Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Tata Cara Pengisian, Penggantian, Dan Pemusnahan Blangko Ijazah

Tata Cara Pengisian, Penggantian, Dan Pemusnahan Blangko Ijazah

Berdasarkan Salinan Lampiran II Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Spesifikasi Teknis Dan Bentuk, Serta Tata Cara Pengisian, Penggantian, Dan Pemusnahan Blangko Ijazah Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah Tahun Pelajaran 2021/2022 khususnya poin Tata Cara Pengisian, Penggantian, Dan Pemusnahan Blangko Ijazah.
Tata Cara Pengisian, Penggantian, Dan Pemusnahan Blangko Ijazah

A. Tata Cara Pengisian Blangko Ijazah.


1. Petunjuk Umum Pengisian Blangko Ijazah sebagai berikut.
  • a. Ijazah diterbitkan oleh Satuan Pendidikan yang bersangkutan. 
  • b. Ijazah terdiri dari 2 muka dicetak bolak-balik. Pada halaman depan berisi identitas dan redaksi, sedangkan pada halaman belakang berisi daftar nilai beserta nama mata pelajaran. 
  • c. Khusus daftar nilai dan nama mata pelajaran pada halaman belakang blangko Ijazah SMK dicetak oleh satuan pendidikan, sedangkan untuk kolom nilai dapat dicetak atau ditulis tangan. 
  • d. Mata pelajaran pada huruf c sesuai kurikulum 2013, kecuali untuk SPK hanya berisi mata pelajaran wajib. 
  • e. Ijazah Satuan Pendidikan diisi oleh panitia penulisan Ijazah yang dibentuk dan ditetapkan oleh Kepala Sekolah/Kepala SKB/Ketua PKBM. 
  • f. Pengisian Ijazah menggunakan tulisan tangan dengan tulisan huruf yang benar, jelas, rapi, bersih, dan mudah dibaca, menggunakan tinta warna hitam yang tidak mudah luntur dan tidak mudah dihapus.
  • g. Jika terjadi kesalahan dalam pengisian Ijazah tidak boleh dicoret, ditimpa, atau dihapus, melainkan harus diganti dengan Blangko Ijazah yang baru, untuk itu perlu kehati-hatian dalam penulisan. 
  • h. Ijazah yang mengalami kesalahan pengisian disilang dengan tinta warna hitam pada kedua sudut yang berlawanan pada halaman depan dan belakang. 
  • i. Satuan pendidikan, dinas pendidikan kabupaten/kota/ provinsi tidak diperkenankan untuk menahan atau tidak memberikan Ijazah kepada pemilik Ijazah yang sah dengan alasan apapun. 
  • j. Siswa pemilik Ijazah yang sudah pindah domisili, dapat mengambil Ijazah ke satuan pendidikan yang menerbitkan.

2. Petunjuk Khusus Pengisian Halaman Depan Blangko Ijazah SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMK, SMALB, SPK, dan Kesetaraan sebagai berikut.


1) Angka 1a. diisi dengan program keahlian untuk blangko Ijazah SMK. 

2) Angka 1b. diisi dengan kompetensi keahlian untuk blangko Ijazah SMK. 

3) Angka 1 diisi dengan nama satuan pendidikan bersangkutan yang menerbitkan Ijazah sesuai dengan nomenklatur. 

4) Angka 2 diisi dengan Nomor Pokok Sekolah Nasional yang menerbitkan Ijazah. 

5) Angka 3 diisi dengan nama nomenklatur kabupaten/kota (tanpa mencoret) merujuk kepada Peraturan Kementerian Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 58 Tahun 2021 tentang Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau.

6) Angka 4 diisi dengan nama provinsi untuk Ijazah dalam negeri atau nama negara untuk Ijazah luar negeri. 

7) Angka 5 diisi dengan nama siswa pemilik Ijazah menggunakan huruf kapital seluruhnya. Nama harus sama dengan yang tercantum pada akta kelahiran/dokumen kelahiran yang sah sesuai dengan peraturan perundang- undangan atau Ijazah yang diperoleh dari Satuan Pendidikan jenjang di bawahnya.

8) Angka 6 diisi dengan tempat dan tanggal lahir siswa pemilik Ijazah. Tempat dan tanggal lahir harus sama dengan yang tercantum pada akta kelahiran/dokumen kelahiran yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan atau Ijazah yang diperoleh dari Satuan Pendidikan jenjang di bawahnya.

9) Angka 7 diisi dengan nama ayah, ibu, atau wali siswa pemilik Ijazah. 

10) Angka 8 diisi dengan Nomor Induk Siswa pemilik Ijazah pada satuan pendidikan yang bersangkutan seperti tercantum pada buku induk. 

11) Angka 9 diisi dengan Nomor Induk Siswa Nasional pemilik Ijazah. Nomor Induk Siswa Nasional adalah nomor pengenal identitas siswa yang bersifat unik, standar dan dibuat oleh sistem Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. 

