Aplikasi PKG 360 Derajad PAUD,Kelas Rendah, Kelas Tinggi, dan PKG Mapel Revisi 2020
Aplikasi PKG 360 Derajad PAUD,Kelas Rendah, Kelas Tinggi, dan PKG Mapel Revisi 2020
Apabila kita membahas PKG, maka tidak terlepas dari pedoman pada Buku 2 Pembinaan Dan Pengembangan Profesi Guru.
Pedoman Pengelolaan Penilaian Kinerja Guru pada Buku 2 yang merupakan terbitan terbaru tahun 2016 tersebut yang terdiri dari:
- Guru Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)
- Guru Kelas dan guru Mata Pelajaran
- Guru Bimbingan Konseling (BK)
- Guru Teknologi Informasi Dan Komunikasi
- Guru Keterampilan Komputer Dan Pengelolaan Informasi
- Guru Pendidikan Khusus
Dan pada “Kata Pengantar” dijelaskan secara rinci dan jelas yang kami kutip dari laman Kata Pengantar sekaligus kami gunakan sebagai awal penjelasan kami di sini. Al;
Pembelajaran merupakan jiwa institusi satuan pendidikan yang mutunya wajib ditingkatkan secara terus menerus. Hal ini dapat dimengerti, karena peserta didik mendapatkan pengalaman belajar formal terbanyak selama mengikuti proses pembelajaran di sekolah. Kondisi ini menuntut semua pihak untuk menyadari pentingnya peningkatan kualitas pembelajaran secara berkelanjutan, dimana guru adalah ujung tombaknya.
Profesi guru harus dihargai dan dikembangkan sebagai profesi yang berkualitas dan bermartabat. Profesi guru mempunyai fungsi, peran, dan kedudukan yang sangat penting dalam mencapai Visi Kemdikbud 2025, yaitu “Menghasilkan Insan Indonesia yang Cerdas dan Kompetitif.”
Masyarakat dan pemerintah mempunyai kewajiban untuk mewujudkan kondisi yang memungkinkan guru dapat melaksanakan pekerjaannya secara profesional, bukan hanya untuk kepentingan guru, namun juga untuk pengembangan peserta didik demi masa depan Bangsa Indonesia. Dalam rangka membangun profesi guru sebagai profesi yang bermartabat, yakni untuk mencapai Visi Kemdikbud 2025 melalui proses pembelajaran yang berkualitas, perlu dilaksanakan penilaian kinerja guru secara berkelanjutan dan teratur.
Penilaian Kinerja Guru merupakan rangkaian dari suatu proses pengelolaan kinerja guru di sekolah/madrasah. Proses pengelolaan kinerja guru terdiri atas tiga kegiatan utama, yaitu UKG (Uji Kompetensi Guru), Penilaian Kinerja Guru (PK Guru), dan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB). Buku ini sebagai pedoman bagi pengelolaan dan pelaksanaan PK Guru di sekolah.
Ucapan terima kasih disampaikan kepada semua pihak yang telah menyumbangkan pemikiran, waktu dan tenaga sampai terbitnya buku ini. Semoga buku ini dapat menjadi sumber acuan bagi semua yang terlibat dalam pelaksanaan PK guru.
Kebijakan pendidikan nasional di Indonesia diarahkan kepada pembelajaran/pembimbingan yang bermutu bagi peserta didik. Satu di antara kunci utama pembelajaran/pembimbingan yang bermutu adalah terpenuhinya standar proses pembelajaran yang dilakukan oleh guru mata pelajaran, guru kelas, guru bimbingan.
Pengertian PK Guru
Permenneg PAN dan RB Nomor 16 Tahun 2009 mendefinisikan Penilaian Kinerja Guru adalah penilaian dari setiap butir kegiatan tugas utama guru dalam rangka pembinaan karir, kepangkatan, dan jabatannya. Penilaian ini dilakukan melalui pengamatan dan pemantauan.
