Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Administrasi PPDB Terlengkap TA 2024/2025

Administrasi PPDB Terlengkap TA 2024/2025

Pemerintah melalui Kemendikbudristek telah mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang PPDB pada TK, SD, SMP, SMA, dan SMK sebagai dasar hukum pelaksanaan PPDB. Berkaca pada permasalahan-permasalahan yang muncul pada pelaksanaan PPDB sebelumnya, pada tahun 2023 Kemendikbudristek mengeluarkan pedoman pelaksanaan Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 melalui Keputusan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 47/M/2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 sebagai dasar pelaksanaan PPDB tahun 2024/2025. Lalu seperti apakah kebijakan baru yang ada dalam pelaksanaan PPDB tahun pelajaran 2024/2025 tersebut, berikut informasinya.

Administrasi PPDB Terlengkap TA 2024/2025
Administrasi PPDB Terlengkap TA 2024/2025

Penentuan Persentase Daya Tampung Setiap Jalur PPDB

Pelaksanaan PPDB dibagi menjadi empat jalur mulai dari Jalur Zonasi, Afirmasi, Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali, dan Prestasi. Ketentuan yang ada pada jalur zonasi adalah SD: paling sedikit (minimal) 70%; SMP: paling sedikit (minimal) 50%; SMA: paling sedikit (minimal) 50%. Dalam menentukan besaran pada jalur zonasi, Pemerintah Daerah dapat mengatur lebih besar kuota daya tampung setelah melakukan penghitungan jumlah daya tampung dan proyeksi calon peserta didik.  Ketentuan pada jalur afirmasi adalah SD-SMP-SMA: paling sedikit (minimal) 15%). Dinas Pendidikan melaksanakan PPDB pada jalur afirmasi terlebih dahulu bagi calon peserta didik yang tidak mampu dan calon peserta didik Penyandang Disabilitas tanpa membatasi ragam disabilitas, mulai dari tahap pendaftaran sampai dengan pengumuman penetapan peserta didik. Untuk jalur perpindahan orang tua/wali dengan ketentuannya adalah SD-SMP-SMA: paling banyak (maksimal) 5%; Dinas Pendidikan menentukan kuota maksimal jalur perpindahan tugas orang tua/wali. Dalam hal terdapat sisa kuota jalur perpindahan tugas orang tua/wali, maka sisa kuota dapat dialokasikan untuk calon peserta didik pada sekolah tempat orang tua/wali mengajar. sedangkan ketentuan untuk jalur prestasi adalah sisa kuota dari jalur pendaftaran zonasi, afirmasi, dan perpindahan tugas orang tua/wali, Pemerintah Daerah dapat membuka jalur prestasi.

 Pelaksanaan PPDB

Persyaratan usia dalam pelaksanaan PPDB pada jenjang TK adalah usia anak 4-5 tahun untuk Kelompok A, dan 5-6 tahun untuk kelompok B. pada jenjang SD adalah paling tinggi 7 tahun sebelum usia 8 tahun dan paling rendah 6 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan. Dikecualikan menjadi 5 tahun 6 bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan bagi peserta didik yang memiliki: a) kecerdasan dan/atau bakat istimewa; dan; b) kesiapan psikis, yang dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional atau dewan guru sekolah yang bersangkutan jika psikolog profesional tidak tersedia. Pada jenjang SMP adalah berusia paling tinggi 15 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan. Sedangkan pada jenjang SMA/SMK adalah Paling tinggi 21 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.

Persyaratan usia dikecualikan untuk sekolah dengan kriteria: a) menyelenggarakan pendidikan khusus, bagi peserta didik yang memiliki tingkat kesulitan dalam mengikuti proses pembelajaran karena kelainan fisik, emosional, mental, sosial, dan/atau memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa; b) menyelenggarakan pendidikan layanan khusus, bagi peserta didik di daerah terpencil atau terbelakang, masyarakat adat yang terpencil, dan/atau mengalami bencana alam, bencana sosial, dan tidak mampu dari segi ekonomi; dan c) berada di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar. Selain itu pengecualian persyaratan juga berlaku bagi penyandang disabilitas.

