Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Nilai Ambang Batas Dan Mekaniusme Pengadaan PNS Tahun 2024

Nilai Ambang Batas Dan Mekaniusme Pengadaan PNS Tahun 2024

Bertepatan pada tanggal 29 Juli 2024, Kepmenpan RB Nomor 320 telah diterbitkan tentang “Mekanisme Seleksi Pengadaan Pegawai Negeri Sipil tahun anggaran 2024” dengan berbagai alasan pentingnya antara lain:

1.Pentingnya SDM untuk Visi Indonesia Maju: Untuk mewujudkan visi Indonesia maju, memperlancar tugas pelayanan publik, memperkuat kapasitas organisasi, dan mempercepat pencapaian tujuan strategis nasional, dibutuhkan penambahan pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN). 

2.Kebutuhan ASN Dinamis: Untuk memenuhi kebutuhan ASN yang dinamis, diperlukan aturan yang bersifat nasional dan berkelanjutan terkait pengadaan pegawai. 

Nilai Ambang Batas Dan Mekaniusme Pengadaan PNS Tahun 2024
Nilai Ambang Batas Dan Mekaniusme Pengadaan PNS Tahun 2024

Dasar Hukum Peraturan yang menjadi dasar diterbitkannya Kepmenpan RB Nomor 320 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi Pengadaan Pegawai Negeri Sipil tahun anggaran 2024 adalah: 

  • Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.
  • Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN 
  • Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2023 tentang APBN Tahun 2024.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS (dan perubahan PP Nomor 17 Tahun 2020) 
  • Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2020 tentang Daerah Tertinggal 
  • Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2021 tentang Kemenpan RB 
  • Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2019 tentang Jabatan Tertentu dengan Batas Usia 40 Tahun 
  • Permenpan RB Nomor 60 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kemenpan RB 
  • Permenpan RB Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai ASN 

Sedangkan Petunjuk Teknis (Juknis) Seleksi CPNS 2024: 

  1. Penetapan Kebutuhan: Pengadaan PNS tahun 2024 dibagi menjadi penetapan kebutuhan umum dan khusus. Setiap WNI yang memenuhi syarat dapat melamar. 
  2. Kesempatan Sama: Semua WNI memiliki kesempatan sama untuk melamar dengan persyaratan antara lain usia 18-35 tahun, tidak pernah dipidana berat, tidak diberhentikan tidak hormat dari PNS, TNI, Polri, atau pegawai swasta, dan memiliki kualifikasi pendidikan sesuai jabatan.
  3. Pengecualian Usia: Jabatan dokter, dokter gigi spesialis, dokter pendidik klinis, dosen, peneliti, dan perekayasa dapat dilamar oleh yang berusia hingga 40 tahun. 
  4. Kualifikasi Pendidikan: Kualifikasi pendidikan harus sesuai dengan jabatan yang dilamar, dengan pengecualian bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri yang ijazahnya telah disetarakan. 
  5. Informasi Akreditasi: Akreditasi program studi/perguruan tinggi harus sesuai dengan ketentuan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
  6. Kebutuhan Khusus: Penetapan kebutuhan khusus dialokasikan bagi lulusan terbaik, penyandang disabilitas, diaspora, putra/putri Papua, dan putra/putri Kalimantan. 
  7. Kebutuhan Khusus di Daerah: Instansi daerah wajib mengalokasikan kebutuhan khusus bagi penyandang disabilitas dan putra/putri daerah tertinggal. 
  8. Jabatan Tertentu: Pelamar untuk kebutuhan khusus diasporan, putra/putri Papua, dan putra/putri Kalimantan harus memenuhi syarat khusus, termasuk bukti kelayakan dan asal usul. 
  9. Pengisian Kebutuhan: Pengisian kebutuhan yang belum terpenuhi dapat dilakukan dengan mengisi dari pelamar kebutuhan khusus yang memenuhi syarat. 

Penyandang Disabilitas: Pengadaan PNS bagi penyandang disabilitas harus memperhatikan standar kualifikasi kerja, akomodasi layak, dan tidak mencantumkan syarat fisik yang tidak relevan.

Kepmenpan RB Nomor 320 Tahun 2024 mengatur dengan detail dan jelas, memberikan panduan komprehensif bagi pelaksanaan seleksi CPNS tahun 2024 untuk memastikan transparansi dan kesetaraan bagi seluruh WNI yang berkompeten.sedangkan Kepmenpan RB Nomor 321 Tahun 2024 mengatur tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan PNS Tahun Anggaran 2024 yang selengkapnya dapat segera didownload pada menu di bawah ini:

Kepmenpan 320 tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi CPNS Tahun Anggaran 2024.

Kepmenpan 321 tahun 2024 tentang nilai Ambang Batas Seleksi kompetensi Awal PNS Tahun 2024

Demikian ulasan singkat materi Nilai Ambang Batas Dan Mekaniusme Pengadaan PNS Tahun 2024 semoga membawa manfaat.

sumber artikel: https://www.hanapibani.com/2024/07/kepmenpan-rb-no-320-tahun-2024-panduan-seleksi-cpns.html

Post a Comment for "Nilai Ambang Batas Dan Mekaniusme Pengadaan PNS Tahun 2024"