Pelaksanaan tugas utama guru tentunya tidak dapat dipisahkan dari kemampuan seorang guru dalam penguasaan pengetahuan, keterampilan, dan sikap dalam melaksanakan tugasnya sebagai pendidik profesional. Hal tersebut merupakan wujud dari kompetensi yang dibutuhkan sebagaimana telah diatur dalam Permendiknas Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru. Penguasaan kompetensi guru sangat menentukan tercapainya kualitas proses pembelajaran atau pembimbingan peserta didik dan pelaksanaan tugas tambahan dan/atau tugas lain yang relevan sesuai dengan fungsi sekolah/madrasah.
PK Guru merupakan sistem penilaian yang dirancang untuk mengidentifikasi kemampuan guru dalam melaksanakan tugas utamanya melalui pengukuran terhadap penguasaan kompetensi yang ditunjukkan dalam unjuk kerjanya. Hasil pelaksanaan PK Guru memiliki dua fungsi yaitu; (1) digunakan sebagai dasar pembuatan perencanaan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) guru sebagai guru pembelajar; dan (2) digunakan untuk pemenuhan angka kredit guru dalam kenaikan pangkat dan jabatan.
Tujuan PK Guru
PK Guru dilaksanakan dengan tujuan sebagai berikut:
1. Menilai kemampuan guru dalam menerapkan semua kompetensi yang diperlukan pada proses pembelajaran, pembimbingan, atau pelaksanaan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah.
2. Menjamin bahwa guru melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya secara profesional.
3. Menentukan persentase perolehan hasil penilaian kinerja untuk perhitungan angka kredit yang diperoleh guru atas kinerja pembelajaran, pembimbingan, atau pelaksanaan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah yang dilakukannya pada tahun berjalan.
4. Menjadi dasar untuk menyusun program pengembangan keprofesiannya sebagai guru pembelajar.
Prinsip Pelaksanaan PK Guru
PK Guru dilaksanakan secara konsisten dan teratur setiap tahun anggaran dengan memperhatikan prinsip-prinsip sebagai berikut.
1.Obyektif
Semua nilai yang diperoleh harus berdasarkan pada kondisi nyata guru dalam melaksanakan tugas sehari-hari melalui pengumpulan data dengan cara pengamatan dan pemantauan sesuai dengan prosedur dan kriteria penilaian yang disediakan.
2. Adil
Semua guru dinilai dengan syarat, ketentuan dan prosedur yang sama. Penilai dan guru yang dinilai membahas dan menyepakati hasil penilaian serta alasannya.
3. Akuntabel
Penilai dapat mempertanggungjawabkan hasil penilaian yang diberikan berdasarkan bukti dalam proses pengendalian.
4. Transparan
Proses PK Guru memungkinkan bagi penilai, guru yang dinilai, dan pihak lain yang berkepentingan untuk memperoleh informasi tentang apa yang akan dinilai, bagaimana proses penilaian dilakukan, dan hasil penilaian.
5. Partisipatif
Turut berperan serta dalam suatu kegiatan wawancara sebelum pengamatan dan persetujuan setelah pengamatan (pertemuan persetujuan) melibatkan partisipasi aktif guru dalam proses tersebut.
6. Terukur
Proses penilaian PK Guru dilakukan melalui proses penilaian kualitatif (pengamatan dan pemantauan) dan kuantitatif (melalui butir indikator kinerja dan kriteria).
7. Komitmen
Penilai dan yang dinilai memiliki kemauan dan kemampuan untuk menyelaraskan sikap dan tindakan untuk melaksanakan PK Guru sesuai dengan prosedur sehingga tujuan PK Guru terwujud.
8. Berkelanjutan
Guru wajib mengikuti proses PK Guru setiap tahun selama menyandang profesinya.
Komponen PK Guru
Komponen yang dinilai dalam PK Guru difokuskan pada penguasaan 4 (empat) kompetensi guru, yaitu: pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional yang dikaitkan dengan pelaksanaan tugas utama guru.
Permendiknas Nomor 35 Tahun 2010 mengisyaratkan bahwa berdasarkan kekhususan karakteristik proses pembelajaran serta layanan pendidikan yang diberikan oleh guru dibagi atas tiga jenis, yakni guru mata pelajaran, guru kelas, dan guru bimbingan. Guru mata pelajaran meliputi guru mata pelajaran SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK. Guru Kelas terdiri atas guru kelas SD/MI. Guru pembimbing adalah guru bimbingan konseling.
