Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Petunjuk Khusus Pengisian Blangko Ijazah Halaman Depan Dan Belakang Tahun 2020

Petunjuk Khusus Pengisian Blangko Ijazah Tahun 2020 

Petunjuk Khusus Pengisian Blangko Ijazah Tahun 2020 - Maaf sebelumnya bukan maksud hati kami untuk menggurui bapak/ibu ataupun pengunjung setiaku di media berbagi kami ini, namun apabila kita baca judul artikel ini secara tidak langsung memang lumayan ribet.
Petunjuk Khusus Pengisian Blangko Ijazah Halaman Depan Dan Belakang Tahun 2020
Petunjuk Khusus Pengisian Blangko Ijazah Halaman Depan Dan Belakang Tahun 2020

Mengapa ribet gan ?

Pastinya ribet, karena materi ini hasil rangkuman kami selama setengah hari hanya khusus untuk merangkum materi yang kami bagikan saat ini secara geratis. Hal ini kami lakukan hanyalah semata kami ingin membantu bapak/ibu serta pengguna media kami ini supaya dalam membaca file yang bersumber dari Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Spesifikasi Teknis, Bentuk, Dan Tata Cara Pengisian Blangko Ijazah Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah Tahun Pelajaran 2019/2020  yang banyak halamannya 164 halaman.

Misalnya dibaca sudah dipastikan kita akan memerlukan waktu yang cukup lumayan, maka dengan adanya ringkasan/rangkuman materi yang kami khususkan hanya pada pengisian blangko ijazah baik halaman depan maupun halaman belakang ini. 

Sedangkan tujuan materi ini bukan untuk mengubah peraturan ini. Hanyalah tujuan utama sekali lagi kami katakan memudahkan pengguna dalam mempelajari nya.

Tampilan file Petunjuk Khusus Pengisian Blangko Ijazah Halaman Depan Tahun 2020  
Petunjuk Khusus Pengisian Halaman Depan Blangko Ijazah SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, dan SMALB sebagai berikut.

a. Pengisian halaman depan untuk Blangko Ijazah SD, SILN yang berbentuk SD, dan SPK yang berbentuk SD sebagai berikut.

b. Pengisian halaman depan untuk Blangko Ijazah SDLB sebagai berikut.

c. Pengisian halaman depan untuk Blangko Ijazah SMP, SILN yang berbentuk SMP, dan SPK yang berbentuk SMP sebagai berikut.

d. Pengisian halaman depan untuk Blangko Ijazah SMPLB sebagai berikut.