12) Angka 10 khusus untuk Ijazah Sekolah Luar Biasa (SDLB, SMPLB, SMALB) diisi dengan jenis kekhususan peserta didik, yang terdiri dari hambatan penglihatan, hambatan pendengaran, hambatan berpikir, hambatan fisik, autis, dan disabilitas majemuk. 

13) Angka 11 diisi dengan nama kabupaten/kota tempat penerbitan secara lengkap untuk Ijazah dalam negeri atau nama wilayah kedudukan satuan pendidikan untuk Ijazah luar negeri atau SILN. Untuk penulisan “Kabupaten” dapat disingkat menjadi “Kab.”

14) Angka 12 diisi dengan tanggal penerbitan Ijazah oleh satuan pendidikan. Penulisan tanggal yang terdiri 1 digit ditulis tanpa angka “0” di depan. Penulisan bulan ditulis lengkap dengan huruf, huruf awal ditulis kapital. Contoh penulisan tanggal : 1 Juli 2022.

15) Angka 13 diisi dengan nama Kepala Sekolah/Kepala SKB/Ketua PKBM dari satuan pendidikan bersangkutan yang menerbitkan Ijazah dan dibubuhkan tanda tangan. Bagi Kepala Sekolah/Kepala SKB/Ketua PKBM yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) diisi dengan menyertai Nomor Induk Pegawai (NIP), sedangkan Kepala Sekolah/Kepala SKB/Ketua PKBM yang bukan berstatus PNS diisi satu buah strip (-). Pengisian juga memperhatikan ketentuan bahwa penandatanganan Ijazah tidak perlu mencantumkan tulisan “Plt” atau “Pelaksana Tugas” pada kolom nama atau jabatan.

16) Angka 14 dibubuhkan stempel satuan pendidikan bersangkutan yang menerbitkan Ijazah sesuai dengan nomenklatur. 

17) Angka 15 ditempelkan pas foto peserta didik yang terbaru ukuran 3 cm x 4 cm hitam putih atau berwarna, dibubuhi cap jari pemilik Ijazah serta stempel menyentuh pas foto.

Petunjuk Khusus Pengisian Halaman Belakang Blangko Ijazah SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMK, SMALB, SPK, dan Kesetaraan sebagai berikut.

1) Angka 1 diisi dengan nama pemilik Ijazah dengan menggunakan huruf kapital seluruhnya. Nama harus sama dengan yang tercantum pada akta kelahiran/dokumen kelahiran yang sah sesuai dengan peraturan perundang- undangan atau Ijazah yang diperoleh dari Satuan Pendidikan jenjang sebelumnya. 

2) Angka 2 diisi dengan tempat dan tanggal lahir pemilik Ijazah. Tempat dan tanggal lahir harus sama dengan yang tercantum pada akta kelahiran/dokumen kelahiran yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan atau Ijazah yang diperoleh dari Satuan Pendidikan jenjang sebelumnya. 

3) Angka 3 diisi dengan nomor induk siswa pemilik Ijazah pada satuan pendidikan yang bersangkutan seperti tercantum pada buku induk. 

4) Angka 4 diisi dengan nomor induk siswa nasional yang aktif. Nomor Induk Siswa Nasional adalah nomor pengenal identitas siswa yang bersifat unik, standar, dan dibuat oleh sistem Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. 

5) Angka 5a khusus untuk Ijazah Pendidikan Luar Biasa diisi dengan jenis kekhususan peserta didik, yang terdiri dari hambatan penglihatan, hambatan pendengaran, hambatan berfikir, hambatan fisik, autis, dan disabilitas majemuk. 

6) Angka 5b diisi dengan nama tempat penyelenggaraan ujian pendidikan kesetaraan. Untuk satuan pendidikan terakreditasi diisi dengan nama satuan pendidikan bersangkutan, untuk yang belum terakreditasi diisi nama satuan pendidikan tempat menumpang penyelenggaraan UPK. 

7) Angka 5c diisi dengan nama kompetensi keahlian untuk SMK. 

8) Angka 6 diisi dengan Nilai Ujian Sekolah/Ujian Pendidikan Kesetaraan yang diperoleh sesuai Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2O2l Peniadaan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan serta Pelaksanaan Ujian Sekolah/Ujian Pendidikan Kesetaraan dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-l9) dan/atau perubahannya. Nilai Ujian Sekolah/Nilai Ujian Pendidikan Kesetaraan untuk setiap mata pelajaran yang dimaksud pada angka 6 ditulis dalam skala 0-100 dengan pembulatan 2 (dua) angka di belakang koma.

9) Angka 7 pada Ijazah diisi dengan rata-rata nilai dari kolom di atasnya dalam skala 0-100 dengan pembulatan 2 (dua) angka di belakang koma. 

