Struktur Kurikulum Merdeka Tahun Pelajaran 2022/2023
Struktur Kurikulum Merdeka Jenjang PAUD, Pendidikan Dasar, Dan Pendidikan Menengah
Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Nomor 56/M/2022 Tentang Pedoman Penerapan Kurikulum Dalam Rangka Pemulihan Pembelajaran Kurikulum Merdeka Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, Dan Pendidikan Menengah pada lampiran I telah dijelaskan secara lengkap tentang Struktur Kurikulum merdeka yang akan diterapkan pada tahun pelajaran 2022/2023
Struktur kurikulum pada Pendidikan Anak UsÃa Dini (PAUD), Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah sebagai berikut.
A. Struktur Kurikulum pada PAUD
Struktur Kurikulum pada PAUD (TK/RA/BA, KB, SPS, TPA), terdiri atas:
1. Kegiatan pembelajaran intrakurikuler.
Kegiatan pembelajaran intrakurikuler dirancang agar anak dapat mencapai kemampuan yang tertuang di dalam capaian pembelajaran. Intisari kegiatan pembelajaran intrakurikuler adalah bermain bermakna sebagai perwujudan “Merdeka Belajar, Merdeka Bermain”. Kegiatan yang dipilih harus memberikan pengalaman yang menyenangkan dan bermakna bagi anak. Kegiatan perlu didukung oleh penggunaan sumber-sumber belajar yang nyata dan ada di lingkungan sekitar anak. Sumber belajar yang tidak tersedia secara nyata dapat dihadirkan dengan dukungan teknologi dan buku bacaan anak.
2. Projek penguatan profil pelajar Pancasila.
Projek penguatan profil pelajar Pancasila bertujuan untuk memperkuat upaya pencapaian profil pelajar Pancasila yang mengacu pada Standar Kompetensi Lulusan (Standar Tingkat Pencapaian Perkembangan Anak untuk PAUD). Penguatan profil pelajar Pancasila di PAUD dilakukan dalam konteks perayaan tradisi lokal, hari besar nasional, dan internasional. Pelaksanaan projek penguatan profil pelajar Pancasila menggunakan alokasi waktu kegiatan di PAUD.
Alokasi waktu pembelajaran di PAUD usia 4 - 6 tahun paling sedikit 900 (sembilan ratus) menit per minggu. Alokasi waktu di PAUD usia 3 - 4 tahun paling sedikit 360 (tiga ratus enam puluh) menit per minggu.
B. Struktur Kurikulum pada Pendidikan Dasar dan Menengah
Struktur Kurikulum pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah dibagi menjadi 2 (dua) kegiatan utama, yaitu:
1. Pembelajaran intrakurikuler; dan
2. Projek penguatan profil pelajar Pancasila.
Kegiatan pembelajaran intrakurikuler untuk setiap mata pelajaran mengacu pada capaian pembelajaran. Kegiatan projek penguatan profil pelajar Pancasila ditujukan untuk memperkuat upaya pencapaian profil pelajar Pancasila yang mengacu pada Standar Kompetensi Lulusan.
Pemerintah mengatur beban belajar untuk setiap muatan atau mata pelajaran dalam Jam Pelajaran (JP) per tahun. Satuan pendidikan mengatur alokasi waktu setiap minggunya secara fleksibel dalam 1 (satu) tahun ajaran.
Satuan pendidikan menambahkan muatan lokal yang ditetapkan oleh pemerintah daerah sesuai dengan karakteristik daerah. Satuan pendidikan dapat menambahkan muatan tambahan sesuai karakteristik satuan pendidikan secara fleksibel, melalui 3 (tiga) pilihan sebagai berikut:
1) mengintegrasikan ke dalam mata pelajaran lain
2) mengintegrasikan ke dalam tema projek penguatan profil pelajar Pancasila
3) mengembangkan mata pelajaran yang berdiri sendiri.
Struktur Kurikulum pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah sebagai berikut:
1. Struktur Kurikulum SD/MI
Struktur kurikulum SD/MI dibagi menjadi 3 (tiga) Fase:
- a. Fase A untuk kelas I dan kelas II;
- b. Fase B untuk kelas III dan kelas IV;
- c. Fase C untuk kelas V dan kelas VI SD/MI dapat mengorganisasikan muatan pembelajaran menggunakan pendekatan mata pelajaran atau tematik.
