Daftar Gaji Pegawai PPPK Sesuai Perpres Nomor 98 Tahun 2020
Daftar Gaji Pegawai PPPK Sesuai Perpres Nomor 98 Tahun 2020
Dalam penggajian pegawai PPPK ini ditunjukkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Teknis Pemberian Gaji Dan Tunjangan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Yang Bekerja Pada Instansi Daerah.
Kemudian diperkuat pula dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 98 Tahun 2o2o Tentang Gaji Dan Tunjangan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja.
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, yang selanjutnya disingkat PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas jabatan pemerintahan.
Gaji PPPK yang selanjutnya disebut Gaji adalah imbalan dalam bentuk uang yang wajib dibayarkan oleh pemerintah secara adil dan layak kepada PPPK sesuai dengan beban kerja, tanggung jawab, dan resiko pekerjaan.
Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN dan pembinaan manajemen ASN di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Instansi Pusat adalah kementerian, Lembaga pemerintah non kementerian, kesekretariatan lembaga negara, dan kesekretariatan lembaga non struktural.
Instansi Daerah adalah perangkat daerah provinsi dan perangkat daerah kabupaten kota yang meliputi sekretariat daerah, sekretariat dewan perwakilan rakyat daerah, dinas daerah, dan lembaga teknis daerah.
Besaran Gaji PPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan besaran Gaji sebelum dikenakan pemotongan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak penghasilan.
PPPK yang diangkat untuk melaksanakan tugas jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) diberikan tunjangan sesuai dengan tunjangan Pegawai Negeri Sipil pada Instansi Pemerintah tempat PPPK bekerja.
Tunjangan PPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. tunjangan keluarga; b. tunjangan pangan; c. tunjangan jabatan struktural; d. tunjangan jabatan fungsional; atau e. tunjangan lainnya.
Gaji dan Tunjangan bagi PPPK yang bekerja di Instansi Pusat dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Download File penting lainnya:
Petunjuk Manual Pelaporan BOS Online Terbaru
Juknis Penyaluran TPG Bagi Guru Madrasah Tahun Anggaran 2021
SK Satuan Biaya BOS Reguler Tahun 2021
Petunjuk Teknis (Juknis) Pengelolaan Dana BOS Reguler Tahun 2021
Gaji dan Tunjangan bagi PPPK yang bekerja di Instansi Daerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
DST ……………..
Selengkapnya dapat dibaca terlebih dahulu pada file review berikut:
Post a Comment for "Daftar Gaji Pegawai PPPK Sesuai Perpres Nomor 98 Tahun 2020"
Berkomentarlah sesuai dengan topik materi pembahasan dan saya berharap berupa Kritik, saran, serta masukan senantiasa kami nantikan