Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Kebijakan Umum DAK Fisik Tahun 2021

Kebijakan Umum DAK Fisik Tahun 2021

Kebijakan Umum DAK Fisik Tahun 2021


Pada dasarnya Kebijakan umum DAK Fisik Sub Bidang Sekolah Dasar tahun 2021 Peningkatan prasarana pendidikan meliputi:

1. Rehabilitasi ruang kelas dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta perabotnya

2. Rehabilitasi ruang perpustakaan dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta perabotnya

3. Rehabilitasi toilet (jamban) dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta sanitasinya

4. Rehabilitasi ruang UKS dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta perabotnya

5. Rehabilitasi ruang guru dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta perabotnya

6. Rehabilitasi ruang Kepala Sekolah/Pimpinan dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta perabotnya

7. Rehabilitasi ruang laboratorium Ilmu pengetahuan alam (IPA) dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta perabotnya

8. Rehabilitasi ruang laboratorium komputer dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta perabotnya

9. Rehabilitasi ruang rumah dinas guru dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta perabotnya

10. Pembangunan ruang kelas baru (RKB) beserta perabotnya

11. Pembangunan toilet (jamban) siswa/guru beserta sanitasinya

12. Pembangunan ruang UKS beserta perabotnya

13. Pembangunan ruang perpustakaan beserta perabotnya

14. Pembangunan ruang guru beserta perabotnya

15. Pembangunan ruang pusat sumber pendidikan inklusif beserta perabotnya

16. Pembangunan ruang laboratorium komputer beserta perabotnya

17. Pembangunan rumah dinas guru beserta perabotnya


Peningkatan sarana pendidikan meliputi

Pengadaan peralatan Teknologi, Informasi dan Komunikasi (TIK)

Pengadaan peralatan Media Pendidikan

Jenis Alat TIK 29 buah Laptop, 2 buah router, 1 buah Proyektor, 1 buah printer, 1 buah scanner, 1 buah layer , dan Media Pendidikan; 3 Media Pendidikan, 1 Media Pendidikan, 3 Media Pendidikan, serta 3 Media Pendidikan.


Standar Rehabilitasi Prasarana Belajar SD (Rehab Ruang Kelas, Rehab Ruang Perpustakaan, Rehab Toilet (Jamban), Rehab Ruang Guru, Rehab ruang Kepala/Pimpinan, Rehab Ruang UKS, Rehab ruang Lab IPA, Rehab ruang Lab Komputer dan Rehab Rumah Dinas Guru). 

1. Rehabilitasi rusak sedang adalah rehabilitasi terhadap bangunan dengan tingkat kerusakan lebih besar dari 30% sampai dengan 45%; dan

2. Rehabilitasi rusak berat adalah rehabilitasi terhadap bangunan dengan tingkat kerusakan lebih besar dari 45% sampai dengan 65%.


Pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) :

luas bangunan ruang kelas baru berikut selasar = 64 m2;

lebar pintu (lebar bersih) adalah minimum 90 cm dengan arah bukaan pintu keluar; 

bukaan daun jendela memperhitungkan aksesibilitas bangunan; 

lahan siap bangun minimal luas 72 m2 dengan tidak mengurangi luas minimal lapangan upacara dan lapangan olahraga (15 x 20 m); 

apabila lahan terbatas, maka pembangunan ruang dapat dilakukan di lantai 2 (dua) atau lebih pada ruang yang tersedia, dengan syarat struktur bangunan di lantai satu memenuhi standar untuk menumpu bangunan di atasnya; 

apabila diperlukan penambahan struktur bangunan di lantai satu agar dapat menumpu bangunan di atasnya, maka dapat diperhitungkan dalam rencana pembangunan ruang; 

bentuk ruang bisa menyesuaikan kondisi lahan, tekstur tanah, kearifan lokal dan/atau kebutuhan


Pembangunan Toilet (Jamban) Toilet (jamban) diperuntukkan bagi semua warga sekolah baik guru maupun siswa dengan ketentuan sebagai berikut :

tersedia sumber air bersih; 

lahan siap bangun minimal luas 28 m2 dengan tidak mengurangi luas minimal lapangan upacara dan lapangan olahraga (15 x 20 m); 

luas bangunan toilet (jamban) minimal 28 m2 (untuk 1 ruang jamban) dan memperhitungkan lokasi sanitasi berupa saluran air bersih, air kotor/air limbah dan kotoran, septic tank (septic tank bisa pembuatan baru atau menggunakan yang sudah ada dengan menyesuaikan ukuran standar sesuai kebutuhan) serta sumur resapan; 

Dalam hal luas lahan tidak mencukupi untuk membangun toilet seluas 28 m2, pembangunan dapat dilakukan dengan cara memisahkan toilet (jamban) pria dan wanita yang masing-masing luas sebesar 14 m2; 

penataan tata ruang bangunan yang baik dengan memaksimalkan sistem pencahayaan dan sirkulasi udara; 

bentuk ruang bisa menyesuaikan kondisi lahan, tekstur tanah, kearifan lokal dan/atau kebutuhan; 

lahan terletak pada tempat yang mudah diakses, dianjurkan di area depan lingkungan sekolah.