Proporsi beban belajar di SD/MI terbagi menjadi 2 (dua), yaitu:
- a. pembelajaran intrakurikuler; dan
- b. projek penguatan profil pelajar Pancasila yang dialokasikan sekitar 20% (dua puluh persen) beban belajar per tahun.
Pelaksanaan projek penguatan profil pelajar Pancasila dilakukan secara fleksibel, baik muatan maupun waktu pelaksanaan. Secara muatan, projek harus mengacu pada capaian profil pelajar Pancasila sesuai dengan fase peserta didik, dan tidak harus dikaitkan dengan capaian pembelajaran pada mata pelajaran. Secara pengelolaan waktu pelaksanaan, projek dapat dilaksanakan dengan menjumlah alokasi jam pelajaran projek penguatan profil pelajar Pancasila dari semua mata pelajaran dan jumlah total waktu pelaksanaan masing-masing projek tidak harus sama.
Mata pelajaran Bahasa Inggris merupakan mata pelajaran pilihan yang dapat diselenggarakan berdasarkan kesiapan satuan pendidikan. Pemerintah daerah melakukan fasilitasi penyelenggaraan mata pelajaran Bahasa Inggris, misalnya terkait peningkatan kompetensi dan penyediaan pendidik. Satuan pendidikan yang belum siap memberikan mata pelajaran Bahasa Inggris sebagai mata pelajaran pilihan dapat mengintegrasikan muatan Bahasa Inggris ke dalam mata pelajaran lain dan/atau ekstrakurikuler dengan melibatkan masyarakat, komite sekolah, relawan mahasiswa, dan/atau bimbingan orang tua.
Muatan pelajaran kepercayaan untuk penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai layanan pendidikan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
Satuan pendidikan penyelenggara pendidikan inklusif di SD/MI menyediakan layanan program kebutuhan khusus sesuai dengan kondisi peserta didik.
2. Struktur Kurikulum SMP/MTs
Struktur kurikulum SMP/MTs terdiri atas 1 (satu) fase yaitu Fase D. Fase D yaitu untuk kelas VII, kelas VIII, dan kelas IX. Struktur kurikulum SMP/MTs terbagi menjadi 2 (dua), yaitu:
a. pembelajaran intrakurikuler; dan
b. projek penguatan profil pelajar Pancasila dialokasikan sekitar 25% (dua puluh lima persen) total JP per tahun.
Pelaksanaan projek penguatan profil pelajar Pancasila dilakukan secara fleksibel, baik secara muatan maupun secara waktu pelaksanaan. Secara muatan, projek profil harus mengacu pada capaian profil pelajar Pancasila sesuai dengan fase peserta didik, dan tidak harus dikaitkan dengan capaian pembelajaran pada mata pelajaran. Secara pengelolaan waktu pelaksanaan, projek dapat dilaksanakan dengan menjumlah alokasi jam pelajaran projek dari semua mata pelajaran dan jumlah total waktu pelaksanaan masing-masing projek tidak harus sama.
3. Struktur Kurikulum SMA/MA
Struktur kurikulum SMA terdiri atas 2 (dua) Fase yaitu:
a. Fase E untuk kelas X; dan
b. Fase F untuk kelas XI dan kelas XII.
Struktur kurikulum untuk SMA/MA terbagi menjadi 2 (dua), yaitu:
a. pembelajaran intrakurikuler; dan
b. projek penguatan profil pelajar Pancasila dialokasikan sekitar 30% (tiga puluh persen) total JP per tahun.
Pelaksanaan projek penguatan profil pelajar Pancasila dilakukan secara fleksibel, baik secara muatan maupun secara waktu pelaksanaan. Secara muatan, projek profil harus mengacu pada capaian profil pelajar Pancasila sesuai dengan fase peserta didik, dan tidak harus dikaitkan dengan capaian pembelajaran pada mata pelajaran. Secara pengelolaan waktu pelaksanaan, projek dapat dilaksanakan dengan menjumlah alokasi jam pelajaran projek dari semua mata pelajaran dan jumlah total waktu pelaksanaan masing-masing projek tidak harus sama.
4. Struktur Kurikulum SMK/MAK
Perubahan kurikulum SMK/MAK diawali dengan penataan ulang Spektrum Keahlian SMK/MAK. Spektrum Keahlian adalah daftar bidang dan program keahlian SMK yang disusun berdasarkan kebutuhan dunia kerja yang meliputi: dunia usaha, dunia industri, badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah, instansi pemerintah atau lembaga lainnya serta perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, seni dan budaya. Spektrum Keahlian SMK/MAK merupakan acuan penyusunan struktur kurikulum serta pembukaan dan penyelenggaraan bidang dan program keahlian pada SMK. Setiap program keahlian terdiri atas minimum 1 (satu) konsentrasi keahlian. Konsentrasi keahlian diselenggarakan dalam program 3 (tiga) tahun atau program 4 (empat) tahun diatur lebih lanjut dalam keputusan pemimpin unit utama yang membidangi kurikulum, asesmen, dan perbukuan.
