Upload Bukti Fisik Akreditasi 2023
Upload Bukti Fisik Akreditasi 2023
Berdasarkan Pedoman Akreditasi Sekolah Dan Madrasah Tahun 2022 bahwa pelaksanaan akreditasi sekolah/madrasah tahun 2022 lebih banyak dilaksanakan secara daring (online) mengingat situasi Pandemi yang belum mereda, dan dalam rangka mematuhi kebijakan pemerintah terkait wabah COVID-19, yakni dengan meniadakan pertemuan yang melibatkan banyak orang secara langsung.
Sedangkan menurut Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 209/P/2021 Tentang Kriteria Dan Perangkat Akreditasi Pendidikan Dasar Dan Menengah, maka secara sah perangkat akreditasi menggunakan perangkat yang lama, dan kurang lebihnya masih seperti pada penjelasan yang kami sampaikan pada artikel ini.
Terdapat 8 Standar Akreditasi Sekolah Sebelumnya
Pada awalnya BAN-SM mengadakan akreditasi dengan mengacu pada 8 Standar Nasional Pendidikan (SNP). Kedepalan standar itu bisa dijabarkan sebagai berikut:
1. Standar Isi (berhubungan dengan pelaksanaan dan pengembangan kurikulum).
2. Standar Proses (berhubungan dengan proses pelaksanaan pembelajaran).
3. Standar Kompetensi Lulusan (berhubungan dengan pencapaian standar, hasil belajar peserta didik).
4. Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan. (berhubungan dengan kualifikasi dan kompetensi tenaga pendidik).
5. Standar Sarana dan Prasarana (berhubungan dengan infrastruktur institusi pendidikan).
6. Standar Pengelolaan (berhubungan dengan pengelolaan seluruh elemen di institusi pendidikan).
7. Standar Pembiayaan Pendidikan (berhubungan dengan anggaran sekolah).
8. Standar Penilaian Pendidikan (berhubungan dengan penilaian, analisis, dan evaluasi hasil belajar peserta didik).
Namun dengan adanya proses perubahan dan regulasi, maka ke depannya dan atau sesuai SNP yang terbaru hanya terdapat 4 Komponen Utama Akreditasi Sekolah
Dengan 8 standar akreditasi di atas, akreditasi sekolah yang telah berjalan menggunakan standar yang berbasis administrasi. Namun, saat ini terdapat perubahan sistem akreditasi dari yang awalnya berbasis kepatuhan administrasi (compliance) menjadi berbasis kinerja (performance). Keempat komponen utama akreditasi sekolah yang akan digunakan saat ini adalah:
1. Mutu Lulusan
2. Mutu Sekolah
3. Proses Pembelajaran
4. Manajemen Sekolah
Persyaratan Akreditasi Sekolah Tahun 2022
Meskipun saat ini komponen akreditasi hanya tinggal 4 komponen, namun tidak semua sekolah bisa melakukan akreditasi dan terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi bagi sekolah yang akan melakukan akreditasi diantaranya yaitu :
1. Sekolah/Madrasah telah memiliki izin operasional yang diunggah dalam Dapodik sebagai buktinya.
2. Sekolah/Madrasah pernah meluluskan siswa.
3. Sekolah/Madrasah menyelenggarakan proses pembelajaran sesuai kurikulum nasional.
4. Sekolah/Madrasah menyelenggarakan seluruh mata pelajaran yang diwajibkan oleh kurikulum nasional di seluruh kelas.
PANDUAN KHUSUS AKREDITASI SEKOLAH/MADRASAH
A. PERSYARATAN AKREDITASI
1. Memiliki surat keputusan pendirian/operasioanl sekolah/madrasah.
2. Memiliki nomor pokok sekolah nasional (NPSN) yang diterbitkan oleh Pusat Data Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (PDSPK).