Pembangunan Toilet (Jamban) Toilet (jamban) diperuntukan bagi semua warga sekolah baik guru maupun siswa dengan ketentuan sebagai berikut:

Tersedia kelengkapan toilet (jamban) dengan ketentuan sebagai berikut:

a. 1 (satu) unit/bilik untuk pria dan 1 (satu) unit/bilik untuk wanita di mana setiap bilik terdapat tempat penampungan air (minimum 200 liter berisi air bersih), kloset duduk/jongkok, gayung, kran, gantungan pakaian dan tempat sampah pada setiap biliknya;

b. 1 (satu) unit/bilik untuk pria dan 1 (satu) unit/bilik untuk wanita dimana setiap bilik terdapat kloset duduk, gayung, kran, gantungan pakaian dan tempat sampah pada setiap biliknya, dan dapat digunakan untuk penyandang disabilitas;

c. 2 (dua) unit urinal untuk pria, kecuali bagi daerah yang mempunyai kearifan lokal dapat menggunakan bentuk lainnya;

d. 2 (dua) unit tempat cuci tangan beserta cermin untuk pria;

e. 3 (tiga) unit tempat cuci tangan beserta cermin untuk wanita;

f. tempat sampah; dan

g. tempat penampungan air bersih (water tank).


Download: Aplikasi Pelaporan BOS tahun 2021


Standar bangunan ruang UKS 


Pembangunan Ruang UKS dengan ketentuan sebagai berikut :

  • luas bangunan ruang UKS berikut selasar = 24 m2;
  • tersedia perabot ruang UKS yang terdiri atas:

a. 1 set tempat tidur;

b. 1 lemari penyimpanan;

c. 1 meja ½ biro; dan

d. 2 kursi

  • lebar pintu (lebar bersih) adalah minimum 90 cm dengan arah bukaan pintu keluar;
  • bukaan daun jendela memperhitungkan aksesibilitas bangunan;
  • lahan siap bangun minimal luas 27 m2 (ilustrasi 3m x 9m) dengan tidak mengurangi luas minimal lapangan upacara dan lapangan olahraga (15 x 20 m);
  • apabila lahan terbatas, maka pembangunan ruang dapat dilakukan di lantai2 (dua) atau lebih pada ruang yang tersedia, dengan syarat struktur bangunan di lantai satu yang memenuhi standar untuk menumpu bangunan di atasnya;
  • apabila diperlukan penambahan struktur bangunan di lantai satu agar dapat menumpu bangunan di atasnya, maka dapat diperhitungkan dalam rencana pembangunan ruang;
  • bentuk ruang bisa menyesuaikan kondisi lahan, tekstur tanah, kearifan lokal dan /atau kebutuhan;.


Standar bangunan ruang perpustakaan 

Pembangunan Ruang Perpustakaan dengan ketentuan sebagai berikut :

  • luas bangunan ruang perpustakaan berikut selasar = 60,8 m2; 
  • lebar pintu (lebar bersih) adalah minimum 90 cm dengan arah bukaan pintu keluar; 
  • bukaan daun jendela memperhitungkan aksesibilitas bangunan; 
  • lahan siap bangun minimal luas 72 m2 (ilustrasi 8m x 9m) dengan tidak mengurangi luas minimal lapangan upacara dan lapangan olahraga (15 x 20 m); 
  • apabila lahan terbatas, maka pembangunan ruang dapat dilakukan di lantai 2 (dua) atau lebih pada ruang yang tersedia, dengan syarat struktur bangunan di lantai satu yang memenuhi standar untuk menumpu bangunan di atasnya; 
  • apabila diperlukan penambahan struktur bangunan di lantai satu agar dapat menumpu bangunan di atasnya, maka dapat diperhitungkan dalam rencana pembangunan ruang; 
  • bentuk ruang bisa menyesuaikan kondisi lahan, tekstur tanah, kearifan lokal dan/atau kebutuhan; 
  • ruang perpustakaan dianjurkan memiliki ruang baca terbuka dengan bentuk tetap memperhatikan kenyamanan, kemudahan serta keamanan bangunan; 
  • ruang perpustakaan dapat difungsikan juga sebagai ruang kreatifitas sekolah, seperti panggung pagelaran seni, pameran dan lain sebagainya;


