkat kembali sesuai dengan jenjang jabatan terakhir apabila tersedia kebutuhan Jabatan Fungsional Guru.
(3) Pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional Guru sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan menggunakan Angka Kredit Kumulatif terakhir yang dimiliki dalam jenjang jabatannya dan dapat ditambah dari penilaian kinerja bidang tugas Guru selama diberhentikan.
(4) Guru yang diberhentikan karena ditugaskan pada jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dapat disesuaikan pada jenjang sesuai dengan pangkat terakhir pada jabatannya paling singkat 1 (satu) tahun setelah diangkat kembali pada jenjang terakhir yang didudukinya dengan hasil evaluasi kinerja paling rendah berpredikat baik setelah mengikuti dan lulus uji kompetensi apabila tersedia kebutuhan Jabatan Fungsional Guru.
(5) Guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf f harus diperiksa terlebih dahulu dan mendapatkan izin dari PyB sebelum ditetapkan pemberhentiannya.
(6) Mekanisme pemberhentian dan pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional Guru dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BAB VIPENGELOLAAN KINERJA, PENGEMBANGAN KOMPETENSI, DAN KENAIKAN PANGKAT
Bagian Kesatu Pengelolaan Kinerja
Pasal 17
(1) Pengelolaan kinerja Jabatan Fungsional Guru terdiri atas:
a. perencanaan kinerja yang meliputi penetapan dan klarifikasi Ekspektasi;
b. pelaksanaan, pemantauan, dan pembinaan kinerja;
c. penilaian kinerja yang meliputi evaluasi kinerja; dan
d. tindak lanjut hasil evaluasi kinerja.
(2) Evaluasi kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c selanjutnya ditetapkan dalam predikat kinerja untuk dikonversi ke dalam perolehan Angka Kredit.
(3) Dalam hal Guru memperoleh ijazah pendidikan formal yang lebih tinggi, diberikan tambahan Angka Kredit sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari Angka Kredit Kumulatif kenaikan pangkat sesuai jenjangnya untuk 1 (satu) kali penilaian.
(4) Konversi Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) dan pengelolaan kinerja Jabatan Fungsional Guru dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Kedua Pengembangan Kompetensi
Pasal 18
(1) Guru wajib memenuhi standar kompetensi yang disusun oleh instansi pembina sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Guru wajib mengembangkan kompetensi secara berkelanjutan sesuai dengan pemenuhan minimal standar kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan minat serta kebutuhan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Guru dalam sistem pembelajaran terintegrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Bagian Ketiga Kenaikan Pangkat
Pasal 19
(1) Kenaikan pangkat 1 (satu) tingkat lebih tinggi dapat diberikan dan dipertimbangkan apabila telah memenuhi paling sedikit Angka Kredit Kumulatif kenaikan pangkat.
(2) Dalam hal Guru telah memenuhi Angka Kredit Kumulatif untuk kenaikan pangkat bersamaan dengan kenaikan jenjang dan memenuhi kualifikasi kompetensi pada jenjang yang akan diduduki, namun belum tersedia lowongan pada jenjang jabatan yang akan diduduki, Guru dapat diberikan kenaikan pangkat 1 (satu) tingkat lebih tinggi setelah mengikuti dan lulus uji kompetensi.
(3) Guru yang memiliki penilaian kinerja dan keahlian yang luar biasa dalam menjalankan tugas jabatannya dapat diberikan penghargaan berupa kenaikan pangkat istimewa.
(4) Guru yang bertugas di daerah khusus memperoleh kenaikan pangkat rutin secara otomatis dan kenaikan pangkat istimewa sebanyak 1 (satu) kali.
(5) Angka Kredit Kumulatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan mekanisme kenaikan pangkat dan kenaikan pangkat istimewa dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB VII INSTANSI PEMBINA
Pasal 20
(1) Instansi pembina Jabatan Fungsional Guru merupakan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
(2) Instansi pembina mempunyai tugas sebagai berikut:
a. menyusun pedoman formasi Jabatan Fungsional Guru;
b. menyusun standar kompetensi Jabatan Fungsional Guru;
c. menyusun petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis Jabatan Fungsional Guru;
d. menyusun standar kualitas hasil kerja dan pedoman penilaian kualitas hasil kerja Guru;
e. menyusun pedoman penulisan karya tulis/karya ilmiah yang bersifat inovatif di bidang tugas Jabatan Fungsional Guru;
f. menyusun kurikulum pelatihan Jabatan Fungsional Guru;
g. menyelenggarakan pelatihan Jabatan Fungsional Guru;
h. membina penyelenggaraan pelatihan fungsional pada lembaga pelatihan;
i. menyelenggarakan uji kompetensi Jabatan Fungsional Guru;
j. menganalisis kebutuhan pelatihan fungsional di bidang tugas Jabatan Fungsional Guru;
k. melakukan sosialisasi petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis Jabatan Fungsional Guru;
l. mengembangkan sistem informasi Jabatan Fungsional Guru;
m. memfasilitasi pelaksanaan tugas pokok Jabatan Fungsional Guru;
n. memfasilitasi pembentukan organisasi profesi Jabatan Fungsional Guru;
o. memfasilitasi penyusunan dan penetapan kode etik profesi dan kode perilaku Jabatan Fungsional Guru;
p. melakukan akreditasi pelatihan fungsional dengan mengacu kepada ketentuan yang telah ditetapkan oleh Lembaga Administrasi Negara;
q. melakukan pemantauan dan evaluasi penerapan Jabatan Fungsional Guru di seluruh Instansi Pemerintah yang menggunakan Jabatan Fungsional Guru;
r. melakukan koordinasi dengan instansi pengguna dalam rangka pembinaan karier Guru; dan
s. menyusun informasi faktor jabatan untuk evaluasi jabatan.
