Keputusan Bersama 4 Menteri Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Tahun Pelajaran 2020/2021
Keputusan Bersama 4 Menteri Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Tahun Pelajaran 2020/2021
Keputusan Bersama 4 Menteri Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Tahun Pelajaran 2020/2021ini diterbitkan pada tanggal 15 Juni 2020 dengan dihadiri oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covd-19, Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kominko PMK), Kementerian Agama (Kemenag), Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), dan Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).
Dari pertemuan tersebut menghasilkan Keputusan Bersama 4 Kementerian tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Pelajaran dan Tahun Akademik Baru (2020/2021) di Masa Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19) dengan hasil tersebut perlu kerjasama dan sinergi antar kementerian ini bertujuan mempersiapkan satuan pendidikan saat menjalankan masa kebiasaan baru.
SE Menteri PANRB Nomor 58 Tahun 2020 Tentang Sistem Kerja ASN Dalam Tatanan Normal Baru ( Download Di Sini )
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim mengatakan berbagai prinsip dikeluarkannya kebijakan pendidikan di masa Pandemi Covid-19 adalah dengan memprioritaskan kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, keluarga, dan masyarakat.
Surat Edaran Kemdikbud No 15 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Belajar Dari Rumah Saat Darurat COVID-19 ( Download Di Sini )
Dan tahun pelajaran baru bagi pendidik Anak Usia Dini (PAUD), Pendidikan Dasar, dan Pendidikan menengah di tahun pelajaran 2020/2021 tetap dimulai pada awal Juli 2020. Namun demikian, untuk daerah yang berada di zona kuning, oranye, dan di daerah zona merah tetap dilarang melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan, Satuan pendidikan pada zona tersebut tetap melanjutkan belajar dari rumah "Himbauan dengan terang Mendikbud Nadiem Anwar Makarim" pada acara tersebut.
Download Juga: Pendaftaran Kartu KIP Kuliah 2020
Terkait dengan adanya jumlah peserta didik hingga bulan Juni 2020 terdapat 94 % peserta didik yang berada pada zona kuning, oranye, dan zona merah pada 429 Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia, sehingga mereka harus tetap Belajar dari Rumah ( Learning From Home) dan peserta didik pada zona hijau saat ini hanya berkisar 6% saja.
Mendikbud Nadiem Anwar Makarim juga menegaskan proses pengambilan keputusan dimulainya pembelajaran tatap muka bagi satuan pendidikan di Kabupaten/kota dalam zona hijau dilakukan secara sangat ketat dengan persyaratan berlapis.
Keberadaan satuan pendidikan di zona hijau menjadi syarat pertama dan utama yang wajib dipenuhi bagi bagi satuan pendidikan yang akan melakukan pembelajaran tatap muka.
Persyaratan lainnya, adalah jika memang pemerintah daerah atau kantor wilayah atau kantor kementerian Agama memberi ijin, persyaratan berikutnya, jika satuan pendidikan sudah memenuhi semua daftar periksa dan siap melakukan pembelajaran tatap muka, Kemudian syarat berikutnya, orang tua/wali murid menyetujui putra/putinya melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan. dan "Jika salah satu dari empat syarat tersebut tidak terpenuhi, peserta didik melanjutkan Belajar dari Rumah secara penuh" tegas pula Mendikbud.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan juga mengajak semua pihak termasuk seluruh Kepala Daerah, Kepala Satuan Pendidikan, Orang Tua, Guru, dan masyarakat untuk bergotong royong mempersiapkan pembelajaran di tahun ajaran dan tahun akademik baru.
Panduan Pembelajaran Tatap Muka pada Zona Hijau
Di luar pelarangan yang berlaku di zona kuning, oranye, dan merah tahapan pembelajaran tatap muka satuan pendidikan di zona hijau tersebut dilaksanakan berdasarkan pertimbangan kemampuan peserta didik dalam menerapkan protokol kesehatan.
Dengan demikian urutan pertama yang diperbolehkan pembelajaran tatap muka adalah pendidikan tingkat atas dan sederajad, tahap kedua pendidikan tingkat menengah dan sederajad, lanjut tahap ketiga tingkat dasar dan sederajad.
Tahap ketiga adalah satuan pendidikan dasar dan sederajad, Hal itupun harus dilakukan sesuai dengan tahapan waktu yang telah ditentukan. Dan apabila terjadi "Penambahan Kasus atau level resiko daerah naik, maka satuan pendidikan tersebut wajib ditutup kembali".
Berikut rincian tahapan pembelajaran tatap muka satuan pendidikan "di zona Hijau" adalah:
- TAHAP I: SMA, SMK, MA, MAK, SMTK, SMAK, Paket C, SMP, MTs< Paket B.
- TAHAP II: dilaksanakan dua bulan setelah tahap I: SD, MI, Paket A dan SLB.
- TAHAP III dilaksanakan dua bulan setelah tahap II: PAUD formal (TK, RA, dan TKLB) dan non formal.
Adapun sekolah yang berbasis Madrasah yang berasrama pada zona hijau harus melaksanakan Belajar dari Rumah serta dilarang membuka asrama dan pembelajaran tatap muka selama masa transisi (dua bulan pertama). Pembukaan asrama dan pembelajaran tatap muka dilakukan secara bertahap pada masa kebiasaan baru dengan mengikuti ketentuan pengisian kapasitas asrama.
Dan selanjutnya satuan pendidikan pada zona hijau, kepala satuan pendidikan wajib melakukan pengisian daftar periksa kesiapan sesuai protokol kesehatan Kementerian Kesehatan. Kemendikbud akan menerbitkan berbagai materi panduan seperti program khusus di TVRI, infografik, poster, buku saku, dan materi lain mengenai hal-hal yang perlu diperhatikan pada fase pembelajaran tatap muka di zona hijau.
Sebagai kajian selengkapnya dapat dipelajari terlebih dahulu pada review file berikut:
Download: Keputusan Bersama 4 Menteri Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Tahun Pelajaran 2020/2021
Demikianlah informasi materi tentang Keputusan Bersama 4 Menteri Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Tahun Pelajaran 2020/2021 semoga membawa perhatian bagi kita semuanya.
Post a Comment for "Keputusan Bersama 4 Menteri Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Tahun Pelajaran 2020/2021"
Berkomentarlah sesuai dengan topik materi pembahasan dan saya berharap berupa Kritik, saran, serta masukan senantiasa kami nantikan