e. Pengisian halaman depan untuk Blangko Ijazah SMA, SILN yang berbentuk SMA, dan SPK yang berbentuk SMA sebagai berikut.
1) Kurikulum 2013 peminatan matematika dan ilmu pengetahuan alam sebagai berikut.
2) Kurikulum 2013 peminatan ilmu pengetahuan sosial sebagai berikut.
3) Kurikulum 2013 peminatan bahasa dan budaya sebagai berikut.
4) Kurikulum 2006 program ilmu pengetahuan alam sebagai berikut.
5) Kurikulum 2006 program ilmu pengetahuan sosial sebagai berikut.
6) Kurikulum 2006 program bahasa sebagai berikut.
f. Pengisian halaman depan untuk Blangko Ijazah SPK yang berbentuk SMA sebagai berikut.
g. Pengisian halaman depan untuk Blangko Ijazah SMALB sebagai berikut.
h. Keterangan petunjuk khusus pengisian halaman depan Blangko Ijazah SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, dan SMALB sebagaimana dimaksud pada Gambar 1 sampai dengan Gambar 12 sebagai berikut.
1) Angka 1 diisi dengan nama sekolah bersangkutan yang menerbitkan Ijazah sesuai dengan nomenklatur.
2) Angka 1a pada Ijazah SPK diisi nama program/peminatan sesuai dengan kurikulum yang berlaku
3) Angka 2 diisi dengan nomor pokok sekolah nasional yang menerbitkan Ijazah.
4) Angka 3 diisi dengan nama kabupaten/kota*. Diisi dengan nama nomenklatur kabupaten/kota.
5) Angka 4 diisi dengan nama provinsi.
6) Angka 5 diisi dengan nama siswa pemilik Ijazah menggunakan huruf kapital. Nama harus sama dengan yang tercantum pada akte kelahiran/dokumen kelahiran yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan atau Ijazah yang diperoleh dari Satuan Pendidikan jenjang dibawahnya.
7) Angka 6 diisi dengan tempat dan tanggal lahir siswa pemilik Ijazah. Tempat dan tanggal lahir harus sama dengan yang tercantum pada akte kelahiran/dokumen kelahiran yang sah sesuai dengan peraturan perundangundangan atau Ijazah yang diperoleh dari Satuan Pendidikan jenjang dibawahnya. (Contoh: Jepara, 17 Januari 2002 ).
8) Angka 7 diisi dengan nama orang tua/wali siswa pemilik Ijazah.
9) Angka 8 diisi dengan nomor induk siswa pemilik Ijazah pada sekolah yang bersangkutan seperti tercantum pada buku induk.
10) Angka 9 diisi dengan nomor induk siswa nasional pemilik Ijazah. Nomor induk siswa nasional terdiri atas 10 digit yaitu tiga digit pertama tentang tahun lahir pemilik Ijazah dan tujuh digit terakhir tentang nomor pemilik Ijazah yang diacak oleh sistem di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
11) Angka 10 khusus untuk Ijazah pendidikan luar biasa diisi dengan jenis kekhususan peserta didik, yang terdiri dari hambatan penglihatan, hambatan pendengaran, hambatan berpikir, hambatan fisik, autis dan disabilitas majemuk.
12) Angka 11 diisi dengan nama kabupaten/kota tempat penerbitan.
13) Angka 12 diisi dengan tanggal penerbitan ijazah oleh satuan pendidikan.
14) Angka 13 diisi dengan nama Kepala Sekolah dari sekolah bersangkutan yang menerbitkan Ijazah dan dibubuhkan tanda tangan. Bagi Kepala Sekolah yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) diisi dengan menyertai Nomor Induk Pegawai (NIP), sedangkan Kepala Sekolah yang bukan berstatus PNS diisi satu buah strip (-). Pengisian juga memperhatikan ketentuan sebagai berikut:
a) dalam hal tidak terdapat Kepala Sekolah yang definitif atau karena satu dan lain hal sehingga Kepala Sekolah tidak dapat menandatangani ijazah, maka pengisian dapat dilakukan sesuai dengan surat BSNP Nomor 0081/SDAR/BSNP/VIII/2017 tanggal 1 Agustus 2017, perihal Penandatangan SHUN dan Ijazah yaitu Ijazah dapat ditandatangani oleh Pelaksana Tugas (PLT) dengan mandat khusus untuk menandatangani ijazah dari pejabat tingkat provinsi atau kabupaten/kota yang berwenang untuk mengangkat Kepala Sekolah; dan
b) penandatanganan Ijazah dan SHUN sebagaimana dimaksud pada huruf a) tidak perlu mencantumkan tulisan “Plt” atau “Pelaksana Tugas” pada kolom nama atau jabatan.
15) Angka 14 dibubuhkan stempel sekolah dari sekolah bersangkutan yang menerbitkan Ijazah sesuai dengan nomenklatur.
16) Angka 15 ditempelkan Pasfoto peserta didik yang terbaru ukuran 3 cm x 4 cm hitam putih atau berwarna, dibubuhi cap tiga jari tengah tangan kiri pemilik Ijazah serta stempel menyentuh pasfoto.
17) Nomor Ijazah adalah sistem pengkodean pemilik Ijazah yang mencakup kode penerbitan, kode jenis Satuan Pendidikan, kode kurikulum yang digunakan, dan nomor seri dari setiap pemilik Ijazah. Keterangan sistem pengkodean untuk Ijazah Satuan Pendidikan sebagai berikut.
a) Kode penerbitan:
1) Dalam Negeri (DN)
2) Luar Negeri (LN)
3) Kode DN untuk Ijazah yang diterbitkan oleh sekolah di dalam negeri, diikuti dengan nomor urut kode provinsi, kecuali SDLB, SMPLB, dan SMALB. Nomor urut kode provinsi sebagai berikut:
a. DN-01 = Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
b. DN-02 = Provinsi Jawa Barat;
c. DN-03 = Provinsi Jawa Tengah;
d. DN-04 = Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta;
e. DN-05 = Provinsi Jawa Timur;
f. DN-06 = Provinsi Aceh;
g. DN-07 = Provinsi Sumatera Utara;
h. DN-08 = Provinsi Sumatera Barat;
i. DN-09 = Provinsi Riau;
j. DN-10 = Provinsi Jambi;
k. DN-11 = Provinsi Sumatera Selatan;
l. DN-12 = Provinsi Lampung;
m. DN-13 = Provinsi Kalimantan Barat;
n. DN-14 = Provinsi Kalimantan Tengah;
o. DN-15 = Provinsi Kalimantan Selatan;
p. DN-16 = Provinsi Kalimantan Timur;
q. DN-17 = Provinsi Sulawesi Utara;
r. DN-18 = Provinsi Sulawesi Tengah;
s. DN-19 = Provinsi Sulawesi Selatan;
t. DN-20 = Provinsi Sulawesi Tenggara;
u. DN-21 = Provinsi Maluku;
v. DN-22 = Provinsi Bali;
w. DN-23 = Provinsi Nusa Tenggara Barat;
x. DN-24 = Provinsi Nusa Tenggara Timur;
y. DN-25 = Provinsi Papua;
z. DN-26 = Provinsi Bengkulu;
aa. DN-27 = Provinsi Maluku Utara;
bb. DN-28 = Provinsi Kepulauan Bangka Belitung;
cc. DN-29 = Provinsi Gorontalo;
dd. DN-30 = Provinsi Banten;
ee. DN-31 = Provinsi Kepulauan Riau;
ff. DN-32 = Provinsi Sulawesi Barat;
gg. DN-33 = Provinsi Papua Barat; dan
hh. DN-34 = Provinsi Kalimantan Utara.