Penyempurnaan instrument PK Guru ini merupakan tindak lanjut dari terbitnya beberapa peraturan yang mengatur tentang keberadaan Guru TIK, Guru Pendidikan Anak Usia Dini dan Guru Pendidikan khusus.
Tugas utama guru mata pelajaran/kelas mencakup perencanaan, pelaksanaan, dan penilaian pembelajaran; tugas utama guru BK/Konselor mencakup perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, pelaporan dan tindak lanjut pembimbingan. Tugas utama guru TIK mencakup perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi layanan dan bimbingan TIK.
Tugas utama guru Pendidikan Khusus (PK) adalah mencakup perencanaan, pelaksanaan, dan penilaian pembelajaran pendidikan khusus. Sedangkan tugas utama guru Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) adalah merencanakan, melaksanakan pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan, pelatihan, pengasuhan dan perlindungan. Selain pelaksanaan tugas utama, guru juga akan dinilai karakteristik profesionalnya yang lebih menekankan kepada penguasaan materi dan sikap profesionalnya, serta pelaksanaan tugas lain yang relevan dengan fungsi sekolah/ madarasah.
Waktu Pelaksanaan PKG Guru
PK Guru dilaksanakan oleh penilai kinerja guru dengan ketentuan sebagai berikut.
1. Proses pelaksanaan dilakukan selama 1 (satu) tahun.
2. PK Guru formatif dilaksanakan pada awal tahun anggaran/ kalender dan hanya untuk tahun pertama, guru baru, dan guru mutasi.
3. PK Guru sumatif dilaksanakan 8 (delapan) minggu sebelum akhir tahun anggaran. Dianjurkan laporan PK Guru sudah diselesaikan pada pertengahan bulan Desember karena akan dijadikan sebagai bahan penilaian Capaian Sasaran Kinerja Pegawai (CSKP).
4. PK Guru dengan masa penilaian 1 (satu) semester diberikan kepada:
a. guru yang kekurangan sedikit angka kredit untuk kenaikan pangkat/ jabatan.
b. Guru yang mendapat tugas tambahan (kepala sekolah, wakil kepala sekolah, kepala perpustakaan, kepala laboratorium/bengkel, kepala program keahlian) hanya satu semester.
Dari penjelasan di atas kami telah mencoba membuat sebuah aplikasi yang kami gunakan di sekolah kami, dan dapat dipergunakan oleh banyak teman, sehingga untuk kali ini sengaja kami bagikan di sini secara gratis.
Tata cara pengisian aplikasi yang kami buat terdiri dari beberapa menu yang masing-masing menu telah kami lnk-kan, sehingga tidak terlalu banyak menghabiskan waktu.
Menu Home
Pada menu ini terdiri dari daftar menu yang nantinya dipergunakan untuk mengisi data atau isian yang diperlukan oleh kepala sekolah untuk kelengkapan PK Guru.
Menu Juknis
Pada menu juknis atau sheet juknis merupakan sheet atau menu yang kami pergunakan dalam mengoperasikan/mengerjakan aplikasi PK Guru versi 360 derajad ini, dan buka merupakan juknis PK guru pada buku 2 meskipun bersumber dari buku pedoman Penilaian Kinerja Guru.
Menu Data/Sheet Data
Sheet data merupakan isian secara rinci berbagai data yang dibutuhkan, karena pada data isian ini akan masuk pada sheet – sheet yang lainnya (Ingat harus teliti).
Sheet Cover PK Guru
Pada sheet menu ini bapak ibu tidak usah mengisi dalam bentuk apapun, karena sudah terisi dari menu isian data (Jelas).
Menu Lampiran 1 A dan lampiran 1 B
Pada isian ini merupakan penjelasan rinci yang berhubungan dengan ketentuan-ketentuan PK Guru serta dasar hukumnya, serta pada lembar pengesahan pelaksanaan PK Guru.
Menu ketentuan Responden
Menu yang satu ini merupakan pedoman untuk menentukan jumlah yang dibutuhkan dalam mengisi responden pada masing-masing pelaksanaan PK Guru.
Menu/sheet Pengamatan PK Guru
Sheet ini merupakan format dalam bentuk blangko kosong yang dipergunakan pada saat pelaksanaan PK Guru atau pada saar Kepala Sekolah/Penilai PK Guru dalam mengamati, memantau dan seterusnya (dapat diisi dengan tulis tangan) atau (Ketik langsung).
