Peraturan SekJen Kemdikbud Nomor 5 Tahun 2020 Revisi Peraturan SekJen Kemdikbud Nomor 2 Tahun 2020
Peraturan SekJen Kemdikbud Nomor 5 Tahun 2020
Peraturan SekJen Kemdikbud Nomor 5 Tahun 2020 - Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Spesifikasi Teknis, Bentuk, Dan Tata Cara Pengisian Blangko Ijazah Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah Tahun Pelajaran 2019/2020
Khusus pada pasal 7 Pada Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Spesifikasi Teknis, Bentuk, Dan Tata Cara Pengisian Blangko Ijazah Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah Tahun Pelajaran 2019/2020 berbunyi;
Pasal 7
(1) Tanggal penerbitan Ijazah SMP, SMA, SMK, dan SPK dilakukan sesuai dengan tanggal pengumuman hasil ujian nasional.
(2) Tanggal penerbitan Ijazah SD, SDLB, SMPLB dan SMALB dilakukan sesuai dengan tanggal pengumuman hasil ujian sekolah.
(3) Tanggal penerbitan Ijazah Pendidikan Kesetaraan dilakukan sesuai dengan tanggal pengumuman kelulusan dari Satuan Pendidikan.
Dengan adanya revisi Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Spesifikasi Teknis, Bentuk, Dan Tata Cara Pengisian Blangko Ijazah Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah Tahun Pelajaran 2019/2020 menjadi Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Spesifikasi Teknis, Bentuk, Dan Tata Cara Pengisian Blangko Ijazah Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah Tahun Pelajaran 2019/2020
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Nomor 2 Tahun 2020 tentang Spesifikasi Teknis, Bentuk, dan Tata Cara Pengisian Blangko Ijazah Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Tahun Pelajaran 2019/2020, diubah sebagai berikut:
Pasal 7
(1) Tanggal kelulusan SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMK, SMALB, Program Paket A, Program Paket B, Program Paket C, atau sederajat ditetapkan secara nasional sebagai berikut:
(3) Kelulusan dituangkan melalui surat keterangan lulus dan ditandatangani oleh Kepala Sekolah atau pejabat lain yang ditunjuk oleh pejabat yang berwenang.
(4) Surat keterangan lulus sebagaimana dimaksud pada pasal (3) mencantumkan rata-rata nilai ujian sekolah/rata-rata nilai ujian kesetaraan.
(5) Tanggal penerbitan Ijasah paling cepat sama dengan tanggal kelulusan.
2. Ketentuan lampiran I diubah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Sekretaris Jendral ini.
3. Ketentuan Lampiran II diubah sebagaimana tercantum dalam lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Sekretaris Jendral ini.
Peraturan SekJen Kemdikbud Nomor 5 Tahun 2020 Revisi Peraturan SekJen Kemdikbud Nomor 2 Tahun 2020 |
Pasal 7
(1) Tanggal penerbitan Ijazah SMP, SMA, SMK, dan SPK dilakukan sesuai dengan tanggal pengumuman hasil ujian nasional.
(2) Tanggal penerbitan Ijazah SD, SDLB, SMPLB dan SMALB dilakukan sesuai dengan tanggal pengumuman hasil ujian sekolah.
(3) Tanggal penerbitan Ijazah Pendidikan Kesetaraan dilakukan sesuai dengan tanggal pengumuman kelulusan dari Satuan Pendidikan.
Dengan adanya revisi Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Spesifikasi Teknis, Bentuk, Dan Tata Cara Pengisian Blangko Ijazah Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah Tahun Pelajaran 2019/2020 menjadi Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Spesifikasi Teknis, Bentuk, Dan Tata Cara Pengisian Blangko Ijazah Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah Tahun Pelajaran 2019/2020
Maka dapat dilihat perubahan yang siknifikan sebagai berikut:
Pasal IBeberapa ketentuan dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Nomor 2 Tahun 2020 tentang Spesifikasi Teknis, Bentuk, dan Tata Cara Pengisian Blangko Ijazah Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Tahun Pelajaran 2019/2020, diubah sebagai berikut:
Pasal 7
(1) Tanggal kelulusan SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMK, SMALB, Program Paket A, Program Paket B, Program Paket C, atau sederajat ditetapkan secara nasional sebagai berikut:
- a. Kelulusan SD, SDLB, Program Paket A atau sederajat ditetapkan tanggal 15 Juni 2020.
- b. Kelulusan SMP, SMPLB, Program Paket B atau sederajat ditetapkan tanggal 5 Juni 2020.
- c. Kelulusan SMA, SMALB, SMK, Program Paket C atau sederajat ditetapkan tanggal 2 Mei 2020.
(3) Kelulusan dituangkan melalui surat keterangan lulus dan ditandatangani oleh Kepala Sekolah atau pejabat lain yang ditunjuk oleh pejabat yang berwenang.
(4) Surat keterangan lulus sebagaimana dimaksud pada pasal (3) mencantumkan rata-rata nilai ujian sekolah/rata-rata nilai ujian kesetaraan.
(5) Tanggal penerbitan Ijasah paling cepat sama dengan tanggal kelulusan.
2. Ketentuan lampiran I diubah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Sekretaris Jendral ini.
3. Ketentuan Lampiran II diubah sebagaimana tercantum dalam lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Sekretaris Jendral ini.
Download File: Peraturan SekJen Kemdikbud Nomor 5 Tahun 2020
Untuk selengkapnya file telah kami sisipkan file download tersebut di atas.
Download: Peraturan SekJen Kemdikbud Nomor 2 Tahun 2020Demikian ulasan singkat materi Peraturan SekJen Kemdikbud Nomor 5 Tahun 2020 Revisi Peraturan SekJen Kemdikbud Nomor 2 Tahun 2020 semoga bermanfaat.
Post a Comment for "Peraturan SekJen Kemdikbud Nomor 5 Tahun 2020 Revisi Peraturan SekJen Kemdikbud Nomor 2 Tahun 2020"
Berkomentarlah sesuai dengan topik materi pembahasan dan saya berharap berupa Kritik, saran, serta masukan senantiasa kami nantikan