Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Juknis Pengisan Blangko Ijazah Tahun 2022

Juknis Pengisan Blangko Ijazah Tahun 2022

Persekjen Kemdikbudristek Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Spesifikasi Teknis Dan Bentuk, Serta Tata Cara Pengisian, Penggantian, Dan Pemusnahan Blangko Ijazah Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah Tahun Pelajaran 2021/2022

Juknis Pengisan Blangko Ijazah Tahun 2022

Berikut ini kami sampaikan Persekjen Kemdikbudristek Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Spesifikasi Teknis Dan Bentuk, Serta Tata Cara Pengisian, Penggantian, Dan Pemusnahan Blangko Ijazah Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah Tahun Pelajaran 2021/2022 yang telah ditetapkan pada tanggal 22 Januari 2022.

Persekjen Kemdikbudristek Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Spesifikasi Teknis Dan Bentuk, Serta Tata Cara Pengisian, Penggantian, Dan Pemusnahan Blangko Ijazah Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah Tahun Pelajaran 2021/2022 ini diperuntukkan oleh Satuan Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah yang meliputi: 

a. SD/SDLB

b. SMP/SMPLB

c. SMA/SMALB

d. SMK

e. SPK

f. Satuan Pendidikan penyelenggara Pendidikan Kesetaraan.


Pada dasarnya Ijazah adalah sertifikat pengakuan atas prestasi belajar dan kelulusan dari suatu jenjang pendidikan formal atau pendidikan nonformal. 


Dan oleh direktorat yang mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang SD, SMP, SMA, SMK, SLB, dan Pendidikan Kesetaraan, sedangkan Dinas Adalah organisasi perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan di daerah.

Penentuan spesifikasi, bentuk, dan pengisian Blangko Ijazah dilakukan dengan prinsip: a. kehati-hatian; b. efisien; c. efektif; dan d. akuntabel.

Pendistribusian Blangko Ijazah dipergunakan pada satuan pendidikan yang terdiri dari: a. SD dan SMP dilakukan melalui Dinas Pendidikan kabupaten/kota; dan b. SMA, SMK, dan SLB dilakukan melalui Dinas Pendidikan provinsi.

Pengisian Blangko Ijazah dan penetapan Ijazah pada Satuan Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah dilakukan oleh kepala Satuan Pendidikan yang bersangkutan.

Kelulusan Peserta Didik dituangkan melalui Ijazah dan surat keterangan lulus yang ditandatangani oleh kepala Satuan Pendidikan. Sedangkan kelulusan ditetapkan secara nasional, dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Kelulusan SD, SDLB, Program Paket A atau sederajat ditetapkan tanggal 15 Juni tahun berkenaan; 

b. Kelulusan SMP, SMPLB, Program Paket B atau sederajat ditetapkan tanggal 15 Juni tahun berkenaan; 

c. Kelulusan SMK atau sederajat ditetapkan tanggal 3 Juni tahun berkenaan;

d. Kelulusan SMA, SMALB, Program Paket C atau sederajat ditetapkan tanggal 5 Mei tahun berkenaan.

Dalam hal tanggal kelulusan apabila bertepatan dengan hari libur nasional, maka tanggal kelulusan ditetapkan pada tanggal berikutnya yang bukan merupakan hari libur nasional.


Selengkapnya nerkaitan dengan Persekjen Kemdikbudristek Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Spesifikasi Teknis Dan Bentuk, Serta Tata Cara Pengisian, Penggantian, Dan Pemusnahan Blangko Ijazah Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah Tahun Pelajaran 2021/2022 langsung dapat diperoleh (DISINI)

Demikian penjelasan singkat materi Persekjen Kemdikbudristek Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Spesifikasi Teknis Dan Bentuk, Serta Tata Cara Pengisian, Penggantian, Dan Pemusnahan Blangko Ijazah Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah Tahun Pelajaran 2021/2022 semoga bermanfaat.


Post a Comment for "Juknis Pengisan Blangko Ijazah Tahun 2022"