SK Petugas Pengadaan Barang Dan Jasa (PBJ) Pada Satuan Pendidikan
SK Petugas Pengadaan Barang Dan Jasa (PBJ) Pada Satuan Pendidikan
SK Petugas Pengadaan Barang Dan Jasa (PBJ) Pada Satuan Pendidikan - materi yang kami bagikan kali ini mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Oleh Satuan Pendidikan yang berbunyi seperti berikut.
a. bahwa satuan pendidikan sebagai entitas layanan pendidikan dalam melakukan pengelolaan dana dan belanja barang/jasa untuk mencapai tujuan pendidikan harus dilakukan sesuai dengan kebutuhan dan dapat terkelola secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel;
b. bahwa agar pelaksanaan pengadaan barang/jasa oleh satuan pendidikan dapat dilakukan sesuai dengan kebutuhan satuan pendidikan dan tidak memberikan beban administrasi diperlukan sistem pelaksanaan pengadaan barang/jasa yang sederhana dan akuntabel;
c. bahwa untuk mempertanggungjawabkan pengadaan barang/jasa yang bersumber dari dana pendidikan yang dikelola oleh satuan pendidikan sesuai dengan ketentuan Pasal 79 ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan, perlu mengatur pedoman pengadaan barang/jasa oleh satuan pendidikan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa oleh Satuan Pendidikan;
Serata berdasarkan Permendibud Nomor 14 Tahun 2020 pada Pasal 2 disebutkan;
Pedoman PBJ Satuan Pendidikan merupakan acuan bagi Satuan Pendidikan dalam:
a. melaksanakan PBJ Satuan Pendidikan secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel;
b. memperoleh barang/jasa yang tepat dari setiap dana yang dibelanjakan oleh Satuan Pendidikan diukur dari aspek kualitas, kuantitas, waktu, dan lokasi.
Pasal 3
PBJ Satuan Pendidikan dilaksanakan berdasarkan prinsip:
a. efektif;
b. efisien;
c. transparan;
d. terbuka;
e. bersaing;
f. adil; dan
g. akuntabel.
Pasal 4
Ruang lingkup Satuan Pendidikan yang melaksanakan PBJ Satuan Pendidikan meliputi: a. Satuan Pendidikan anak usia dini; b. Satuan Pendidikan dasar; c. Satuan Pendidikan menengah; d. Satuan Pendidikan khusus; dan e. Satuan Pendidikan kesetaraan.
Pasal 5
(1) Satuan Pendidikan anak usia dini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a meliputi:
a. taman kanak-kanak;
b. kelompok bermain;
c. taman penitipan anak; dan
d. satuan pendidikan anak usia dini sejenis.
(2) Satuan Pendidikan dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat b meliputi:
a. sekolah dasar; dan
b. sekolah menengah pertama.
(3) Satuan Pendidikan menengah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c meliputi:
a. sekolah menengah atas; dan
b. sekolah menengah kejuruan.
(4) Satuan Pendidikan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d meliputi;
a. sekolah dasar luar biasa;
b. sekolah menengah pertama luar biasa;
c. sekolah menengah atas luar biasa; dan
d. sekolah luar biasa.
(5) Satuan Pendidikan kesetaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e meliputi:
a. sanggar kegiatan belajar; dan
b. pusat kegiatan belajar masyarakat.
Lebih lanjut dengan adanya Permendikbud Nomor 14 Tahun 2020 tersebut kami telah menyusun sebuah Surat Keputusan yang dapat kami gunakan sebagai avuan dalam melaksanakan berbagai tugas yang perlu dikerjakan berikut ini.