3. Memiliki peserta didik pada semua tingkat kelas.
4. Memiliki sarana dan prasarana pendidikan.
5. Memiliki pendidik dan tenaga kependidikan.
6. Melaksanakan kurikulum yang berlaku.
7. Telah menamatkan peserta didik.
B. SEKOLAH/MADRASAH MERGER
1. Sekolah/madrasah yang dimerger dinyatakan sebagai satuan pendidikan baru dengan NPSN baru.
2. Sekolah/madrasah yang dimerger, akreditasi sebelumnya dinyatakan tidak berlaku.
3. Sekolah/madrasah merger (Baru) harus diakreditasi sesuai ketentuan yang berlaku.
C. SEKOLAH/MADRASAH YANG BERUBAH NAMA
1. Sekolah/madrasah yang berubah nama dinyatakan sebagai satuan pendidikan baru dengan NPSN baru.
2. Sekolah/madrasah yang berubah nama, akreditasi sebelumnya dinyatakan tidak berlaku.
3. Sekolah/madrasah dengan nama baru, harus diakreditasi sesuai ketentuan yang berlaku.
D. SEKOLAH/MADRASAH YANG PINDAH LOKASI
1. Sekolah/madrasah yang pindah lokasi dinyatakan sebagai satuan pendidikan baru dengan NPSN baru.
2. Sekolah/madrasah yang pindah lokasi, akreditasi sebelumnya dinyatakan tidak berlaku.
3. Sekolah/madrasah dengan lokasi baru, harus diakreditasi sesuai ketentuan yang berlaku.
E. SEKOLAH/MADRASAH YANG DITUTUP
1. Sekolah/madrasah yang ditutup, akreditasinya dinyatakan tidak berlaku.
2. Sekolah/madrasah yang ditutup harus melaporkan kepada BAP-S/M dan pihak terkait
3. BAP S/M mencabut sertifikat akreditasi sekolah/madrasah yang ditutup.
F. Akreditasi SMK
1. Akreditasi SMK dilakukan terhadap Program Keahlian, bukan Kompetensi Keahlian.
2. Program Keahlian mengikuti Spektrum 2013 dan 2016
3. Kompetensi Keahlian mengikuti akreditasi Program Keahlian.
4. Program Keahlian yang belum terakreditasi dan Kompetensi Keahliannya sudah diakreditasi, maka: a). Jika program keahlian hanya memiliki satu Kompetensi Keahlian, maka nilai dan peringkat Kompetensi Keahlian menjadi nilai dan peringkat Program Keahlian. b). Jika Program Keahlian terdapat beberapa Kompetensi Keahlian, maka nilai dan peringkat Akreditasi Program Keahlian ditetapkan berdasarkan nilai dan peringkat akreditasi Kompetensi Keahlian yang tertinggi. c). Jika Program Keahlian terdapat beberapa Kompetensi Keahlian dan hanya satu Kompetensi Keahlian yang terakreditasi, maka nilai dan peringkat akreditasi Program Keahlian mengikuti nilai dan peringkat Kompetensi Keahlian tersebut.
5. Jika Program Keahlian telah terakreditasi, maka nilai dan peringkat akreditasi Kompetensi Keahlian dinyatakan tidak berlaku.
Bagi sekolah yang telah melakukan akreditasi sebelumnya, dapat melakukan akreditasi ulang jika sudah masa berlaku akreditasi telah habis, dan akan mendapatkan status akreditasi terbaru. Untuk melakukan akreditasi terbaru maka diperlukan dokumen bukti fisik yang dibutuhkan untuk Re-Akreditasi sekolah.
Sedangkan bagi sekolah yang akan melaksanakan akreditasi mulai tahun 2023 sekedar berbagi bukti fisik 4 Standar Akreditasi terbaru yang dimulai sejak tahun 2021 yang perlu dipersiapkan yang yang terdiri dan silahkan download pada menu berikut ini:
1.1 Tata tertib sekolah Poin
2.2 Laporan Kegiatan Pembiasaan Perilaku Relegius Siswa
5.2 Laporan Hasil Karya Siswa Berbentuk Lisan
5.3 laporan Hasil Karya Siswa Secara Tertulis
6.2 Laporan Kegiatan yang bersifat Kolaborasi siswa Kegiatan Ekstra
6.4 Laporan Kegiatan Dengan Pihak Luar
7.2 Hasil Karya dan Prestasi Siswa yang menunjukkan ketrampilan berpikir kritis
8.2 Laporan Prestasi Siswa
8.3 Bukti Keikutsertaan dalam Kegiatan Lomba Yang Terkait Minat dan Bakat
