Isian Data Kelengkapan Bukti Fisik Akreditasi
Isian Data Kelengkapan Bukti Fisik Akreditasi
Berdasarkan Pedoman Akreditasi Sekolah Dan Madrasah Tahun 2022 bahwa pelaksanaan akreditasi sekolah/madrasah tahun 2022 lebih banyak dilaksanakan secara daring (online) mengingat situasi Pandemi yang belum mereda, dan dalam rangka mematuhi kebijakan pemerintah terkait wabah COVID-19, yakni dengan meniadakan pertemuan yang melibatkan banyak orang secara langsung.
Sedangkan menurut Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 2O9/P/2O21 Tentang Kriteria Dan Perangkat Akreditasi Pendidikan Dasar Dan Menengah, maka secara sah perangkat akreditasi menggunakan perangkat yang lama, dan kurang lebihnya masih seperti pada penjelasan yang kami sampaikan pada artikel ini.
Terdapat 8 Standar Akreditasi Sekolah Sebelumnya
Pada awalnya BAN-SM mengadakan akreditasi dengan mengacu pada 8 Standar Nasional Pendidikan (SNP). Kedepalan standar itu bisa dijabarkan sebagai berikut:
- Standar Isi (berhubungan dengan pelaksanaan dan pengembangan kurikulum).
- Standar Proses (berhubungan dengan proses pelaksanaan pembelajaran).
- Standar Kompetensi Lulusan (berhubungan dengan pencapaian standar, hasil belajar peserta didik).
- Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan. (berhubungan dengan kualifikasi dan kompetensi tenaga pendidik).
- Standar Sarana dan Prasarana (berhubungan dengan infrastruktur institusi pendidikan).
- Standar Pengelolaan (berhubungan dengan pengelolaan seluruh elemen di institusi pendidikan).
- Standar Pembiayaan Pendidikan (berhubungan dengan anggaran sekolah).
- Standar Penilaian Pendidikan (berhubungan dengan penilaian, analisis, dan evaluasi hasil belajar peserta didik).
Namun dengan adanya proses perubahan dan regulasi, maka ke depannya dan atau sesuai SNP yang terbaru hanya terdapat 4 Komponen Utama Akreditasi Sekolah
Dengan 8 standar akreditasi di atas, akreditasi sekolah yang telah berjalan menggunakan standar yang berbasis administrasi. Namun, saat ini terdapat perubahan sistem akreditasi dari yang awalnya berbasis kepatuhan administrasi (compliance) menjadi berbasis kinerja (performance). Keempat komponen utama akreditasi sekolah yang akan digunakan adalah:
- Mutu Lulusan
- Mutu Sekolah
- Proses Pembelajaran
- Manajemen Sekolah
Persyaratan Akreditasi Sekolah Tahun 2022
Meskipun saat ini komponen akreditasi hanya tinggal 4 komponen, namun tidak semua sekolah bisa melakukan akreditasi dan terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi bagi sekolah yang akan melakukan akreditasi diantaranya yaitu :
- Sekolah/Madrasah telah memiliki izin operasional yang diunggah dalam Dapodik sebagai buktinya.
- Sekolah/Madrasah pernah meluluskan siswa.
- Sekolah/Madrasah menyelenggarakan proses pembelajaran sesuai kurikulum nasional.
- Sekolah/Madrasah menyelenggarakan seluruh mata pelajaran yang diwajibkan oleh kurikulum nasional di seluruh kelas.
PANDUAN KHUSUS AKREDITASI SEKOLAH/MADRASAH
A. PERSYARATAN AKREDITASI
1. Memiliki surat keputusan pendirian/operasioanl sekolah/madrasah.
2. Memiliki nomor pokok sekolah nasional (NPSN) yang diterbitkan oleh Pusat Data Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (PDSPK).