Menu Pemeriksa PK Guru
Menu ini difungsikan untuk memberikan scor kepada guru yang dinilai pada saat kegiatan, atau ada kesamaan dengan pada sheet Pengamatan tersebut, bedanya hanya pada telah tertera kalimatnya dan perlu tulis tangan. Sheet pemeriksa ini cukup memilih kriteria scroe yang terdiri dari A, A-, B, B+, dan seterusnya terdapat pada tombol pilihan (tidak usah menulis/ketik.
Menu Instrumen PK Guru
Perlu diingat bahwa menu Instrumen merupakan kunci pokok score yang bersumber dari menu pengamatan tersebut, sehingga yang perlu diperhatikan adalah pada menu pengamatan. Menu Instrumen sudah terisi dari pengamatan.
Menu responden Teman Sejawat
Menu ini membutuhkan responden dapat dilihat pada ketentuan responden, minimal 5 responden guru Teman Sejawat.
Menu Rekap Responden Teman Sejawat.
Menu ini merupakan hasil setelah pada menu responden Teman Sejawat diisi.
Menu responden Peserta Didik.
Pada menu ini cukup disertakan 5 peserta didik untuk turut serta menilai kegiatan guru yang formatnya telah tersedia.
Menu rekap Responden Peserta Didik
Pada menu ini tidak usah dipikir, karena sudah terisi dari menu responden Peserta Didik tersebut.
Menu Responden Orangtua Peserta Didik
Menu ini membutuhkan maksimal 10 orangtua peserta didik, tetapi dapat pula cukup dengan 3 orang orangtua saja.
Menu Kehadiran Pegawai
Pada menu ini dapat diisi berdasarkan tingkat kehadiran Pegawai yang dinilai mengambil dari kehadiran baik secara manual maupun secara online selama 1 (satu) tahun.
Menu Rekap PK Guru (Lampiran 1C)
Menu rekap PK Guru bersumber dari sheet Instrumen yang telah diisi dari sheet pemeriksa tersebut (Jangan dipikir)
Menu Hitung AK PKG (1D)
Menu yang satu ini merupakan menu paling menentukan dalam pelaksanaan PK Guru.
Semoga dengan alur penjelasan di atas dapat membantu bagi yang menggunakan aplikasi yang kami buat secara mandiri ini. Mohon kritik, saran serta masukan kembali.
Aplikasi PKG 360 Derajad PAUD,Kelas Rendah, Kelas Tinggi, dan PKG Mapel Sebelum revisi dapat dilihat pada tautan berikut, yang akhirnya karena sesuatu dan untuk menyesuaikan pedoman pada buku 2 Penoman penyusunan PK Guru akhirnya saya revisi;
- Aplikasi PK Guru Mata Pelajaran Sebelum revisi
- Aplikasi PK Guru Lembaga PAUD Sebelum revisi
- Aplikasi PK Guru Kelas/Mata Pelajaran Sebelum revisi
Aplikasi ini original buatan Pak. Haryono, S.Pd.SD. Jabatan saat ini Kepala SD Negeri 3 Asemrudung, dengan WA. 085229942750 atau Telegram: 081326253055
Langsung download Aplikasi PKG 360 Derajad PAUD,Kelas Rendah, Kelas Tinggi, dan PKG Mapel Revisi 2020:
Aplikasi PKG 360 Derajad Guru PAUD Revisi 2020
Aplikasi PKG 360 Derajad Guru Kelas Rendah Revisi 2020
Aplikasi PKG 360 Derajad Guru Kelas Tinggi Revisi 2020
Aplikasi PKG 360 Derajad Guru Mapel Revisi 2020
Demikian penjelasan singkat materi Aplikasi PKG 360 Derajad PAUD,Kelas Rendah, Kelas Tinggi, dan PKG Mapel Revisi 2020 semoga membawa kemudahan dan kebermafaatan bagi kita.
Untuk jenjang sekolah yang lain tunggu rilis berikutnya insya allah saya buat secara berkala/harian.
makasih banyak gan semoga bisa bermanfaat bagi kita semua
ReplyDelete