Rekrutmen Pengawas Sekolah Sebagai Fasilitator Pendidikan Guru Penggerak Tahun 2021
Rekrutmen Pengawas Sekolah Sebagai Fasilitator Pendidikan Guru Penggerak Tahun 2021
Melalui Kemendikbud telah menyampaikan informasi Surat Edaran Rekrutmen Pengawas Sebagai Fasilitator Pendidikan Guru Penggerak yang pendaftarannya dimulai pada 17-29 Januari 2021. Adapun isi dari Surat Edaran tersebut menyatakan;
Dengan hormat disampaikan bahwa sebagai tindak lanjut dari kebijakan Merdeka Belajar, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan akan melaksanakan Program Pendidikan Guru Penggerak (PGP) dengan tujuan memperoleh Guru Penggerak sebagai pemimpin pembelajaran yang menerapkan merdeka belajar dan menggerakkan seluruh ekosistem pendidikan untuk mewujudkan pendidikan yang berpusat pada murid. Peran Guru Penggerak adalah menggerakkan komunitas belajar bagi guru di sekolah dan di wilayahnya serta menumbuhkan kepemimpinan murid untuk mewujudkan Profil Pelajar Pancasila.
Pelaksanaan Program PGP akan berlangsung selama 9 (sembilan) bulan dengan pola 306 jam pelajaran (JP) yang diselenggarakan secara daring dan belajar di tempat kerja (on the job learning di sekolah Guru Penggerak). Pada proses PGP diperlukan fasilitator yang akan bertugas memfasilitasi dan membantu Calon Guru Penggerak untuk mencapai tujuan. Berkenaan dengan hal tersebut, kami informasikan beberapa hal terkait dengan persiapan dan pelaksanaan rekrutmen fasilitator sebagai berikut:
- Program PGP angkatan kedua akan dimulai pada awal bulan April 2021 dengan Sasaran 2.800 calon Guru Penggerak yang Berasal dari 56 Kabupaten/Kota
- Calon Fasilitator direkrut dari Pengawas tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota
Selanjutnya kami mohon Saudara dapat menyampaikan informasi tersebut kepada Pengawas untuk mengikuti proses rekrutmen fasilitator Program PGP. Informasi proses rekrutmen dapat dilihat dan diunduh pada laman sekolah.penggerak.kemdikbud.go.id.
Informasi Proses Rekrutmen Fasilitator Pendidikan Guru Penggerak
Fasilitator mempunyai tugas mencatat perkembangan peserta selama pendidikan guru penggerak secara daring dan pendampingan selama pendidikan, mengumpulkan tugas-tugas dan memberi umpan balik kepada peserta, memberikan motivasi dan membantu peserta dalam menjalankan perannya, turut memberikan umpan balik kepada instruktur untuk perbaikan sesi dan memfasilitasi proses diskusi dan refleksi peserta. Calon fasilitator berasal dari Pengawas, yang memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
A.Persyaratan
Calon fasilitator Program Pendidikan Guru Penggerak harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
1.Memiliki kualifikasi pendidikan minimal S1.
2.Memiliki pengalaman mengajar dan/atau melatih minimal 5 (lima) tahun.
3.Berkomitmen untuk memenuhi kewajiban secara penuh sebagai fasilitator.
4.Mendapatkan izin dari atasan.
B.Mekanisme Rekrutmen
1.Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyiapkan laman dan SIM Aplikasi pendaftaran calon fasilitator;
2.Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mensosialisasikan Program Pendidikan Guru Penggerak kepada masyarakat dan pihak-pihak yang terkait;
3.Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengumumkan pendaftaran calon fasilitator secara daring melalui laman maupun melalui surat kepada kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/Kota;
4.Calon fasilitator melakukan pendaftaran secara daring pada laman sekolah.penggerak.kemdikbud.go.id/gurupenggerak dengan memberikan isian pernyataan/pertanyaan dan mengunggah dokumen persyaratan yang terdiri dari:
a.mengisi biodata diri pada laman;
b.mengunggah salinan ijazah pendidikan terakhir;
c.mengunggah pakta integritas sebagai fasilitator (sesuai format);
d.mengunggah surat izin dari pimpinan satuan kerja (sesuai format);
e.mengisi esai pada laman yang telah disediakan.
5.Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melakukan seleksi tahap 1 (administrasi dan esai) sesuai unggahan dan isian pada poin 4;
6.Bagi calon fasilitator yang dinyatakan lolos seleksi tahap 1 akan dilanjutkan ke seleksi tahap 2 dengan cara mengikuti simulasi mengajar dan wawancara;
7.Calon fasilitator yang dinyatakan lulus tahap 2, akan mengikuti seleksi tahap 3 yaitu mengikuti pembekalan calon fasilitator PGP.