10) Angka 8 diisi dengan nama nomenklatur kabupaten/kota tempat penerbitan secara lengkap untuk Ijazah dalam negeri atau nama wilayah kedudukan satuan pendidikan untuk Ijazah luar negeri atau SILN. Contoh penulisan Kota Malang dan Kabupaten Malang.

11) Angka 9 diisi dengan tanggal penerbitan Ijazah dengan tulisan angka dan bulan ditulis dengan menggunakan huruf kapital di depan (tidak disingkat) sesuai dengan Angka 12 halaman depan. 

12) Angka 10 diisi dengan nama Kepala Sekolah/Kepala SKB/Ketua PKBM dan NIP dari kepala satuan pendidikan bersangkutan yang menerbitkan Ijazah dan dibubuhkan tanda tangan kepala satuan pendidikan bersangkutan. Bagi yang berstatus non pegawai negeri sipil diisi strip (-). 

13) Angka 11 dibubuhkan stempel satuan pendidikan bersangkutan yang menerbitkan Ijazah sesuai nomenklatur sesuai dengan Angka 14 halaman depan.

B. Penggantian dan Pemusnahan Blangko Ijazah

1. Penggantian Blangko Ijazah 
  • Blangko Ijazah yang mengalami kesalahan pengisian dikembalikan ke Dinas Pendidikan sesuai kewenangannya untuk diganti dengan blangko Ijazah yang baru dan dilengkapi dengan Berita Acara Serah Terima blangko Ijazah yang salah dan penggantinya, yang ditandatangani oleh kepala satuan pendidikan. 
  • Blangko Ijazah SILN, Paket A Luar Negeri, Paket B Luar Negeri, dan Paket C Luar Negeri yang mengalami kesalahan pengisian dikembalikan ke Direktorat terkait untuk diganti dengan blangko Ijazah yang baru dan dilengkapi dengan Berita Acara Serah Terima blangko Ijazah yang salah dan penggantinya, yang ditandatangani oleh kepala satuan pendidikan. 

2. Pemusnahan Blangko Ijazah

a. Blangko Ijazah yang: 1) mengalami kesalahan pengisian; dan/atau 2) tidak terpakai, dikembalikan oleh satuan pendidikan kepada Dinas Pendidikan sesuai kewenangannya dengan disertai berita acara serah terima pengembalian blangko Ijazah, yang ditandatangani oleh kepala satuan pendidikan. 

b. Khusus blangko Ijazah SILN, Paket A Luar Negeri, Paket B Luar Negeri, dan Paket C Luar Negeri yang tidak digunakan dikembalikan ke Direktorat terkait yang disertai dengan berita acara pengembalian yang ditandatangani oleh satuan pendidikan. Direktorat terkait memusnahkan Ijazah tersebut yang disaksikan oleh Kasubag Tata Usaha dan pihak kepolisian. 

c. Blangko Ijazah yang telah dikembalikan kepada Dinas Pendidikan dan cadangan yang tersisa di Dinas Pendidikan dimusnahkan dengan prosedur sebagai berikut: 
  • proses pemusnahan Blangko Ijazah dilakukan oleh dinas pendidikan, yang disaksikan oleh kepala dinas pendidikan dan pihak kepolisian. 
  • pemusnahan Blangko Ijazah sebagaimana dimaksud angka 1) disertai berita acara pemusnahan yang ditandatangani oleh kepala dinas pendidikan dan pihak kepolisian. 
  • Pemusnahan oleh Dinas Pendidikan sesuai kewenangannya dilaksanakan paling lambat 31 Desember tahun berkenaan. 

C. Penatausahaan Ijazah

  1. Dinas Pendidikan wajib melakukan penatausahaan Ijazah melalui pencatatan dan penyimpanan baik secara manual maupun digital (terkomputerisasi) mengenai data pemanfaatan, pemusnahan, dan pengembalian Blangko Ijazah. Data yang dicatat dan disimpan dimaksud paling sedikit memuat kode Ijazah, NPSN, dan NISN. 
  2. Direktorat terkait wajib melakukan penatausahaan Ijazah SILN, Paket A Luar Negeri, Paket B Luar Negeri, dan Paket C Luar Negeri melalui pencatatan dan penyimpanan baik secara manual maupun digital (terkomputerisasi) mengenai data pemanfaatan, pemusnahan, dan pengembalian Blangko Ijazah. Data yang dicatat dan disimpan dimaksud paling sedikit memuat kode Ijazah, NPSN, dan NISN.

Selengkapnya Lampiran II Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Spesifikasi Teknis Dan Bentuk, Serta Tata Cara Pengisian, Penggantian, Dan Pemusnahan Blangko Ijazah Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah Tahun Pelajaran 2021/2022 [ DOWNLOAD ]

Demikian ilasan penjelasan singkat materi Tata Cara Pengisian, Penggantian, Dan Pemusnahan Blangko Ijazah semoga bermanfaat

Post a Comment for "Tata Cara Pengisian, Penggantian, Dan Pemusnahan Blangko Ijazah"