5. Struktur Kurikulum SLB
Struktur kurikulum SLB mengacu kepada struktur kurikulum SD/MI, SMP/MTs, dan SMA/MA yang disesuaikan untuk peserta didik berkebutuhan khusus dengan hambatan intelektual. Untuk peserta didik yang tidak mengalami hambatan intelektual dapat menggunakan kurikulum pendidikan reguler yang disesuaikan dengan kondisi peserta didik. Penyesuaian struktur kurikulum dimaksud dilakukan terhadap keterampilan fungsional dan mata pelajaran yang menunjang kebutuhan tersebut.
Download Juga: Kepmendikbudristek No 56 Tahun 2022 ttg Pedoman Penerapan Kurikulum Pemulihan Pembelajaran
6. Struktur Kurikulum Kesetaraan (Program Paket A, Program Paket B, dan Program Paket C
Struktur kurikulum pendidikan kesetaraan terdiri mata pelajaran kelompok umum dan pemberdayaan dan keterampilan berbasis profil pelajar Pancasila. Kelompok umum memuat mata pelajaran yang disusun mengacu pada standar nasional pendidikan dan sesuai jenjang pendidikan formal dan merupakan mata pelajaran yang wajib diberikan untuk semua peserta didik.
Kelompok pemberdayaan dan keterampilan berbasis profil Pelajar Pancasila mencakup keterampilan okupasional, fungsional, vokasional, sikap dan kepribadian profesional, dan jiwa wirausaha mandiri yang dikembangkan sesuai dengan kebutuhan dan karakteristik pendidikan kesetaraan serta berbasis profil pelajar Pancasila. Pemberdayaan dan keterampilan sebagaimana dimaksud dijelaskan sebagai berikut.
a. Pemberdayaan memuat kompetensi untuk menumbuhkan keberdayaan, harga diri, percaya diri, sehingga peserta didik mampu mandiri dan berkreasi dalam kehidupan bermasyarakat. Materi-materi untuk mencapai kompetensi dapat meliputi pengembangan diri, pengembangan kapasitas untuk mendukung keterampilan yang dipilih peserta didik, serta berbentuk Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila.
b. Keterampilan diberikan dengan memperhatikan variasi potensi sumber daya daerah yang ada, kebutuhan peserta didik dan peluang kesempatan kerja yang tersedia, sehingga peserta didik mampu melakukan aktualisasi kemandirian, otonomi, kebebasan, dan kreativitas dalam berkarya untuk mengisi ruang publik secara produktif.
Download juga: Beban Kerja Guru Berstatus Sertifikasi 2022
Muatan belajar program pendidikan kesetaraan dinyatakan dalam Satuan Kredit Kompetensi (SKK) yang menunjukkan bobot kompetensi yang harus dicapai oleh peserta didik dalam mengikuti program pembelajaran, baik melalui tatap muka, praktek keterampilan, dan/atau kegiatan mandiri. Satu SKK adalah satu satuan kompetensi yang dicapai melalui pembelajaran 1 (satu) jam tatap muka atau 2 (dua) jam tutorial atau 3 (tiga) jam mandiri, atau kombinasi secara proporsional dari ketiganya. Satu jam tatap muka yang dimaksud adalah satu jam pembelajaran yaitu sama dengan 35 (tiga puluh lima) menit untuk Program Paket A, 40 (empat puluh) menit untuk Program Paket B, dan 45 (empat puluh lima) menit untuk Program Paket C.
Secara lengkap tentang Struktur Kurikulum Merdeka Tahun Pelajaran 2022/2023 dapatkan filenya berikut ini
Downliad: Struktur Kurikulum Merdeka Tahun Pelajaran 2022/2023
Demikian ulasan singkat materi Struktur Kurikulum Merdeka Tahun Pelajaran 2022/2023 semoga memnawa manfaat.
Post a Comment for "Struktur Kurikulum Merdeka Tahun Pelajaran 2022/2023"
Berkomentarlah sesuai dengan topik materi pembahasan dan saya berharap berupa Kritik, saran, serta masukan senantiasa kami nantikan