(4) Kode LN untuk Ijazah yang diterbitkan oleh SILN.

b)  Jenis Satuan Pendidikan, meliputi:
(1) SD = SD;
(2) SDLB = SDLB;
(3) SMP = SMP;
(4) SMPLB = SMPLB;
(5) SMA = SMA; dan
(6) SMALB = SMALB.

c) Kode kurikulum, meliputi:
(1) 06 untuk SD, SMP, dan SMA kurikulum 2006;
(2) 13 untuk SD, SMP, dan SMA kurikulum 2013; dan
(3) SPK untuk Satuan Pendidikan Kerjasama.

d) Nomor Seri pemilik Ijazah terdiri atas tujuh digit dengan rentang angka 0000001 sampai dengan 9999999.

Tampilan file Petunjuk Khusus Pengisian Blangko Ijazah Halaman Belakang Tahun 2020  
Petunjuk Khusus Pengisian Halaman Belakang Blangko Ijazah SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, dan SMALB sebagai berikut.

a.Pengisian halaman belakang Blangko Ijazah SD, SILN yang berbentuk SD, dan SDLB sebagai berikut.

1) SD dan SILN yang berbentuk SD Kurikulum 2013 sebagai berikut.

2) Pengisian halaman belakang Blangko Ijazah SD dan SILN yang berbentuk SD kurikulum 2006 sebagai berikut.

3) Pengisian halaman belakang Blangko Ijazah SDLB sebagai berikut.

b. Pengisian halaman belakang Blangko Ijazah SMP, SILN yang berbentuk SMP, dan SMPLB sebagai berikut.

1) Halaman belakang Blangko Ijazah SMP dan SILN yang berbentuk SMP kurikulum 2013 sebagai berikut.

2) Halaman belakang Blangko Ijazah SMP dan SILN yang berbentuk SMP kurikulum 2006 sebagai berikut.

