Pedoman Penyusunan dan Pengesahan E-KTSP SMA Tahun Pelajaran 2020-2021
Pedoman Penyusunan dan Pengesahan E-KTSP SMA Tahun Pelajaran 2020-2021
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) adalah kurikulum operasional yang disusun dan dilaksanakan oleh satuan pendidikan. KTSP berfungsi sebagai acuan yang mengarahkan seluruh pemangku kepentingan untuk fokus pada pencapaian tujuan, dengan menerapkan aturan, prosedur, dan program, serta proses kegiatan yang dikembangkan bersama dan ditetapkan oleh kepala satuan pendidikan dan komite sekolah untuk memenuhi kebutuhan peserta didik dan lingkungan dalam menghadapi perubahan kehidupan di abad 21 yang dinamis. Sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 61 Tahun 2014 KTSP Sekolah Menengah Atas disahkan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi.
Pengembangan dokumen KTSP oleh satuan pendidikan saat ini masih banyak yang belum sesuai dengan prosedur dan tahapan yang sesuai dengan regulasi. Masih cukup banyak satuan pendidikan dalam mengembangkan dokumen KTSP dengan cara copy paste panduan atau model KTSP yang ada sehingga KTSP belum sesuai dengan sesuai dengan ciri dan karakteristik dan kebutuhan peserta didik dan satuan pendidikan. Selain itu proses pengesahan dokumen KTSP selama ini masih belum efektif dan efisien. Oleh karena itu diperlukan pedoman yang lebih operasional untuk digunakan sebagai acuan oleh satuan pendidikan dalam mengembangkan dokumen KTSP dan perbaikan prosedur dan tata cara pengesahan dokumen yang lebih baik.
Seiring dengan perkembangan teknologi maka mulai tahun pelajaran 2020/2021 proses pengesahan dokumen KTSP dilaksanakan berbasis internet atau lebih dikenal sebagai e-KTSP. Melalui penggunaan e-KTSP ini diharapkan dapat lebih meningkatkan kualitas dokumen KTSP yang dihasilkan oleh sekolah dan layanan pengesahan KTSP yang lebih efisien.
Dasar Penerbitan E-KTSP
Dasar penerbitan pedoman penyusunan dan pengesahan dokumen KTSP berbasis elektronik (e-KTSP) ini adalah :
1. Program Seratus Hari Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah.
2. Program Kerja Bidang Pembinaaan SMA Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah.
Tujuan Penerbitan E-KTSP
Tujuan diterbitkannya pedoman penyusunan dan pengesahan dokumen KTSP SMA berbasis elektronik (e-KTSP) ini adalah :
1. Meningkatkan kualitas dokumen KTSP SMA.
2. Meningkatkan kualitas layanan pengesahan KSTP.
3. Meningkatkan keefektifan dan efisiensi proses pengesahan KTSP.
Ruang Lingkup E-KTSP
Ruang lingkup pedoman ini mencakup dua kegiatan yaitu:
1. Prosedur Penyusunan Dokumen KTSP oleh Satuan Pendidikan yang terdiri dari penyusunan dokumen I, dokumen II (Silabus) dan dokumen III (RPP).
2. Prosedur Pengesahan KTSP oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah.
Pengguna Pedoman E-KTSP
Pengguna pedoman penyusunan dan pengesahan dokumen KTSP SMA berbasis elektronik (E-KTSP) adalah :
1. Pengawas Sekolah;
2. Kepala Sekolah;
3. Wakil Kepala Sekolah Bidang Kurikulum;
4. Tim Pengembang Kurikulum dalam TPMPS;
5. Guru.
Penyusunan Dokumen I
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) adalah kurikulum yang dikembangkan sendiri oleh satuan pendidikan mencakup pengaturan tentang tujuan, isi, cara mencapai dan mengukur hasilnya yang disesuaikan dengan situasi dan kondisi serta karakteristik dan kekhasan satuan pendidikan. Untuk menghasilkan Dokumen KTSP yang berkualitas maka dalam keseluruhan proses penyusunan KTSP Tim Pengembang harus memperhatikan (1) acuan konseptual, (2) prinsip pengembangan dan (3) prosedur operasional.
Acuan Konseptual
Acuan konseptual bukanlah bagian dari dokumen kurikulum. Acuan konseptual adalah kerangka pikir yang terkait dengan cakupan muatan yang harus dijadikan pedoman dalam proses penyusunan kurikulum. Adapun acuan konseptual pengembangan kurikulum adalah :
1. Peningkatan iman, takwa, dan akhlak mulia
Iman, takwa, dan akhlak mulia menjadi dasar pengembangan kepribadian peserta didik secara utuh. KTSP disusun agar semua mata pelajaran dapat meningkatkan iman, takwa, dan akhlak mulia.
2. Toleransi dan kerukunan umat beragama
Kurikulum dikembangkan untuk memelihara dan meningkatkan toleransi dan kerukunan inter umat dan antarumat beragama.
3. Persatuan nasional dan nilai-nilai kebangsaan
Kurikulum diarahkan untuk membangun karakter dan wawasan kebangsaan peserta didik yang menjadi landasan penting bagi upaya memelihara persatuan dan kesatuan bangsa dalam kerangka NKRI. Oleh karena itu, kurikulum harus menumbuhkembangkan wawasan dan sikap kebangsaan serta persatuan nasional untuk memperkuat keutuhan bangsa dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
4. Peningkatan potensi, kecerdasan, bakat, dan minat sesuai dengan tingkat Perkembangan dan kemampuan peserta didik
Pendidikan merupakan proses holistik/sistemik dan sistematik untuk meningkatkan harkat dan martabat manusia yang memungkinkan potensi diri (sikap, pengetahuan, dan keterampilan) berkembang secara optimal. Sejalan dengan itu, kurikulum disusun dengan memperhatikan potensi, bakat, minat, serta tingkat perkembangan kecerdasan; intelektual, emosional, sosial, spritual, dan kinestetik peserta didik.