Standar bangunan ruang guru

Pembangunan Ruang Guru dengan ketentuan sebagai berikut:

  • luas bangunan ruang guru berikut selasar = 64 m2;
  • lebar pintu (lebar bersih) adalah minimum 90 cm dengan arah bukaan pintu keluar; 
  • bukaan daun jendela memperhitungkan aksesibilitas bangunan; 
  • lahan siap bangun minimal luas 72 m2 (ilustrasi 8m x 9m) dengan tidak mengurangi luas minimal lapangan upacara dan lapangan olahraga (15 x 20 m); 
  • apabila lahan terbatas, maka pembangunan ruang dapat dilakukan di lantai 2 (dua) atau lebih pada ruang yang tersedia, dengan syarat struktur bangunan di lantai satu yang memenuhi standar untuk menumpu bangunan di atasnya; 
  • apabila diperlukan penambahan struktur bangunan di lantai satu agar dapat menumpu bangunan di atasnya, maka dapat diperhitungkan dalam rencana pembangunan ruang; 
  • bentuk ruang bisa menyesuaikan kondisi lahan, tekstur tanah, kearifan lokal dan/atau kebutuhan; 

Standar Bangunan Laboratorium komputer

Pembangunan ruang Laboratorium Komputer dengan ketentuan sebagai berikut :

bangunan ruang laboratorium komputer berikut selasar = 64 m2;

lebar pintu (lebar bersih) adalah minimum 90 cm;

terdapat 2 jenis pintu terpasang, yaitu :

a. pintu kayu/alumunium dengan bukaan ke dalam;

b. pintu besi dengan bukaan keluar; dan

c. pintu sebagaimana dimaksud angka 1) dan angka 2) dapat menjamin keamanan peralatan laboratorium komputer.

tersedia perabot ruang laboratorium komputer, terdiri dari:

a. 28 set meja dan kursi siswa;

b. 1 set meja dan kursi guru

c. 1 meja proyektor; dan

d. 2 lemari besi penyimpanan alat TIK yang dapat menjamin keamanan peralatan laboratorium komputer.

bukaan daun jendela memperhitungkan aksesibilitas bangunan;

setiap jendela terpasang teralis besi;


Standar Bangunan Laboratorium komputer

Pembangunan ruang Laboratorium Komputer dengan ketentuan sebagai berikut :

lahan siap bangun minimal luas 72 m2 (ilustrasi 8m x 9m) dengan tidak mengurangi luas minimal

lapangan upacara dan lapangan olahraga (15 x 20 m); 

apabila lahan terbatas, maka pembangunan ruang dapat dilakukan di lantai 2 (dua) atau lebih pada 

ruang yang tersedia, dengan syarat struktur bangunan di lantai satu yang memenuhi standar untuk 

menumpu bangunan di atasnya; 

apabila diperlukan penambahan struktur bangunan di lantai satu agar dapat menumpu bangunan di atasnya, maka dapat diperhitungkan dalam rencana pembangunan ruang; 

bentuk ruang bisa menyesuaikan kondisi lahan, tekstur tanah, kearifan lokal dan/atau kebutuhan; dan


Standar pembangunan Rumah Dinas Guru

Pembangunan Rumah Dinas Guru dengan ketentuan sebagai berikut :

• bangunan rumah dinas guru dengan luas sebesar 36 m2 dengan sanitasi berupa :

a. saluran air bersih;

b. air kotor/air limbah dan kotoran;

c. septic tank (septic tank bisa pembuatan baru atau menggunakan yang sudah ada dengan menyesuaikan ukuran standar sesuai kebutuhan); dan

d. sumur resapan.


• tersedia perabot rumah dinas, terdiri dari:

a. 2 tempat tidur;

b. 2 lemari pakaian;

c. 1 set meja dan kursi makan (4 buah); dan

d. 1 set meja dan kursi tamu.

• lahan siap bangun minimal luas 70 m2 (ilustrasi 10m x 7m) dengan tidak mengurangi luas minimal lapangan upacara dan lapangan olahraga (15 x 20 m);

• bentuk ruang bisa menyesuaikan kondisi lahan, tekstur tanah, kearifan lokal dan/atau kebutuhan;

• rumah dinas berada 1 (satu) lokasi dengan sekolah;


Selengkapnya dapat dipelajari pada review file di bawah ini terlebih dahulu.

 


Demikian ulasan singkat materi Kebijakan Umum DAK Fisik Tahun 2021 semoga bermanfaat. Mohon maaf atas segala kekurangan dan apabila terdapat kekurangan, kesalahan silahkan berkomentar sesuai topik pada kotak komentar yang tersedia.

Post a Comment for "Kebijakan Umum DAK Fisik Tahun 2021"