Tentang THR dan Gaji 13 Sesuai PP No 14 Tahun 2024
Tentang THR dan Gaji 13 Sesuai PP No 14 Tahun 2024
Pemerintah memberikan tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas Tahun 2024 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.
Tunjangan Hari Raya adalah sejumlah uang yang diberikan kepada pekerja sebagai bentuk bonus atau penghargaan menjelang hari raya Idul Fitri (pemeluk Agama islam). Tunjangan ini merupakan salah satu bentuk kebijakan pemerintah untuk memberikan dukungan dan memperlihatkan perhatian kepada pegawai pemerintah. Besarnya tunjangan Hari Raya dapat bervariasi tergantung pada kebijakan pemerintah, namun yang terjadi pada tahun sebelumnya adalah 1 (satu) kali gaji pokok yang diterimakan oleh pegawai setiap bulannya.
Tunjangan ini biasanya diberikan kepada pegawai baik swasta maupun pegawai pemerintah sebagai tambahan dari gaji bulanan atau upah yang biasanya diterima oleh karyawan. Dan penerimaah Tunjangan Hari Raya (THR) ini yang terjadi diberikan sebelum Hari Raya.
Selain Tunjangan Harti Raya (THR) pada tahun 2024 ini pemerintah khususnya Pegawai Negeri Sipil (PNS-PPPK) akan menerima gaji ke-13 yang besarannya juga sama dengan THR.
Adapun dalam hal ini berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, Dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.
Sehingga dapat dijelaskan pula bahwa sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, Dan Penerima Tunjangan Tahun 2024, yang berhak menerima adalah termasuk pensiunan pegawai.
Penerima Tunjanagan Hari Raya (THR) termasuk juga:
a. janda/duda, anak, atau orang tua Penerima Tunjangan tambahan penghasilan atau yang disebut juga sebagai gaji terusan dari PNS atau Pejabat Negara yang meninggal dunia atau tewas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pemberian tunjangan tambahan penghasilan bagi pensiun janda/duda PNS;
b. janda/duda atau anak Penerima Tunjangan tambahan penghasilan atau yang disebut juga sebagai pensiun terusan dari Pensiunan PNS atau Pensiunan Pejabat Negara yang meninggal dunia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pemberian tunjangan tambahan penghasilan bagi pensiun janda/duda PNS;
c. warakawuri/duda, anak, atau orang tua penerima gaji terusan dari Prajurit TNI atau Anggota Polri yang gugur/tewas/meninggal dunia atau yang dinyatakan hilang sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan; dan
d. warakawuri/duda atau anak Penerima Pensiun terusan dari Pensiunan Prajurit TNI atau Pensiunan Anggota Polri yang meninggal dunia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selengkapnya dapat diakses pada dokumennya berikut ini:
Download PP No 14 Tahun 2024 tentang THR dan Gaji Ke 13 tahun 2024
Demikian ulasan singkat materi Tentang THR dan Gaji 13 Sesuai PP No 14 Tahun 2024 semoga membawa manfaat bagi kita semuanya.
Post a Comment for "Tentang THR dan Gaji 13 Sesuai PP No 14 Tahun 2024"
Berkomentarlah sesuai dengan topik materi pembahasan dan saya berharap berupa Kritik, saran, serta masukan senantiasa kami nantikan