(3) Uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf i dapat dilakukan oleh Instansi Pemerintah pengguna Jabatan Fungsional Guru setelah mendapat akreditasi dari instansi pembina sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Pelaksanaan tugas dan pelaporan hasil pembinaan Jabatan Fungsional Guru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB VIII ORGANISASI PROFESI
Pasal 21
(1) Jabatan Fungsional Guru wajib memiliki organisasi profesi.
(2) Setiap Guru wajib menjadi anggota organisasi profesi Jabatan Fungsional Guru.
(3) Pembentukan organisasi profesi, tugas, dan pelaksanaan hubungan kerja antara organisasi profesi Jabatan Fungsional Guru dengan instansi pembina dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
BAB IX KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 22
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Guru melalui penyesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dilaksanakan 1 (satu) kali, paling lama 2 (dua) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
BAB X KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 23
(1) Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, PPK melakukan penyesuaian Jabatan Fungsional dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Jabatan Fungsional Guru ahli pertama untuk PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Pamong Belajar ahli pertama dan Penilik ahli pertama;
b. Jabatan Fungsional Guru ahli muda untuk PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah Ahli Muda, Pamong Belajar ahli muda, dan Penilik ahli muda; dan
c. Jabatan Fungsional Guru ahli madya untuk PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah ahli madya, Pamong Belajar ahli madya, dan Penilik ahli madya, paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
(2) PPK menugaskan Guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Guru yang sebelumnya menduduki Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Jabatan Fungsional Penilik menerima penugasan sebagai pendamping Satuan Pendidikan; dan
b. Guru yang sebelumnya menduduki Jabatan Fungsional Pamong Belajar menerima penugasan sebagai pendidik pada jalur pendidikan nonformal.
(3) Guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang sebelumnya menduduki Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah, Jabatan Fungsional Pamong Belajar, dan Jabatan Fungsional Penilik wajib memiliki sertifikat pendidik untuk Guru paling lama 2 (dua) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
(4) PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah ahli utama dan Jabatan Fungsional Penilik ahli utama tetap menduduki jabatan tersebut sampai dengan mencapai batas usia pensiun 65 (enam puluh lima) tahun atau pemberhentian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (4) melaksanakan tugas mengikuti ketentuan untuk PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Guru ahli utama yang diberi penugasan sebagai pendamping Satuan Pendidikan.
Pasal 24
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. Angka Kredit yang telah diperoleh dari Jabatan Fungsional sebelumnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) ditetapkan sebagai Angka Kredit Jabatan Fungsional Guru sesuai dengan jenjang jabatan; dan
b. kebutuhan Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah, Jabatan Fungsional Pamong Belajar, dan Jabatan Fungsional Penilik yang telah mendapatkan persetujuan Menteri yang disesuaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) ditetapkan sebagai kebutuhan Jabatan Fungsional Guru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 25
(1) Guru dengan pangkat golongan ruang di bawah pangkat golongan ruang Penata Muda III/a yang belum memenuhi kualifikasi yang dipersyaratkan diangkat dan melaksanakan tugas Jabatan Fungsional Guru pada jenjang ahli pertama paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
(2) Guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan syarat jabatan paling lama 10 (sepuluh) tahun sejak sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
(3) Dalam hal Guru tidak memenuhi kualifikasi yang dipersyaratkan sampai dengan batas waktu yang ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Guru tersebut diberhentikan dari Jabatan Fungsionalnya dan tidak diberikan kenaikan pangkat.
BAB XI KETENTUAN PENUTUP
Pasal 26
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari:
a. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya;
b. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Penilik dan Angka Kreditnya;
c. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Pamong Belajar dan Angka Kreditnya; dan
d. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 21 Tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 21 Tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1271),
Dinyatakan “masih tetap berlaku” sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini.
Pasal 27
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku antara lain:
a. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya;
b. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Penilik dan Angka Kreditnya;
c. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Pamong Belajar dan Angka Kreditnya;
d. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 21 Tahun 2010; dan
e. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 21 Tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1271),
Dicabut dan dinyatakan “tidak berlaku”.
Pasal 28
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Download dokumen lengkapnya DISINI
Demikian ulasan materi Permenpan-RB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru semoga bermanfaat.
Post a Comment for "Permenpan-RB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru"
Berkomentarlah sesuai dengan topik materi pembahasan dan saya berharap berupa Kritik, saran, serta masukan senantiasa kami nantikan