PP Nomor 25 Tahun 2020 Tentang Tabungan Perumahan Rakyat (TAPERA)
PP Nomor 25 Tahun 2020 Tentang Tabungan Perumahan Rakyat
PP Nomor 25 Tahun 2020 Tentang Tabungan Perumahan Rakyat (TAPERA) |
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Tabungan Perumahan Ralryat, yang selanjutnya disebut Tapera adalah penyimpanan yang dilakukan oleh Peserta secara pcriodik dalam jangka waktu tertentu yang hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan dan/atau dikembalikan berikut hasil pemupukannya setelah kepesertaan bera.khir.
2. Gaji adalah kompensasi dasar berupa honorarium sesuai dengan beban kerja, tanggung jawab jabatan, dan risiko pekedaan.
3. Upah adalah hak Pekerja yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau Pemberi Kerja kepada Pekerja yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi Pekerja dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan.
4. Penghasilan adalah pendapatan bersih yang diterima oleh Pekerja Mandiri dari hasil usaha atau pekerjaan dalam proses produksi barang dan/atau jasa yang dinilai dalam bentuk uang.
5. Simpanan adalah sejumlah uang yang dibayar secara periodik oleh Peserta danf atau Pemberi Kerja.
6. Dana Tapera adalah dana amanat milik seluruh Peserta yang merupakan himpunan Simpanan beserta hasil pemupukannya.
7. Kontrak Investasi Kolektif, yang selanjutnya disingkat KIK adalah kontrak antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian yang mengikat pemegang unit penyertaan dan Manajer Investasi diberi wewenang untuk mengelola portofolio investasi kolektif serta Bank Kustodian diberi wewenang untuk melaksanakan penitipan kolektif.
8" Rekening Dana Tapera adalah rekening yang dibuka oleh Bank Kustodian atas perintah Badan Pengelola Tapera yang didalamnya terdapat subrekening atas nama Peserta untuk menampung pembayaran Simpanan dengan prinsip konvensional atau syariah dar, hasil pemupukannnya.
9. Komite Tapera adalah komite yang berfungsi merumuskan kebijakan umum dan strategis dalam pengelolaan Tapera.
10. Badan Pengelola Tapera, yang selanjutnya disebut BP Tapera adalah badan hukum yang dibentuk untuk mengelola Tapera.
11. Peserta Tapera, yang selanjutnya disebut Peserta adalah setiap warga negara Indonesia dan warga negara asing pemegang visa dengan maksud bekerja di wilayah Indonesia paling singkat 6 (enam) bulan yang telah membayar Simpanan.
12. Pekerja adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima Upah atau imbalan dalam bentuk lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
13. Pekerja Mandiri adalah setiap warga negara Indonesia yang bekerja dengan tidak bergantung pada Pemberi Kerja untuk mendapatkan Penghasilan.
14. Pemberi Kerja adalah orang perseorangan, pengusaha, badan hukum, atau badan lainnya yang mempekedakan tenaga kerja dengan membayar Upah atau imbalan dalam bentuk lain atau penyelenggara negara yang mempekerjakan pegawai Aparatur Sipil Negara, prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan anggota l (epolisian Negara Republik Indonesia dengan membayar Gaji sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
15. Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat termasuk dari BP Tapera dalam bentuk Simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan/atau bentuk lainnya daiam rangka meningkatkan taraf hidup ralgrat, khususnya dalam pemenuhan kebutuhan perumahan.
16. Perusahaan Pembiayaan adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan untuk pengadaan barang dan/atau jasa.
17. Bank Penampung adalah Bank umum tempat dimana Bank Kustodian membuka rekening untuk menerima setoran Simpanan Peserta.
18. Bank Kustodian adalah Bank umum yang telah memperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan untuk menjalankan usaha jasa penitipan efek dan harta lain yang berkaitan dengan efek serta jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga, dan hak lain, menyelesaikan transaksi efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya.
19. Manajer Investasi adalah pihak yang kegiatan usahanya mengelola portofolio efek untuk para nasabah atau mengelola portofolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah, kecuali perusahaan asuransi, dana pensiun, dan Bank yang melakukan sendiri kegiatan usahanya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB II
PENGELOLAAN TABUNGAN PERUMAHAN RAKYAT
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 2
(1) Pengelolaan Tapera dilakukan untuk menjamin tercapainya tujuan Tapera secara efektif dan efisien.
