Revisi SK Bendahara BOS Tahun 2020
Revisi SK Bendahara BOS Tahun 2020
Revisi SK Bendahara BOS Tahun 2020 - Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler.
Revisi SK Bendahara BOS Tahun 2020 |
Maka terdapat penambahan pasal khususnya pada pasal 9, sehingga dengan demikian khusus pasal 9 ditambah lagi menjadi pasal 9A hal ini dikarenakan dengan adanya musibah yang menimpa duini termasuk Indonesia yaitu adanya penyebaran Virus Corona COVID-19 yang sampai saat ini belum dapat berakhir.
KOP SEKOLAH
SURAT KEPUTUSAN
KEPALA SD -----------------------------
Nomor: 421.2/01/I/2020
TENTANG
PENUNJUKAN DAN PENGANGKATAN PEMEGANG KAS/ BENDAHARA
BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH (BOS) SD -----------------------------
TAHUN ANGGARAN 2020
KEPALA SD -----------------------------
Menimbang:
Bahwa untuk kelancaran pengelolaan keuangan pelaksanaan Program Bantuan Operasional Sekolah (BOS), maka dipandang perlu untuk menunjuk dan mengangkat penanggung jawab Pemegang Kas/ Bendahara Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2020 yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala SD -----------------------------Kecamatan ----------------------------- Kabupaten -----------------------------.
Mengingat:
- Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
- Undang-undang Nomor 25 Tahun 2000 tentang Program Pembangunan Nasional
- Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
- Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
- Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah
- Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
- Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
- Surat Edaran Menteri dalam Negeri Nomor 910/106/SJ Tentang Petunjuk Teknis Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan Serta Pertanggungjawaban Dana Bantuan Operasional Sekolah Satuan Pendidikan Negeri yang Diselenggarakan oleh Kabupaten/Kota pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
- Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler.
- Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler.
M E M U T U S K A N
Menetapkan:
Pertama :
Mengangkat pengelolaan keuangan sekolah/Bendahara BOS Reguler Tahun Anggaran 2020 dibawah ini:
- Nama : ----------------------------------------
- NIP : ----------------------------------------
- Tempat Tanggal Lahir : ----------------------------------------
- Jenis Kelamin : ----------------------------------------
- Pendidikan Terakhir : ----------------------------------------
KEDUA:
Penanggungjawab Pemegang Kas/Bendahara BOS sebagaimana dimaksud dalam keputusan ini harus mempertanggungjawabkan hal-hal yang menyangkut segala kegiatan yang berada dibawah tanggung jawabnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
KETIGA:
Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkannya dan diberikan kepada yang bersangkutan untuk diketahui dan dilaksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab dan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam keputusan ini maka akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
KEEMPAT:
Keputusan ini diberlakukan selama Tahun Anggaran 2020
Ditetapkan di Asemrudung
Pada tanggal 2 Januari 2020
Kepala Sekolah
---------------------------------
NIP. ---------------------------
Tembusan Yth :
1. Dinas Pendidikan Kabupaten -----------------------------
2. Korwil Kecamatan -----------------------------
3. Yang bersangkutan
4. Arsip
========================================================================
KOP SEKOLAH
KEPUTUSAN KEPALA SD -----------------------------
Nomor : 421.2 / 03 /I/ 2020
TENTANG
PEMBENTUKAN TIM MANAJEMEN BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH REGULER
PADA SEKOLAH SD -----------------------------
TAHUN ANGGARAN 2020
KEPALA SD -----------------------------
Menimbang :
a. bahwa dalam rangka mempercepat penuntasan Wajib Belajar Pendidikan Dasar 9 Tahun dan untuk meningkatkan partisipasi pendidikan dipandang perlu memberikan bantuan langsung kepada sekolah dalam upaya membebaskan siswa/siswi miskin dari biaya pendidikan, agar dapat menamatkan pendidikan dasar, melalui program Bantuan operasional Sekolah ( BOS );
b. bahwa agar lebih terarah dan terkendalinya Program Bantuan Operasional Sekolah (BOS) maka dipandang perlu membentuk TIM Bantuan Operasional Sekolah dengan Keputusan Kepala Sekolah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b di atas perlu menetapkan Keputusan Kepala SD -----------------------------tentang TIM Manajemen Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2020.