3) Halaman belakang Blangko Ijazah SMPLB sebagai berikut.

c. Pengisian halaman belakang Blangko Ijazah SMA, SILN yang berbentuk SMA, dan SMALB sebagai berikut.
1) Halaman belakang untuk Ijazah SMA dan SILN yang berbentuk SMA kurikulum 2013 peminatan matematika dan ilmu pengetahuan alam sebagai berikut.

2) Halaman belakang untuk Ijazah SMA dan SILN yang berbentuk SMA kurikulum 2013 peminatan ilmu pengetahuan sosial sebagai berikut.

3) Halaman belakang untuk Ijazah SMA dan SILN yang berbentuk SMA kurikulum 2013 peminatan bahasa dan budaya sebagai berikut.

4) Halaman belakang untuk Ijazah SMA dan SILN yang berbentuk SMA kurikulum 2006 program ilmu pengetahuan alam sebagai berikut.

5) Halaman belakang untuk Ijazah SMA dan SILN yang berbentuk SMA kurikulum 2006 program ilmu pengetahuan sosial sebagai berikut.

6) Halaman belakang untuk Ijazah SMA dan SILN yang berbentuk SMA kurikulum 2006 program bahasa sebagai berikut.

7) Halaman belakang untuk Ijazah SMALB sebagai berikut.

d. Pengisian halaman belakang Blangko Ijazah SPK sebagai berikut.
1) Halaman belakang untuk Ijazah SPK yang berbentuk SD sebagai berikut.
2) Halaman belakang untuk Ijazah SPK yang berbentuk SMP sebagai berikut.
3) Halaman belakang untuk Ijazah SPK yang berbentuk SMA sebagai berikut.

Keterangan angka dalam petunjuk halaman belakang sebagaimana pada Gambar 13 sampai dengan Gambar 28 sebagai berikut.

a. Pengisian Halam Belakang

1) Angka 1 diisi dengan nama pemilik Ijazah menggunakan huruf kapital. Nama harus sama dengan yang tercantum pada akte kelahiran/dokumen kelahiran yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan atau Ijazah yang diperoleh dari Satuan Pendidikan jenjang dibawahnya.

2) Angka 1a pada Ijazah SMA SPK diisi nama program/peminatan sesuai kurikulum yang berlaku

3) Angka 2 diisi dengan tempat dan tanggal lahir pemilik Ijazah. Tempat dan tanggal lahir harus sama dengan yang tercantum pada akte kelahiran/dokumen kelahiran yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan atau Ijazah yang diperoleh dari Satuan Pendidikan jenjang dibawahnya.

4) Angka 3 diisi dengan nomor induk siswa pemilik Ijazah pada sekolah yang bersangkutan seperti tercantum pada buku induk.

5) Angka 4 diisi dengan nomor induk siswa nasional pemilik Ijazah. Nomor induk siswa nasional terdiri atas 10 digit yaitu tiga digit pertama tentang tahun lahir pemilik Ijazah dan tujuh digit terakhir tentang nomor pemilik Ijazah yang diacak oleh sistem di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

6) Angka 5 khusus untuk Ijazah Pendidikan Luar Biasa diisi dengan jenis kekhususan peserta didik, yang terdiri dari hambatan penglihatan, hambatan pendengaran, hambatan berfikir, hambatan fisik, autis, dan disabilitas majemuk.

7) Angka 6 Khusus SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, dan SMALB diisi dengan Nilai Ujian Sekolah yang diperoleh dari:

a.untuk SD dan SDLB, diperoleh dari rata-rata nilai lima semester terakhir (kelas 4, kelas 5, dan kelas 6 semester gasal); dan sebagai tambahan nilai kelulusan, dapat ditambahkan nilai semester genap kelas 6 dan hasil ujian sekolah yang dilakukan dalam bentuk portofolio nilai rapor serta prestasi yang diperoleh sebelumnya, penugasan, tes daring, dan/atau bentuk asesmen jarak jauh lainnya.