8.Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menetapkan dan mengumumkan calon fasilitator yang lolos seleksi tahap 3 (pembekalan) dan menyampaikan rekapitulasi kepada kepada kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/Kota;
C. Jadwal Rekrutmen Fasilitator
- Pendaftaran calon fasilitator melalui laman sekolah.penggerak.kemdikbud.go.id/gurupenggerak tanggal 17-29 Januari 2021
- Evaluasi administrasi dan esai tanggal 5-9 Februari 2021
- Pengumuman hasil tahap 1 tanggal 12 Februari 2021
- Simulasi Mengajar tanggal 16-19 Februari 2021
- Wawancara tanggal 22-25 Februari 2021
- Pengumuman hasil Tahap 2 tanggal 1 Maret 2021
- Pembekalan falisitator PGP tanggal 8-19 Maret 2021
- Pengumuman hasil Tahap 3 (penetapan fasilitator PGP) tanggal 23 Maret 2021
D.Dokumen Calon Fasilitator
Dokumen yang yang harus dilengkapi calon fasilitator sebagai berikut.
1.Biodata pada laman
2.Salinan ijazah terakhir
3.Fakta integritas sebagai fasilitator (sesuai format)
4.Surat izin dari pimpinan satuan kerja (sesuai format)
5.Esai
E.Langkah-langkah Pendaftaran Calon Fasilitator
Pendaftaran calon fasilitator mengikuti langkah-langkah berikut ini.
1.Mengakses portal sekolah.penggerak.kemdikbud.go.id/gurupenggerak
2.Cari menu Registrasi Fasilitator Guru Penggerak
3.Mengaktivasi akun
4.Melengkapi CV, esai, dan unggah syarat berkas lainnya
5.Melakukan ajuan sebagai calon fasilitator Guru Penggerak
F.Tempat Kegiatan
Tempat rekrutmen calon fasilitator dan pelaksanaan pembekalan dikoordinasikan oleh Direktorat Pendidikan Profesi dan Pembinaan Guru dan Tenaga Kependidikan, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
G.Pembekalan dan Asesmen
Kegiatan pembekalan diakhiri dengan asesmen untuk menentukan kelayakan peserta sebagai calon fasilitator pada program pendidikan guru penggerak. Kelayakan fasilitator ditentukan melalui indikator sebagai berikut.
1.Mengikuti penuh seluruh materi kegiatan pembekalan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan;
2.Menyelesaikan semua tugas-tugas yang diberikan oleh instruktur/fasilitator utama;
3.Memenuhi batas minimal kelayakan yang telah ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Download Juga:
- Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 01 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Diveause 2019 (COVID- 19)
- Aplikasi PK-Guru Super Lengkap Versi 360 Derajad Terbaru
- RPP PAIBP Kelas 1,2,3,4,5,6 Semester 2 (Genap) K13 Versi 1 Lembar
- RPP PJOK Semester 2 Sesuai SE Mendikbud No. 14 Tahun 2019
- RPP K-13 Kelas 1 Semester 2 Versi 1 Lembar Semester 2
- RPP Kelas 2 SD/MI Semester 2 K-13 Versi 1 Lembar Lengkap
H. Ketetapan dan Sertifikasi
Calon peserta yang dinyatakan layak berdasarkan asesmen di atas, akan ditetapkan sebagai fasilitator PGP dan memperoleh sertifikat sebagai fasilitator Program Pendidikan Guru Penggerak dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Bagi peserta yang belum memenuhi kelayakan, dapat mengikuti kegiatan asesmen calon fasilitator pada periode berikutnya. Fasilitator Program Pendidikan Guru Penggerak akan dilibatkan dalam proses fasilitasi Pendidikan Guru Penggerak.
Download file berikut ini:
Rekrutmen Pengawas Sekolah Sebagai Fasilitator Pendidikan Guru Penggerak Tahun 2021 PDF
Rekrutmen Pengawas Sekolah Sebagai Fasilitator Pendidikan Guru Penggerak Tahun 2021 WODS
Demikian ulasan singkat materi Rekrutmen Pengawas Sekolah Sebagai Fasilitator Pendidikan Guru Penggerak Tahun 2021 semoga bermanfaat.
Post a Comment for "Rekrutmen Pengawas Sekolah Sebagai Fasilitator Pendidikan Guru Penggerak Tahun 2021"
Berkomentarlah sesuai dengan topik materi pembahasan dan saya berharap berupa Kritik, saran, serta masukan senantiasa kami nantikan