Mengingat:
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistim Pendidikan Nasional;
- Undang- Undang Nomor 33Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan;
- Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah; antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
- Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 Tentang Pembagian Urusan Pemerintahan, antara Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota;
- Surat Edaran Mendagri No. 910/106/SJ tanggal 11 Januari 2017 tentang Juknis Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan serta Pertanggungjawaban Dana BOS satuan Pendidikan Negeri yang diselenggarakan oleh Kab/Kota pada ABDBD;
- Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler.
- Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler.
Memperhatikan:
Hasil Rapat Sekolah dan Komite Sekolah Tentang Pembentukan Tim Manajemen BOS SD -----------------------------Tahun Anggaran 2020.
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
KESATU :
Membentuk Tim Manajemen Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2020 dengan susunan keanggotaan sebagaimana tercantum dalam lampiran Keputusan ini.
KEDUA :
Tim Manajemen sebagaimana dimaksud Diktum Kesatu bertugas:
- Mengisi, mengirim dan meng-update data pokok pendidikan (Formulir BOS-01A, BOS-01B dan BOS-01C) secara lengkap ke dalam sistem yang telah disediakan oleh Kemdikbud;
- Membuat RKAS yang mencakup seluruh sumber penerimaan sekolah (Formulir BOS-K1 dan BOS-K2);
- Memverifikasi jumlah dana yang diterima dengan data peserta didik yang ada;
- Mengelola dana BOS secara bertanggung jawab dan transparan;
- Mengumumkan besar dana yang diterima dan dikelola oleh sekolah dan rencana penggunaan dana BOS (RKAS) di papan pengumuman sekolah yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah, Bendahara dan Ketua Komite Sekolah (Formulir BOS-03);
- Mengumumkan penggunaan dana BOS di papan pengumuman (Formulir BOS-04);
- Bertanggung jawab secara formal dan material atas penggunaan dana BOS yang diterimanya;
- Membuat laporan realisasi penggunaan dana BOS Tahapan (Formulir BOS-K7 dan BOS-K7A) sebagai bentuk pertanggungjawaban penggunaan dana dan disimpan di sekolah untuk keperluan monitoring dan audit;
- Membuat dan menandatangani form register penutupan kas dan berita acara pemeriksaan kas (BOS-K7B dan BOS-K7C).
- Memasukkan data penggunaan dana BOS setiap Tahap kedalam sistem online melalui www.bos.kemdikbud.go.id;
- Membuat laporan tahunan diserahkan ke SKPD Pendidikan Kabupaten/Kota paling lambat tanggal 5 Januari tahun berikutnya;
- Melakukan pembukuan secara tertib (Formulir BOS-K3, BOS-K4, BOS-K5 dan BOS-K6);
- Memberikan pelayanan dan penanganan pengaduan masyarakat;
- Memasang spanduk di sekolah terkait kebijakan pendidikan bebas pungutan (Formulir BOS-05);
- Bagi sekolah negeri, wajib melaporkan hasil pembelian barang investasi dari dana BOS ke SKPD Pendidikan Kabupaten/Kota;
- Menandatangani surat pernyataan tanggung jawab yang menyatakan bahwa BOS yang diterima telah digunakan sesuai NPH BOS (Lampiran Format BOS-K7);
- Mengusulkan daftar nama penerima BSM sesuai dengan pemegang Kartu Penjamin Sosial (KPS) dan usulan diluar KPS kepada Tim Manajemen BOS Kabupaten/Kota.
KETIGA:
Keputusan Kepala Sekolah ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila terdapat kekeliruan didalamnya akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di Asemrudung
Pada tanggal 2 Januari 2020
Kepala Sekolah
---------------------------------
NIP. ---------------------------
Tembusan disampaikan kepada
1. Kepala Dinas Pendidikan -----------------------------;
2. Manajer BOS Kab. -----------------------------;
3. Masing-masing yang bersangkutan untuk dilaksanakan.
========================================================================
BERITA ACARA
RAPAT PENGGUNAAN DANA BOS
Pada hari ini Kamis tanggal dua bulan Januari tahun Dua Ribu Dua Puluh dimulai pukul 09.00 WIB yang bertempat di SD -----------------------------, telah dilaksanakan rapat penggunaan Dana BOS Tahap I sampai dengan Tahap III Tahun Anggaran 2020 dengan hasil sebagai berikut :
- Anggaran Tahap I sebesar 30% x ---- Siswa x Rp. 900.000,00 = Rp. ---------------------- (----------------------)
- Anggaran Tahap II sebesar 40% x ---- Siswa x Rp. 900.000,00 = Rp. ---------------------- (----------------------)
- Anggaran Tahap III sebesar 30% x ---- Siswa x Rp. 900.000,00 = Rp. ---------------------- (----------------------)
- Rincian Penggunaan Dana BOS Tahun Anggaran 2020 tertuang dalam RKAS.