5. Kesetaraan warga negara memperoleh pendidikan bermutu
Kurikulum diarahkan kepada pengembangan sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang holistik dan berkeadilan dengan memperhatikan kesetaraan warga negara memperoleh pendidikan bermutu.
6. Kebutuhan kompetensi masa depan
Kompetensi peserta didik yang diperlukan antara lain berpikir kritis dan membuat keputusan, memecahkan masalah yang kompleks secara lintas bidang keilmuan, berpikir kreatif dan kewirausahaan, berkomunikasi dan berkolaborasi, menggunakan pengetahuan kesempatan secara inovatif, mengelola keuangan, kesehatan, dan tanggung jawab warga negara.
7. Tuntutan dunia kerja
Kegiatan pembelajaran harus dapat mendukung tumbuh kembangnya pribadi peserta didik yang berjiwa kewirausahaan dan mempunyai kecakapan hidup. Oleh sebab itu, kurikulum perlu mengembangkan jiwa kewirausahaan dan kecakapan hidup untuk membekali peserta didik dalam melanjutkan studi dan/atau memasuki dunia kerja. Terlebih bagi peserta didik yang tidak melanjutkan ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi.
8. Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi (IPTEK)
Pendidikan perlu mengantisipasi dampak global yang membawa masyarakat berbasis pengetahuan yang sangat berperan sebagai penggerak utama perubahan. Pendidikan harus terus menerus melakukan penyesuaian terhadap perkembangan iptek sehingga tetap relevan dan kontekstual dengan perubahan. Oleh karena itu, kurikulum harus dikembangkan secara berkala dan berkesinambungan sejalan dengan perkembangan iptek.
9. Keragaman potensi dan karakteristik daerah serta lingkungan
Daerah memiliki keragaman potensi, kebutuhan, tantangan, dan karakteristik lingkungan. Masing-masing daerah memerlukan pendidikan yang sesuai dengan karakteristik daerah dan pengalaman hidup sehari- hari. Oleh karena itu, kurikulum perlu memuat keragaman tersebut untuk menghasilkan lulusan yang relevan dengan kebutuhan pengembangan daerah dan lingkungan.
10. Tuntutan pembangunan daerah dan nasional
Dalam era otonomi dan desentralisasi, kurikulum adalah salah satu media pengikat dan pengembang keutuhan bangsa yang dapat mendorong partisipasi masyarakat dengan tetap mengedepankan wawasan nasional. Untuk itu, kurikulum perlu memperhatikan keseimbangan antara kepentingan lokal, daerah dan nasional.
11. Dinamika perkembangan global
Kurikulum dikembangkan untuk meningkatkan kemandirian, baik pada individu maupun bangsa, yang sangat penting ketika dunia digerakkan oleh pasar bebas. Pergaulan antar bangsa, yang semakin dekat memerlukan individu yang mandiri dan mampu bersaing serta mempunyai kemampuan untuk hidup berdampingan dengan bangsa lain.
12. Kondisi sosial budaya masyarakat setempat
Kurikulum dikembangkan dengan memperhatikan karakteristik sosial budaya masyarakat setempat dan menunjang kelestarian keragaman budaya. Penghayatan dan apresiasi pada budaya setempat ditumbuh kembangkan terlebih dahulu sebelum mempelajari budaya dari daerah dan bangsa lain.
13. Karakteristik satuan pendidikan
Kurikulum dikembangkan sesuai dengan kondisi dan ciri khas satuan pendidikan.
2.2. Prinsip Pengembangan
Prinsip pengembangan kurikulum adalah landasan yang dijadikan pijakan dalam proses pengembangan kurikulum. Prinsip ini tidak tersurat dalam dokumen kurikulum tetapi tersirat dalam keseluruhan isi dan implementasi kurikulum. Prinsip-prinsip pengembangan kurikulum mencakup :
- Berpusat pada potensi, perkembangan, kebutuhan, dan kepentingan peserta didik dan lingkungannya pada masa kini dan yang akan datang.
- Belajar sepanjang hayat.
- Menyeluruh dan berkesinambungan.
Baca lebih lanjut pada review berikut:
Setelah kita pahami bersama kita tingkatkan pembahasan kita kali ini yaitu tentang Pedoman Penyusunan dan Pengesahan KTSP SMA (E-KTSP) Tahun Pelajaran 2020-2021, mari kita simak review terlebih dahulu berikut ini: Download: Pedoman Penyusunan dan Pengesahan KTSP SMA (E-KTSP) Tahun Pelajaran 2020-2021
Apabila menginginkan file yang Powerpoint lihat yang berikut:
Download Filenya DI SINI
Demikian uraian singkat materi Pedoman Penyusunan dan Pengesahan KTSP SMA (E-KTSP) Tahun Pelajaran 2020-2021 semoga bermanfaat.
Terima kasih atas kunjungan semoga anda nyaman kami bahagia, silahkan komentar sesuai materi yang kita bahasa.
Sumber utama dari laman: http://www.pdkjateng.go.id/
Post a Comment for "Pedoman Penyusunan dan Pengesahan E-KTSP SMA Tahun Pelajaran 2020-2021"
Berkomentarlah sesuai dengan topik materi pembahasan dan saya berharap berupa Kritik, saran, serta masukan senantiasa kami nantikan