b.untuk SMP dan SMPLB, diperoleh dari rata-rata nilai lima semester terakhir (kelas 7, kelas 8, dan kelas 9 semester gasal); dan sebagai tambahan nilai kelulusan, dapat ditambahkan nilai semester genap kelas 9 dan hasil ujian sekolah yang dilakukan dalam bentuk portofolio nilai rapor serta prestasi yang diperoleh sebelumnya, penugasan, tes daring, dan/atau bentuk asesmen jarak jauh lainnya.

c.untuk SMA dan SMALB, diperoleh dari rata-rata nilai lima semester terakhir (kelas 10, kelas 11, dan kelas 12 semester gasal); dan sebagai tambahan nilai kelulusan, dapat ditambahkan nilai semester genap kelas 12 dan hasil ujian sekolah yang dilakukan dalam bentuk portofolio nilai rapor serta prestasi yang diperoleh sebelumnya, penugasan, tes daring, dan/atau bentuk asesmen jarak jauh lainnya.

8) Nilai Ujian Sekolah yang dimaksud pada angka 6 ditulis dengan menggunakan bilangan bulat dalam rentang 0-100 (tanpa desimal); sedangkan Rata-rata Nilai Ujian Sekolah yang dimaksud pada angka 7 ditulis dengan bilangan desimal (sampai dengan dua angka di belakang koma).
Contoh: Pembulatan (untuk bagian angka 6)
Nilai sebelum pembulatan 83,4 Nilai setelah pembulatan 83
Nilai sebelum pembulatan 83,5 Nilai setelah pembulatan 84
Nilai sebelum pembulatan 83,6 Nilai setelah pembulatan 84

9)  Angka 7 pada Ijazah SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, dan SMALB diisi dengan rata-rata nilai dari kolom di atasnya dengan pembulatan 2 (dua) angka desimal.

10) Angka 8 diisi dengan nama kabupaten/kota tempat penerbitan.

11) Angka 9 untuk semua jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK diisi dengan tanggal penerbitan ijazah dengan tulisan angka (2 digit) dan bulan ditulis dengan menggunakan huruf (tidak disingkat).

12) Angka 10 diisi dengan nama kepala sekolah dan NIP dari kepala sekolah bersangkutan yang menerbitkan Ijazah dan dibubuhkan tanda tangan kepala sekolah bersangkutan. Bagi yang berstatus non pegawai negeri sipil diisi strip (-).

13) Angka 11 dibubuhkan stempel sekolah dari sekolah bersangkutan yang menerbitkan Ijazah sesuai nomenklatur.

b. Pengisian Halam Belakang Khusus SPK

Halaman belakang Blangko Ijazah SPK hanya berisi identitas peserta didik. Pengisian daftar mata pelajaran yang ditempuh beserta nilai yang diperoleh peserta didik berdasarkan kurikulum dan/atau struktur program yang berlaku, dilakukan pihak sekolah.

Tata Cara Pengisian Blangko Ijazah SMK

1. Petunjuk Umum Pengisian Blangko Ijazah
a.Ijazah untuk SMK diterbitkan oleh Satuan Pendidikan yang bersangkutan.

b.Terdapat empat jenis Ijazah, yaitu Ijazah untuk sekolah yang menggunakan kurikulum 2006 Program 3 Tahun, kurikulum 2006 Program 4 Tahun, kurikulum 2013 Program 3 Tahun, kurikulum 2013 Program 4 Tahun. Perbedaan tersebut terletak pada kode blangko yang terletak di halaman muka. 

Contoh Kode Blangko Ijazah SMK:
Kode: M-SMK/06-3/0000001 Keterangan: kurikulum 2006 Program 3 Tahun
Kode: M-SMK/06-4/0000001 Keterangan: kurikulum 2006 Program 4 Tahun
Kode: M-SMK/13-3/0000001 Keterangan: kurikulum 2006 Program 3 Tahun
Kode: M-SMK/13-4/0000001 Keterangan: kurikulum 2006 Program 4 Tahun

c.Ijazah terdiri dari 2 muka dicetak bolak-balik, dimana identitas dan redaksi di halaman muka, hasil ujian/daftar nilai ujian di halaman belakang.
d.Ijazah SMK, diisi oleh panitia penulisan Ijazah yang dibentuk dan ditetapkan oleh Kepala Sekolah.