9.1 Laporan Daring Prestasi Siswa Lomba MAPSI
9.2 Laporan Prestasi Siswa
10.1 Data Nilasi Ujian Sekolah 3 Tahun Terakhir
11.1 Laporan Tracer Study Kepuasan Pemangku Kepentingan
12.1 Telaah RPP Dilakukan ketika Asesor Melakukan Observasi
13.1 Dokumen RPP Tematik Terpadu Kelas 1-4-6
13.2 Kisi-Kisi dan Instrumen Penilaian Formatif dan Sumatif
14.1 Dokumen Analisis Pencapaian Kompetensi
14.2 Dokumen Program Pelaksanaan Remidial-Pengayaan
18.1 RPP Penggunaan Sarana Prasarana
18.2 Daftar Inventaris Media Sumber Belajar
19.1 RPP Penggunaan Sarana Prasarana
20.1.1 Laporan Evaluasi dan Refleksi diri dari 3 orang Guru
20.1.2 Laporan Umpan Balik Dari Siswa
20.1.2 Laporan Evaluasi dan Refleksi diri dari Siswa
20.3 Dokumen Kegiatan Diseminasi Hasil Evaluasi dan Refleksi Teman Sejawat
21.1 Laporan Pengembangan Profesi Guru
21.2 Dokumen Kegiatan Sharing Desiminasi
22.1 Rencana Pelaksanaan pembelajaran RPP
23.1 Dokumen Penyusunan RKS RKAS RAPBS Pengembang Sekolah
23.2 Daftar Hadir Rapat Pengembangan Vidi Misi Sekolah
23.3 Rencana Kerja Sekolah RKS 2 Periode
23.4 Dokumen Sosialisai Visi Misi Sekolah
23.5 laporan Kegiatan Pelaksanaan Program Sekolah
23.6 Dokumen Hasil Evaluasi Tahunan Penvapaian Visi Misi Tujuan dan Rencana Sekolah
23.7 Dokumen Rekomendasi dari Hasil Evaluasi Visi Misi
23.8 Dokumen Visi Misi Sebelum dan setelah Perbaikan
24.1.1 Dokumen RKAS 1 Tahun
24.1.2 Dokumen RKS 4 Tahun
24.3 Jadwal Pelaksanaan Supervisi 3 Tahun Terakhir
25.1 Dokumen RKS RKAS 2 Periode
25.2 Dokumen RKS 1 Tahun
25.3 Dokumen Penyusunan RKS RKAS Pengembang Sekolah
25.4 Laporan Kegiatan Pelak. Program Melibatkan Warga Sekolah, Pemangku Kepentingan
25.5 Laporan Kegiatan Pelaksanaan Program Kreatif Inovatif
26. Kerjasama Sekolah Dengan Orangtua-Siswa-Dan Masyarakat Sekitar
27.1 Dokumen-Pelaksanaan-Kegiatan-Kebersihan-Sekolah kurang dokumentasi
28.1.1 Dokumen RKS 4 Tahun
28.1.2 Dokumen RKAS 1 Tahun
28.2 Dokumen Penyusunan RKS RKAS RAPBS Pengembang Sekolah
29.1 Notulen Raker Pertemuan Penyusunan Kurikulum Sekolah
29.2 Program Panduan Pembelajaran Sekolah Kelas 1-4-6
30.1 Panduan SOP Pelaksanaan Tugas Guru Tenaga Pendidik
30.2 Dokumen Penugasan Guru - Jadwal Mengajar
30.3.1 Dokumen Penilaian Kinerja Guru Format PKG Guru
30.3.2 Hasil Penilaian Kinerja Guru
30.3.3 Dokumen Penilaian Kinerja Tenaga Pendidik
30.3.4 Hasil Penilaian Kinerja Tenaga Pendidik
30.4 Bukti Penghargaan Sanksi piagam atau sertifikat
31.1 Panduan SOP Pengelolaan Sarpras
31.1 SOP Sarana Prasarana
32.1 Rencana Anggaran dan Belanja Sekolah ( RAPBS )
32.2 Dokumen Rapat Penyusunan RKS-RKAS-RAPBS
32.3 Laporan Kegiatan Pelaksanaan dan Pengawasan Program Sekolah
32.4 Dokumen Audit Pelaksanaan Anggaran - RAPBS
33.1 Dokumen program kegiatan ekstrakurikuler
33.1 Dokumen program kegiatan ekstrakurikuler
33.2 Surat Tugas Pembina dan Lomba
33.3 Bukti Prestasi Siswa
34.1 Dokumen Program BK Bidang Pengembangan Pribadi Sosial Akademik dan Pendidikan Lanjut
34.2 Dokumen Laporan Layanan BK
36.1 Dokumen RPP Tematik Terpadu Kelas 1-4-6
Upload Bukti Fisik Akreditasi 2023 Download DISINI
Demikian ulasan singkat materi tentang Bukti Fisik Akreditasi 2023 semoga akan membawa manfaat, dan apabila materi ini bermanfaat silahkan dishare melalui link tautan di bawah ini.
Post a Comment for "Upload Bukti Fisik Akreditasi 2023"
Berkomentarlah sesuai dengan topik materi pembahasan dan saya berharap berupa Kritik, saran, serta masukan senantiasa kami nantikan