Demikian Berita Acara ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
Mengetahui ----------------------, 2 Januari 2020
Ketua Komite Kepala Sekolah
----------------------------------- -------------------------------
NIP. ---------------------------------
========================================================================
Lampiran : Keputusan Kepala SD -----------------------------
Nomor : 421.2/03/I/2020
Tanggal : 2 Januari 2020
STRUKTUR TIM MANAJEMEN BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH
PADA SD -----------------------------
TAHUN ANGGARAN 2020
Kepala Sekolah
( ………………………….. )
NIP. ………………………
Unduh SK Bendahara BOS Tahun 2020 sebelum direvisi
========================================================================
Lampiran : Keputusan Kepala SD -----------------------------
Nomor : 421.2 / 03 /I/ 2020
Tanggal : 2 Januari 2020
TUGAS POKOK DAN FUNGSI TIM MANAJEMEN BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH
PADA SD -----------------------------
TAHUN ANGGARAN 2020
1. Kepala Sekolah (Penanggungjawab)
- Memastikan data yang masuk dalam Aplikasi Dapodikdasmen sesuai dengan kondisi riil di sekolah;
- Memverifikasi kesesuaian jumlah dana yang diterima dengan data peserta didik yang ada;
- Menyelenggarakan pembukuan secara lengkap;
- Memenuhi ketentuan transparansi pengelolaan dan penggunaan;
- Menyusun dan menyampaikan laporan secara lengkap;
- Bertanggungjawab secara formal dan material atas penggunaan BOS yang diterima;
- Menandatangani surat pernyataan tanggung jawab yang menyatakan bahwa BOS yang diterima telah digunakan sesuai NPH BOS;
- Memberikan pelayanan dan penanganan pengaduan masyarakat;
- Untuk sekolah pada jenjang pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah,
2. Guru (Bendahara)
- Memverifikasi kesesuaian jumlah dana yang diterima dengan data peserta didik yang ada;
- Menyelenggarakan pembukuan secara lengkap;
- Memenuhi ketentuan transparansi pengelolaan dan penggunaan;
- Menyusun dan menyampaikan laporan secara lengkap;
- Bertanggungjawab secara formal dan material atas penggunaan BOS yang diterima;
- Menandatangani surat pernyataan tanggung jawab yang menyatakan bahwa BOS yang diterima telah digunakan sesuai NPH BOS;
- Membuat dan menandatangani format register penutupan kas dan berita acara pemeriksaan kas (BOS-K7B dan BOS-K7C)
- Membuat laporan tahunan diserahkan ke SKPD Pendidikan Kabupaten/Kota paling lambat tanggal 5 Januari tahun berikutnya
- Melakukan pembukuan secara tertib (Formulir BOS-K3, BOS-K4, BOS-K5 dan BOS-K6)
3. Guru (Penanggungjawab Pendataan)
- Mengisi, mengirim dan meng-update data pokok pendidikan secara lengkap kedalam sistem aplikasi dapodikdasmen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
4. Ketua Komite (Anggota)
- Perwakilan orangtua dalam Tim BOS sekolah memiliki fungsi control, pengawasan, dan memberikan masukan dalam pelaksanaan tanggung jawab Tim BOS Sekolah.
- Dilarang bertindak sebagai distributor/pengecer pembelian buku kepada peserta didik di sekolah yang bersangkutan.
5. Perwakilan Wali Peserta Didik
- Perwakilan orangtua dalam Tim BOS sekolah memiliki fungsi control, pengawasan, dan memberikan masukan dalam pelaksanaan tanggung jawab Tim BOS Sekolah.
- Dilarang bertindak sebagai distributor/pengecer pembelian buku kepada peserta didik di sekolah yang bersangkutan.
Download File Revisi SK Bendahara BOS Tahun 2020
Kepala Sekolah
( ………………………….. )
NIP. ………………………
Post a Comment for "Revisi SK Bendahara BOS Tahun 2020"
Berkomentarlah sesuai dengan topik materi pembahasan dan saya berharap berupa Kritik, saran, serta masukan senantiasa kami nantikan