(2) Pengelolaan Tapera sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan kebijakan di bidang perumahan dan kawasan permukiman.
Pasal 3
Dalam pengelolaan Tapera, penetapan kebijakan operasional oleh BP Tapera harus mengacu pada kebijakan umum dan strategis yang ditetapkan oleh Komite Tapera dan memperhatikan kebijakan di bidang perumahan dan kawasan permukiman.
Pasal 4
Pengelolaan Tapera sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 meliputi:
a. pengerahan Dana Tapera;
b. pemupukan Dana Tapera; dan
c. pemanfaatan Darra Tapera.
Bagian Kedua
Pengerahan Dana Tabungan Perumahan Ralryat
Paragraf 1
Umum
Pasal 5
(1) Pengerahan Dana Tapera dilakukan untuk pengumpulan dana dari Peserta.
(2) Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Pekerja; dan
b. Pekerja Mandiri.
(3) Setiap Pekerja dan Pekerja Mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang berpenghasilan paling sedikit sebesar Upah minimum wajib menjadi Peserta.
(4) Pekerja Mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf b yang berpenghasilan dibawah Upah minimum dapat menjadi Peserta.
(5) Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun atau sudah kawin pada saat mendaftar.
Pasal 6
(1) Pengumpulan dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dilakukan pada Rekening Dana Tapera.
(2) Bank Kustodian dapat membuka Rekening Dana Tapera di Bank Penampung.
Pasal 7
Pekerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a meliputi:
a. calon Pegawai Negeri Sipil;
b. pegawai Aparatur Sipil Negara;
c. prajurit Tentara Nasional Indonesia;
d. prajurit siswa Tentara Nasional Indonesia;
e. anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
f. pejabat negara
g. Pekerja/buruh badan usaha milik negara/daerah;
h. Pekerja/buruh badan usaha milik desa;
i. Pekerja/buruh badan usaha milik swasta; dan
j. Pekerja yang tidak termasuk Pekerja sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai dengan huruf i yang menerima Gaji atau Upah.
Paragraf.2
Pendaftaran
Pasal 8
(1) Pekerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a wajib didaftarkan sebagai Peserta oleh Pemberi Kerja kepada BP Tapera.
(2) Pekerja Mandiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b harus mendaftarkan dirinya sendiri menjadi Peserta kepada BP Tapera.
(3) Didaftarkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau mendaftarkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sekurang-kurangnya memberikan data:
a. nama; dan
b. nomor identitas tunggal.
(4) Data sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harr"rs diisi secara lengkap dan benar.
(5) Pekerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan Pekerja Mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dapat memilih prinsip pengelolaan Tapera sesuai dengan prinsip konvensional atau prinsip syariah.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pendaftaran Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (Il, ayat (21, dan ayat (3) diatur dengan Peraturan BP Tapera.
Paragraf 3
Identitas Kepesertaan
Pasal 9
(1) Peserta diberikan nornor identitas kepesertaan yang
ditetapkan dan dikelola oleh BP Tapera.
(2) Kepesertaan pada BP Tapera mulai berlaku sejak nomor identitas kepesertaan diterbitkan oleh BP Tapera.
Pasal 10
(1) Nomor identitas kepesertaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) digunakan sebagai bukti kepesertaan, pencatatan administrasi, Simpanan, dan akses informasi Tapera.
(2) Nomor identitas kepesertaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhubung dengan nomor identitas tunggal pemodal sebagaimana diadministrasikan oleh lenrbaga penyimpanan dan penyelesaian.
Pasal 1I
(1) Peserta menjadi pemilik unit penyertaan investasi;
(2) Unit penyertaan investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan satuan ukuran yang menunjukan kepentingan setiap Peserta.
Paragraf 4
Perubahan Data
Pasal 12
(1) Dalam hal terjadi perubahan data Peserta Pekcrja, Peserta harus menyampaikan perubahan data secara lengkap dan benar kepada Pemberi Kerja.
(2) Pemberi Kerja setelah menerima perubahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyampaikan perubahan data kepada BP Tapera paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak data diterima.