Persyaratan untuk jalur zonasi adalah sebagai berikut 1) Domisili calon peserta didik didasarkan pada alamat pada Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan paling singkat paling singkat satu tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB; 2) Apabila kurang dari satu tahun terjadi perubahan data KK yang tidak menyebabkan perpindahan domisili, maka KK tersebut masih dapat digunakan untuk syarat seleksi jalur zonasi. Perubahan KK yang dimaksud, meliputi: a. Penambahan anggota keluarga (penambahan anggota ini selain calon peserta didik); b. Pengurangan anggota keluarga (meninggal dunia, anggota keluarga pindah); atau c. KK hilang atau rusak; 3) Dalam hal terdapat perubahan data pada KK, maka harus disertakan: a. KK yang lama bagi perubahan data (penambahan atau pengurangan anggota keluarga) atau rusak; atau b. Surat keterangan kehilangan dari kepolisian apabila KK hilang; 4) Dalam hal perubahan KK karena perpindahan harus disertai dengan kepindahan domisili seluruh keluarga yang ada pada KK tersebut; 5) Nama orang tua/wali calon peserta didik baru yang tercantum pada KK harus sama dengan nama orang tua/wali calon peserta didik baru sama dengan nama yang tercantum pada rapor/ijazah jenjang sebelumnya, akta kelahiran, dan/atau KK sebelumnya.

Persyaratan untuk jalur afirmasi adalah sebagai berikut 1) Bukti keikutsertaan calon peserta didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu yang dapat digunakan antara lain: a. Kartu Program Indonesia Pintar (PIP) yang diterbitkan oleh Kemendikbudristek dan terdata dalam Dapodik; b. Kartu Peserta Program Keluarga Harapan (PKH) yang diterbitkan oleh Kementerian Sosial dan terdata dalam DTKS Dinas Sosial; atau c. bukti keikutsertakan program keluarga tidak mampu lainnya yang diterbitkan oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah. 2) Data keluarga ekonomi tidak mampu tidak boleh menggunakan data Kartu Indonesia Sehat (KIS) dan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM); 3) Bagi calon peserta didik penyandang disabilitas dibuktikan dengan a. surat keterangan dari dokter dan/atau dokter spesialis; b. surat keterangan psikolog; dan c. kartu penyandang disabilitas yang dikeluarkan oleh Kementerian Sosial.

Persyaratan untuk jalur perpindahan tugas orang tua/wali adalah sebagai berikut 1) Perpindahan tugas orang tua/wali peserta didik dibuktikan dengan surat penugasan dan surat keterangan pindah domisili; 2) Perpindahan tugas orang tua/ wali yang digunakan sebagai dasar seleksi dalam jalur perpindahan tugas orang tua/ wali paling lama 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB; dan 3) Untuk anak guru/ tenaga kependidikan yang akan menggunakan sisa persentase jalur perpindahan orang tua / walinya sebagai guru/ tenaga kependidikan pada sekolah yang sama.

Persyaratan untuk jalur prestasi adalah sebagai berikut 1) PPDB melalui jalur prestasi ditentukan berdasarkan: a. rapor pada lima semester terakhir yang terdata pada Dapodik yang dilampirkan dengan surat keterangan peringkat nilai rapor peserta didik dari sekolah asal; dan/atau; b. prestasi di bidang akademik maupun non-akademik; 2) Bukti atas prestasi akademik diperoleh dari kompetisi di bidang riset dan inovasi yang terdiri dari sains, teknologi, riset; dan/atau inovasi; 3) Bukti atas prestasi non-akademik diperoleh dari kompetisi di bidang seni budaya dan/atau olahraga, tanpa membatasi jenis seni budaya dan/atau olahraga tertentu. Sekolah tidak boleh menerima bukti prestasi hanya dari satu jenis bidang kompetisi; 4) Kompetisi untuk prestasi di bidang akademik dan non-akademik memiliki kriteria, yaitu minimal pada tingkat kabupaten/kota dan dapat diikuti oleh peserta dari seluruh kalangan (non-diskriminasi); 5) Bukti atas prestasi diterbitkan paling singkat enam bulan dan paling lama tiga tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB dan berlaku untuk prestasi individu dan beregu/kelompok.