SK Petugas Pengadaan Barang Dan Jasa (PBJ) Pada Satuan Pendidikan |
b. bahwa agar pelaksanaan pengadaan barang/jasa oleh satuan pendidikan dapat dilakukan sesuai dengan kebutuhan satuan pendidikan dan tidak memberikan beban administrasi diperlukan sistem pelaksanaan pengadaan barang/jasa yang sederhana dan akuntabel;
c. bahwa untuk mempertanggungjawabkan pengadaan barang/jasa yang bersumber dari dana pendidikan yang dikelola oleh satuan pendidikan sesuai dengan ketentuan Pasal 79 ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan, perlu mengatur pedoman pengadaan barang/jasa oleh satuan pendidikan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa oleh Satuan Pendidikan;
Serata berdasarkan Permendibud Nomor 14 Tahun 2020 pada Pasal 2 disebutkan;
Pedoman PBJ Satuan Pendidikan merupakan acuan bagi Satuan Pendidikan dalam:
a. melaksanakan PBJ Satuan Pendidikan secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel;
b. memperoleh barang/jasa yang tepat dari setiap dana yang dibelanjakan oleh Satuan Pendidikan diukur dari aspek kualitas, kuantitas, waktu, dan lokasi.
Pasal 3
PBJ Satuan Pendidikan dilaksanakan berdasarkan prinsip:
a. efektif;
b. efisien;
c. transparan;
d. terbuka;
e. bersaing;
f. adil; dan
g. akuntabel.
Pasal 4
Ruang lingkup Satuan Pendidikan yang melaksanakan PBJ Satuan Pendidikan meliputi: a. Satuan Pendidikan anak usia dini; b. Satuan Pendidikan dasar; c. Satuan Pendidikan menengah; d. Satuan Pendidikan khusus; dan e. Satuan Pendidikan kesetaraan.
Pasal 5
(1) Satuan Pendidikan anak usia dini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a meliputi:
a. taman kanak-kanak;
b. kelompok bermain;
c. taman penitipan anak; dan
d. satuan pendidikan anak usia dini sejenis.
(2) Satuan Pendidikan dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat b meliputi:
a. sekolah dasar; dan
b. sekolah menengah pertama.
(3) Satuan Pendidikan menengah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c meliputi:
a. sekolah menengah atas; dan
b. sekolah menengah kejuruan.
(4) Satuan Pendidikan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d meliputi;
a. sekolah dasar luar biasa;
b. sekolah menengah pertama luar biasa;
c. sekolah menengah atas luar biasa; dan
d. sekolah luar biasa.
(5) Satuan Pendidikan kesetaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e meliputi:
a. sanggar kegiatan belajar; dan
b. pusat kegiatan belajar masyarakat.
Lebih lanjut download langsung Permendikbud No 14 Tahun 2020
Lebih lanjut dengan adanya Permendikbud Nomor 14 Tahun 2020 tersebut kami telah menyusun sebuah Surat Keputusan yang dapat kami gunakan sebagai avuan dalam melaksanakan berbagai tugas yang perlu dikerjakan berikut ini.
Review SK Petugas Pengadaan Barang Dan Jasa (PBJ) Pada Satuan Pendidikan
Download juga:
Lampiran Surat Keputusan Kepala Sekolah SD Negeri 3 Asemrudung- Kabar terbaru Kompetensi Guru Di Era Abad 21
- Buku Pedoman Mengajar Guru PAUD Terbaru
- SK Bendahara BOS/TIM Manajemen BOS Terbaru Tahun 2020
- Peraturan SekJen Kemdikbud Nomor 5 Tahun 2020 Revisi Peraturan SekJen Kemdikbud Nomor 2 Tahun 2020
- Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 2 Tahun 2020
Tentang : Petugas Pengadaan Barang dan Jasa Tahun Pelajaran 2019/2020
Nomor : 421.7/021/IV/2020
Tanggal : 28 April 2020
1. Nama : Sugiyanto, S.Pd.SD.
2. NIP : -
3. Pangkat/Gol Ruang : -
4. Tempat Tanggal Lahir : Grobogan, 01 Februari 1991
Demikian materi yang kami bagikan ini semoga bermanfaat.
Post a Comment for "SK Petugas Pengadaan Barang Dan Jasa (PBJ) Pada Satuan Pendidikan"
Berkomentarlah sesuai dengan topik materi pembahasan dan saya berharap berupa Kritik, saran, serta masukan senantiasa kami nantikan