(3) Dalam hal Peserta Pekerja pindah tempat kerja atau dimutasi, Pemberi Keda yang lama dan Pemberi Kerja yang baru wajib melaporkan Pekerja dimaksud kepada Bank Kustodian melalui BP Tapera.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara perubahan data Peserta Pekerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) serta tata cara pelaporan Peserta Pekerja pindah tempat kerja atau mutasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan BP Tapera.
Pasal 13
(1) Dalam hal tedadi perubahan data Peserta Pekerja Mandiri, Peserta menyampaikan laporan perubahan data secara lengkap dan benar kepada BP Tapera.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara perubahan data Peserta Pekerja Mandiri sebagaimana dirnaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan BP Tapera.
Paragraf 5
Besaran Simpanan
Pasal 14
(1) Simpanan Peserta Pekerja dibayarkan oleh Pemberi Kerja dan Pekerja.
(2) Simpanan Peserta Pekerja Mandiri dibayarkan oleh Pekerja Mandiri.
(3) Besaran Simpanan Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 ditetapkan berdasarkan persentase tertentu dari:
a. Gaji atau Upah yang dilaporkan setiap bulan untuk Peserta Pekerja; dan
b. Penghasilan rata-rata setiap bulan dalam 1 (satu) tahun takwim sebelumnya dengan batas tertentu untuk Peserta Pekerja Mandiri.
Pasal 15
(1) Besaran Simpanan Peserta ditetapkan sebesar 3% (ttga persen) dari Gaji atau Upah untuk Peserta Pekerja dan Penghasilan untuk Peserta Pekerja Mandiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3).
(2) Besaran Simpanan Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Peserta Pekerja ditanggung bersama oleh Pemberi Keda sebesar 0,5% (nol koma lima persen) dan Pekerja sebesar 2,5% (dua koma lima persen).
(3) Besaran Simpanan Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Peserta Pekerja Mandiri ditanggung sendiri oleh Pekerya Mandiri.
(4) Dasar perhitungan untuk menentukan perkalian besaran Simpanan Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan dengan ketentuan untuk:
a. Pekerja yang menerima Gaji atau Upah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan anggaran pendapatan dan belanja daerah diatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan dengan berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara;
b. Pekerja/buruh badan usaha milik negara diatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang badan usaha milik negara;
c. Pekerja/buruh badan usaha milik daerah diatur oleh pemerintah daerah setelah berkonsultasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemerintahan dalam negeri;
d. Pekerja/buruh badan usaha milik desa diatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang desa;
e. Pekerja/buruh badan usaha milik swasta diatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan; dan
f. Pekerja yang tidak termasuk Pekerja sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai dengan e yang menerima Gaji atau Upah diatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.
(5) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang badan usaha milik negara, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemerintahan dalam negeri, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang desa, dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan, dalam mengatur mengenai dasar perhitungan untuk menentukan perkalian besaran Simpanan Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perumahan dan kawasan permukiman.
(6) Besaran Simpanan Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat dilakukan evaluasi.
(7) Perubahan besaran Simpanan Peserta berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Dan seterusnya dapat dilanjut pada review berikut, dan pada akhir artikel telah kami siapkan materi lengkapnya yang dapat didownload sendiri.
Download juga:
- Pedoman Penyusunan dan Pengesahan E-KTSP SMA Tahun Pelajaran 2020-2021
- SE Menteri PANRB Nomor 58 Tahun 2020 Tentang Sistem Kerja ASN Dalam Tatanan Normal Baru
- Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2020 Daerah Tertinggal Tahun 2020-2024
- Keputusan Dirjen Pendis Nomor 2791 Tahun 2020 Tentang Panduan Kurikulum Darurat Pada Madrasah
- SE Kemdikbud No 15 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Belajar Dari Rumah Saat Darurat COVID-19
[File Review] PP Nomor 25 Tahun 2020 Tentang Tabungan Perumahan Rakyat
Demikian ulasan singkat materi PP Nomor 25 Tahun 2020 Tentang Tabungan Perumahan Rakyat semoga bermanfaat, minimal dapat menambah kearsipan dokumen pendidikan kita.
Mohon maaf apabila kurang sempurna.
Post a Comment for "PP Nomor 25 Tahun 2020 Tentang Tabungan Perumahan Rakyat (TAPERA)"
Berkomentarlah sesuai dengan topik materi pembahasan dan saya berharap berupa Kritik, saran, serta masukan senantiasa kami nantikan