3. Memiliki peserta didik pada semua tingkat kelas.
4. Memiliki sarana dan prasarana pendidikan.
5. Memiliki pendidik dan tenaga kependidikan.
6. Melaksanakan kurikulum yang berlaku.
7. Telah menamatkan peserta didik.
B. SEKOLAH/MADRASAH MERGER
1. Sekolah/madrasah yang dimerger dinyatakan sebagai satuan pendidikan baru dengan NPSN baru.
2. Sekolah/madrasah yang dimerger, akreditasi sebelumnya dinyatakan tidak berlaku.
3. Sekolah/madrasah merger (Baru) harus diakreditasi sesuai ketentuan yang berlaku.
C. SEKOLAH/MADRASAH YANG BERUBAH NAMA
1. Sekolah/madrasah yang berubah nama dinyatakan sebagai satuan pendidikan baru dengan NPSN baru.
2. Sekolah/madrasah yang berubah nama, akreditasi sebelumnya dinyatakan tidak berlaku.
3. Sekolah/madrasah dengan nama baru, harus diakreditasi sesuai ketentuan yang berlaku.
D. SEKOLAH/MADRASAH YANG PINDAH LOKASI
1. Sekolah/madrasah yang pindah lokasi dinyatakan sebagai satuan pendidikan baru dengan NPSN baru.
2. Sekolah/madrasah yang pindah lokasi, akreditasi sebelumnya dinyatakan tidak berlaku.
3. Sekolah/madrasah dengan lokasi baru, harus diakreditasi sesuai ketentuan yang berlaku.
E. SEKOLAH/MADRASAH YANG DITUTUP
1. Sekolah/madrasah yang ditutup, akreditasinya dinyatakan tidak berlaku.
2. Sekolah/madrasah yang ditutup harus melaporkan kepada BAP-S/M dan pihak terkait
3. BAP S/M mencabut sertifikat akreditasi sekolah/madrasah yang ditutup.
Download juga: POS Akreditasi Sekolah/Madrasah 2022
F. Akreditasi SMK
1. Akreditasi SMK dilakukan terhadap Program Keahlian, bukan Kompetensi Keahlian.
2. Program Keahlian mengikuti Spektrum 2013 dan 2016
3. Kompetensi Keahlian mengikuti akreditasi Program Keahlian.
4. Program Keahlian yang belum terakreditasi dan Kompetensi Keahliannya sudah diakreditasi, maka: a). Jika program keahlian hanya memiliki satu Kompetensi Keahlian, maka nilai dan peringkat Kompetensi Keahlian menjadi nilai dan peringkat Program Keahlian. b). Jika Program Keahlian terdapat beberapa Kompetensi Keahlian, maka nilai dan peringkat Akreditasi Program Keahlian ditetapkan berdasarkan nilai dan peringkat akreditasi Kompetensi Keahlian yang tertinggi. c). Jika Program Keahlian terdapat beberapa Kompetensi Keahlian dan hanya satu Kompetensi Keahlian yang terakreditasi, maka nilai dan peringkat akreditasi Program Keahlian mengikuti nilai dan peringkat Kompetensi Keahlian tersebut.
5. Jika Program Keahlian telah terakreditasi, maka nilai dan peringkat akreditasi Kompetensi Keahlian dinyatakan tidak berlaku.
Download juga: Instrumen Akreditasi Sekolah/Madrasah 2022
Bagi sekolah yang telah melakukan akreditasi sebelumnya, dapat melakukan akreditasi ulang jika sudah masa berlaku akreditasi telah habis, dan akan mendapatkan status akreditasi terbaru. Untuk melakukan akreditasi terbaru maka diperlukan dokumen bukti fisik yang dibutuhkan untuk Re-Akreditasi sekolah.
Download juga: Pedoman Akreditasi Sekolah/Madrasah 2022
Sedangkan bagi sekolah yang akan melaksanakan akreditasi tahun 2022 sekedar berbagi bukti fisik yang perlu dipersiapkan yang yang terdiri dan silahkan download pada menu berikut ini:
- RKS Perlengkapan Akreditasi.rar
- SK Petugas IT Sekolah.rar
- RKT Perlengkapan Akreditasi.rar
- RKJM Perlengkapan Akreditasi.rar
- Rencana Kerja Tahunan.rar
- 31. RKT RKJM Akreditasi.rar
- 30. RKS-RKT-Terpakai Ekreditasi.rar
- 29. Evaluasi Diri Sekolah EDS.rar
- 28. Rencana Kerja Sekolah.rar
- 28. Format 21-22 Akreditasi.rar
- 27. Denah sekolah.rar
- 26. SK Tenaga Tukang Kebun Sekolah.rar
- 25. SK Tenaga Pesuruh Sekolah.rar
- 24. SK Tenaga Kebersihan Sekolah.rar
- 23. SK Tenaga Keamanan Sekolah.rar
- 22. SK Tenaga Penjaga Sekolah.rar
- 21. Visi dan Misi Sekolah.rar
- 20. Struktur Komite Sekolah.rar
- 19. Struktur Karyawan Sekolah.rar
- 18. SK TIM Pengembang Kurikulum.rar
- 17. Surat Pernyataan Pemberlakuan Kurikulum.rar
- 16. SK Tugas Tenaga Administrasi.rar
- 15. SK Tugas Perpustakaan.rar
- 14. SK Pengelolaan UKS Sekolah.rar
- 13. SK Operator Sekolah.rar
- 12. SK Bendahara BOS.rar
- 11. Sekilas tentang Visitasi dalam Kegiatan.rar
- 10. Dokumen Pembiasaan Sikap Sosial.rar
- 9. Data Sarana dan Prasarana.rar
- 8. Data Pendidik dan Tenaga Kependidikan.rar
- 7. Daftar Kelulusan Peserta Didik.rar
- 6. Surat Permohonan Pelaksanaan Akreditasi.rar
- 0. Cover Instrumen Akreditasi.rar
Post a Comment for "Isian Data Kelengkapan Bukti Fisik Akreditasi"
Berkomentarlah sesuai dengan topik materi pembahasan dan saya berharap berupa Kritik, saran, serta masukan senantiasa kami nantikan