Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran PAUDDIKDASMEN di Masa Pandemi COVID-19

Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran PAUDDIKDASMEN di Masa Pandemi COVID-19

Pandemi COVID-19 telah mengubah praktik dan kebiasaan belajar, bukan saja di Indonesia tapi juga di seluruh dunia. Pembelajaran yang biasanya dilakukan di satuan pendidikan kemudian berpindah menjadi belajar dari rumah. Guru dan peserta didik terlibat dalam pembelajaran jarak jauh yang menghadirkan sejumlah tantangan mulai dari ketersediaan peralatan digital dan jaringan internet, kondisi psikososial peserta didik maupun guru, disparitas kompetensi guru hingga rendahnya keterlibatan orang tua/wali peserta didik dalam pembelajaran.

Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran PAUDDIKDASMEN di Masa Pandemi COVID-19

Meski beragam kondisinya, hampir semua peserta didik, guru, dan orang tua mengalami pengalaman belajar berbeda yang membutuhkan waktu adaptasi. Meski telah banyak kebijakan dan program untuk mengatasi dampak pandemi COVID-19, perubahan pola pembelajaran yang begitu drastis berisiko menyebabkan penurunan kualitas pembelajaran. Padahal kualitas pembelajaran merupakan kunci dari hasil belajar peserta didik. Jika kualitas belajar menurun, hasil belajar peserta didik pun cenderung menurun (learning loss).

Untuk mengantisipasi hal tersebut, Menteri Kesehatan, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Menteri Agama, dan Menteri Dalam Negeri telah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran PAUDDIKDASMEN di Masa Pandemi COVID-19. Sebagai upaya menerjemahkan keputusan bersama tersebut untuk dioperasionalkan oleh guru dan tenaga kependidikan, maka disusun Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran PAUDDIKDASMEN di Masa Pandemi COVID-19.

Panduan ini merupakan alat bantu bagi guru dan tenaga kependidikan sehingga diharapkan dapat disesuaikan dan dikembangkan berdasarkan kondisi satuan pendidikan dan daerah masing-masing. Satuan pendidikan dapat melakukan upaya-upaya yang diperlukan untuk mengembangkan dan mengoptimalkan panduan ini.

Pandemi COVID-19 menimbulkan dampak yang luar biasa di berbagai bidang termasuk bidang pendidikan.

Pola pembelajaran yang selama ini dilakukan oleh guru dan peserta didik secara tatap muka di dalam kelas harus berubah dan digantikan dengan cara bertemu secara virtual di dalam jaringan (daring), di mana keadaan ini memberikan efek terhadap kualitas pembelajaran. Cahyani, Listiana, Larasati (2020) mengatakan dalam penelitiannya bahwa motivasi belajar pada peserta didik yang mengikuti pembelajaran menurun pada saat pandemi ini.

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi melalui Surat Edaran Nomor 15 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan Belajar dari Rumah dalam Masa Darurat Penyebaran COVID-19 diperkuat dengan SE Sesjen nomor 15 tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Belajar Dari Rumah (BDR) selama darurat COVID-19, menjelaskan bahwa BDR melalui PJJ dapat dilaksanakan secara daring maupun luring sesuai dengan pedoman BDR. Dalam surat edaran ini juga disebutkan tujuan dari pelaksanaan BDR tersebut adalah memastikan pemenuhan hak peserta didik untuk mendapatkan layanan pendidikan selama darurat COVID-19, melindungi warga satuan pendidikan dari dampak pandemi COVID-19, mencegah penyebaran dan penularan COVID-19 di satuan pendidikan dan memastikan pemenuhan dukungan psikososial bagi pendidik, peserta didik, dan orang tua.

Pola pembelajaran yang berubah dari tatap muka menjadi BDR berdasarkan simulasi dapat menyebabkan learning loss peserta didik lebih besar daripada penurunan kemampuan peserta didik akibat libur sekolah (Beatty dkk, 2020). Selain itu, kesenjangan capaian belajar yang disebabkan oleh perbedaan akses dan kualitas selama PJJ dapat mengakibatkan kesenjangan capaian belajar, terutama untuk peserta didik dari sosio-ekonomi menengah bawah. Pada masa pandemi COVID-19 ini peserta didik menunjukkan sedikit ataupun tidak ada kemajuan saat BDR di mana learning loss paling menonjol berada pada peserta didik yang kondisinya kurang beruntung (Engzell, Frey dan Verhagen, 2021).

Dari bulan Januari tahun 2021 sampai dengan terbitnya panduan ini, pemerintah melakukan beberapa kali penyesuaian peraturan mengikuti dinamika pandemi. Pada penyesuaian terbaru, Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 03/KB/2021, Nomor 384 tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/4242/2021 dan Nomor 440-717 tahun 2021 Tentang Panduan penyelenggaraan Pembelajaran Di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Peraturan tersebut menggariskan apabila pemerintah daerah (Pemda) sudah memberikan izin dan satuan pendidikan memenuhi semua syarat berjenjangnya, pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan tetap menjalankan protokol kesehatan secara ketat.

Sebagai persiapan penyelenggaraan pembelajaran tahun ajaran 2021/2022, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi menyusun dan menerbitkan Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran PAUDDIKDASMEN di Masa Pandemi COVID-19 ini untuk membantu guru dan satuan pendidikan dalam menyelenggarakan pembelajaran di masa pandemi COVID-19. Diharapkan dengan panduan ini, guru dan tenaga kependidikan mempunyai acuan dalam merancang, melaksanakan, memandu dan mengembangkan pembelajaran yang efektif pada tahun ajaran 2021/2022.

Tujuan penyusunan Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran PAUDDIKDASMEN di Masa Pandemi COVID-19 adalah untuk: 

  1. Memandu guru dan tenaga kependidikan dalam merancang, memfasilitasi, melaksanakan dan merefleksikan pembelajaran di masa pandemi COVID-19. 
  2. Memandu guru dan tenaga kependidikan dalam melakukan penyesuaian pembelajaran ketika ada perubahan kondisi pada satuan pendidikan dan/atau status daerah terkait pandemi COVID-19. 
  3. Memandu warga satuan pendidikan dalam melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap efektivitas pembelajaran di masa pandemi COVID-19.

Sasaran Panduan pengelolaan pembelajaran di masa pandemi COVID-19

  1. Dinas Pendidikan Pemerintah Daerah dan Kantor Wilayah Kementerian Agama. 
  2. Pengawas Sekolah/Madrasah 
  3. Kepala Satuan Pendidikan (sekolah, madrasah dan satuan pendidikan lainnya) 
  4. Guru dan Tenaga Kependidikan

Manfaat Panduan pengelolaan pembelajaran di masa pandemi COVID-19

Manfaat Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran PAUDDIKDASMEN di Masa Pandemi COVID-19 adalah diperolehnya hal-hal sebagai berikut:

  1. Adanya arahan untuk penyesuaian konsep dan rencana pembelajaran di masa pandemi COVID-19 bagi guru dan tenaga kependidikan. 
  2. Adanya acuan dalam mengikuti kegiatan pembelajaran di kelas dan satuan pendidikan bagi peserta didik dan warga satuan pendidikan. 
  3. Adanya rujukan bagi guru dan peserta didik dalam melakukan penyesuaian pembelajaran campuran di masa pandemi COVID-19.

 



Demikian ulasan singkat materi Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran PAUDDIKDASMEN di Masa Pandemi COVID-19 semoga bermanfaat.

Post a Comment for "Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran PAUDDIKDASMEN di Masa Pandemi COVID-19"