ketentuan mengenai jalur pendaftaran PPDB dikecualikan untuk sekolah TK, SMK, SPK, SILN, sekolah berasrama, sekolah pendidikan khusus, sekolah layanan khusus, sekolah di Daerah 3T, dan sekolah di daerah terpencil (jumlah penduduk usia sekolah tidak dapat memenuhi ketentuan jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar).

Ketentuan Seleksi PPDB

Ketentuan dalam seleksi PPDB jenjang SD adalah a) Seleksi jalur afirmasi memprioritaskan jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah dalam wilayah zonasi yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota; b) Seleksi jalur zonasi dan perpindahan tugas orang tua/wali untuk calon peserta didik baru kelas satu SD mempertimbangkan kriteria dengan urutan prioritas usia dan jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah dalam wilayah zonasi yang ditetapkan.; c) Seleksi calon peserta didik baru kelas satu SD tidak boleh dilakukan berdasarkan tes membaca, menulis, dan/atau berhitung.

Ketentuan dalam seleksi PPDB jenjang SMP dan SMA adalah a) Seleksi jalur afirmasi memprioritaskan jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah dalam wilayah zonasi yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota; b) Seleksi jalur zonasi memprioritaskan jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah dalam wilayah zonasi yang ditetapkan; c) Jika jarak tempat tinggal calon peserta didik dengan sekolah sama, maka seleksi pemenuhan kuota/daya tampung menggunakan usia peserta didik yang lebih tua berdasarkan akta kelahiran atau surat keterangan lahir.

Ketentuan dalam seleksi PPDB jenjang SMK adalah a) Seleksi mempertimbangkan: 1. rapor yang dilampirkan dengan surat keterangan peringkat nilai rapor peserta didik dari sekolah asal 5 semester terakhir; 2. prestasi bidang akademik maupun non-akademik; dan 3. hasil tes bakat dan minat sesuai keahlian yang dipilihnya menggunakan kriteria yang ditetapkan sekolah, dunia usaha, dunia industri, atau asosiasi profesi; b) Seleksi harus memprioritaskan calon peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan/atau penyandang disabilitas paling sedikit 15% dari daya tampung sekolah; c) SMK dapat memprioritaskan calon peserta didik yang berdomisili terdekat dengan sekolah paling banyak 10% dari daya tampung sekolah; dan d) SMK dalam tahapan pelaksanaan PPDB dapat melakukan seleksi khusus yang dilakukan sebelum tahap pengumuman penetapan peserta didik baru.

Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya menetapkan petunjuk teknis pelaksanaan PPDB di daerahnya paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum pengumuman pendaftaran PPDB dengan berpedoman pada Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 dan Kepsesjen Nomor 47/M/2023.

Dan berikut ini adalah materi-materi yang perlu dipelajari dan dipersiapkan untuk kegiatan PPDB Tahun Ajaran 2024/2025

SPTJM Berbasis Aplikasi excel Download

Cetak Blangko PPDB Download

Cetak Formulir Pendaftaran Siswa Baru Download

Cover PPDB Download

Permendikbud No 1 Tahun 2021 Tentang PPDB Download

Salinan SK Sekjen Nomor 47_M_2023 Download

SK Panitia PPDB Download

SOP PPDB Download

Demikian ulasan singkat materi Administrasi PPDB Terlengkap TA 2024/2025 semoga bermanfaat dan demi kelancaran kegiatan PPDB di satuan pendidikan anda semuanya. Mohon maaf atas berbagai kekurangan saya dalam menyajikan materi di media ini, senantiasa saya tunggu kritik, saran serta berbagai masukan dari berbagai pihak.


Post a Comment for "Administrasi PPDB Terlengkap TA 2024/2025"