e.Pengisian Ijazah menggunakan tulisan tangan dengan tulisan huruf yang benar, jelas, rapi, bersih, dan mudah dibaca, menggunakan tinta warna hitam yang tidak mudah luntur dan tidak mudah dihapus. Dalam kondisi tertentu dapat diisi dengan sistem komputer (dicetak).

f.Jika terjadi kesalahan dalam pengisian, Ijazah tidak boleh dicoret, ditimpa, atau dihapus, melainkan harus diganti dengan blangko yang baru. Untuk itu, perlu kehati-hatian dalam penulisan.

g.Ijazah yang mengalami kesalahan pengisian disilang dengan tinta warna hitam pada kedua sudut yang berlawanan pada halaman muka dan belakang:

1)setelah seluruh pengisian Ijazah selesai, Ijazah yang salah tersebut dimusnahkan dengan disertai berita acara pemusnahan;

2)proses pemusnahan Blangko Ijazah dilakukan oleh satuan pendidikan, yang disaksikan oleh kepala sekolah dan pihak kepolisian; dan

3)Berita acara pemusnahan Blangko Ijazah sebagaimana dimaksud angka 1) dan angka 2) di atas, ditandatangani oleh kepala sekolah dan pihak kepolisian.

h.Sisa Blangko Ijazah yang terdapat di sekolah, diserahkan kembali ke dinas pendidikan provinsi melalui cabang dinas pendidikan provinsi sesuai dengan kewenangannya yang ditetapkan oleh dinas pendidikan provinsi dengan disertai berita acara yang ditandatangani oleh kepala sekolah dan dinas pendidikan provinsi atau kepala cabang dinas pendidikan provinsi.

i.Sisa Blangko Ijazah SMK yang terdapat di dinas pendidikan provinsi dapat dimusnahkan setelah 3 (tiga) bulan terhitung sejak jadwal pengisian Ijazah dengan mekanisme:

1)seluruh sisa Blangko Ijazah tersebut dimusnahkan dengan disertai berita acara pemusnahan;

2)proses pemusnahan Blangko Ijazah dilakukan oleh dinas pendidikan provinsi, yang disaksikan oleh pejabat dinas pendidikan provinsi dan pihak kepolisian; dan

3)berita acara pemusnahan Blangko Ijazah sebagaimana dimaksud angka 1) dan angka 2) di atas, ditandatangani oleh pejabat dinas pendidikan provinsi dan pihak kepolisian.

j.Dalam hal ditemukan kesalahan penulisan dalam ijazah setelah sisa Blangko Ijazah dimusnahkan, maka dapat dibuat ralat dengan diterbitkannya surat keterangan oleh kepala satuan pendidikan yang bersangkutan.

k.Satuan pendidikan, dinas pendidikan kabupaten/kota, maupun dinas pendidikan provinsi tidak diperkenankan untuk menahan atau tidak memberikan ijazah kepada pemilik Ijazah yang sah dengan alasan apapun.

l.Bagi siswa pemilik Ijazah SMK yang sudah pindah domisili, Ijazah dapat diambil ke Satuan Pendidikan yang menerbitkan.

m.Setiap pemanfaatan, pemusnahan, dan pengembalian lembar Blangko Ijazah wajib dicatat atau ditatausahakan secara manual maupun terkomputerisasi.

n.Penatausahaan Blangko Ijazah akan diatur dalam panduan tersendiri.

DOWNLOAD MATERI LENGKAPNYA:



Download Materi Penting yang lain:

Demikian ulasan singkat materi Petunjuk Khusus Pengisian Blangko Ijazah Halaman Depan Dan Belakang Tahun 2020 semoga akan membawa kemudahan bagi penggunanya. Terima Kasih ...

Post a Comment for "Petunjuk Khusus Pengisian Blangko Ijazah Halaman Depan Dan Belakang Tahun 2020"