Cara Pengisian Blangko Ijazah Khusus Jenjang SMK
Cara Pengisian Blangko Ijazah Khusus Jenjang SMK
Cara Pengisian Blangko Ijazah Khusus Jenjang SMK - Bapak/ibu serta pengunjung yang budiman masih ingat ya ? Persejen Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Tentang Spesifikasi Teknis, Bentuk, Dan Tata Cara Pengisian Blangko Ijazah Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah Tahun Pelajaran 2019/2020, dan perlu diingat kembali bahwa dengan adanya wabah Corona yang melanda dunia, maka segala kebijakan yang kami sebutkan dinyatakan tidak berlaku. Sebagai penggantinya adalah Persejen Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Spesifikasi Teknis, Bentuk, Dan Tata Cara Pengisian Blangko Ijazah Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah Tahun Pelajaran 2019/2020.
Cara Pengisian Blangko Ijazah Khusus Jenjang SMK |
Setelah kami pelajari di antara ke dua Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan memang jauh perbedaannya, dan hal yang paling kelihatan adalah pada lembar depan dan belakang, misalnya kami ambilkan contoh untuk Sekolah Dasar saja sebagai berikut:
Ijazah halaman depan untuk SD sesuai Persejen Nomor 2 Tahun 2020
Ijazah halaman depan untuk SD sesuai Persejen Nomor 5 Tahun 2020
Ijazah halaman belakang untuk SD sesuai Persejen Nomor 2 Tahun 2020
Ijazah halaman belakang untuk SD sesuai Persejen Nomor 5 Tahun 2020
Sedangkan khusus untuk pengisian blangko ijazah jenjang SMK memang beda dengan yang lainnya, sehingga dalam hal ini pula file sudah kami rangkum sedemikian rupa, sehingga akan lebih memudahkan bagi penggunanya.
Okey lanjut ya ?
Apabila kita pahami bersama pula bahwa jenjang Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) itu terbagi menjadi 2 kelompok dengan penggunaan Kurikulum 2013 dan kurikulum 2006 sebagai berikut:
- Jenjang sekolah SMK kurikulum 2013 program 3 tahun.
- Jenjang sekolah SMK kurikulum 2013 program 4 tahun
- Jenjang sekolah SMK kurikulum 2006 program 3 tahun
- Jenjang sekolah SMK kurikulum 2006 program 4 tahun
Keterangan angka dalam petunjuk halaman depan sebagai berikut:
a. Angka 1 diisi dengan program studi keahlian untuk kurikulum 2006, dan program keahlian untuk kurikulum 2013 atau kurikulum 2013 revisi.b. Angka 2 diisi dengan kompetensi keahlian untuk kurikulum 2006 atau kurikulum 2013 revisi, dan paket keahlian untuk kurikulum 2013.
c. Angka 3 diisi dengan nama sekolah bersangkutan yang menerbitkan Ijazah sesuai dengan nomenklatur.
d. Angka 4 diisi dengan nomor pokok sekolah nasional yang menerbitkan Ijazah.
e. Angka 5 diisi dengan nama nomenklatur kabupaten/ kota.
f. Angka 6 diisi dengan nama provinsi.
g. Angka 7 diisi dengan nama siswa pemilik Ijazah menggunakan huruf kapital. Nama harus sama dengan yang tercantum pada Akte Kelahiran/Dokumen Kelahiran yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan atau Ijazah yang diperoleh dari Satuan Pendidikan jenjang di bawahnya.
Contoh: Jakarta, 12 Januari 2001
h. Angka 8 diisi dengan tempat dan tanggal lahir siswa pemilik Ijazah. Tempat dan tanggal lahir harus sama dengan yang tercantum pada Akte Kelahiran/Dokumen Kelahiran yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan atau Ijazah yang diperoleh dari Satuan Pendidikan jenjang di bawahnya.
i. Angka 9 diisi dengan nama orang tua/wali siswa pemilik Ijazah.
j. Angka 10 diisi dengan nomor induk siswa pemilik Ijazah pada sekolah yang bersangkutan
seperti tercantum pada buku induk.
k. Angka 11 diisi dengan nomor induk siswa nasional pemilik Ijazah. Nomor induk siswa nasional terdiri atas 10 digit yaitu tiga digit pertama tentang tahun lahir pemilik Ijazah dan tujuh digit terakhir tentang nomor pemilik Ijazah yang diacak oleh sistem di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
l. Angka 12 diisi dengan nama Kabupaten/Kota tempat penerbitan.
m. Angka 13 diisi tanggal penerbitan ijazah oleh satuan pendidikan dengan penulisan tanggal (2 digit) dan bulan ditulis dengan menggunakan huruf (tidak disingkat).
Contoh: Majalengka, 15 Juni 2020
n. Angka 14 diisi dengan nama kepala sekolah dari sekolah bersangkutan yang menerbitkan Ijazah dan dibubuhkan tanda tangan. Bagi kepala sekolah yang berstatus pegawai negeri sipil diisi dengan NIP, sedangkan bagi kepala sekolah yang non pegawai negeri sipil diisi satu strip (-). Pengisian dilakukan dengan memperhatikan ketentuan sebagai berikut:
- 1) dalam hal tidak terdapat Kepala Sekolah yang definitif, maka pengisian dapat dilakukan sesuai dengan surat BSNP Nomor 0081/SDAR/BSNP/VIII/ 2017 tanggal 1 Agustus 2017, perihal Penandatangan SHUN dan Ijazah yaitu Ijazah dapat ditandatangani oleh Pelaksana Tugas (PLT) dengan mandat khusus untuk menandatangani ijazah dari pejabat tingkat Provinsi atau Kabupaten/Kota yang berwenang untuk mengangkat Kepala Sekolah; dan
- 2) penandatanganan Ijazah dan SHUN sebagaimana dimaksud pada angka 1) tidak perlu mencantumkan tulisan “Plt” atau “Pelaksana Tugas” pada kolom nama atau jabatan.
o. Angka 15 dibubuhkan stempel sekolah dari sekolah bersangkutan yang menerbitkan Ijazah sesuai dengan nomenklatur.
p. Angka 16 ditempelkan pas foto peserta didik yang terbaru ukuran 3 cm x 4 cm hitam putih atau berwarna, dibubuhi cap tiga jari tengah tangan kiri pemilik Ijazah serta stempel menyentuh pas foto.
q. Nomor Ijazah adalah sistem pengkodean pemilik Ijazah yang mencakup kode penerbitan, kode jenjang pendidikan, kode kurikulum yang digunakan, kode jenis satuan pendidikan, dan nomor seri dari setiap pemilik Ijazah.
1) Kode jenjang pendidikan M = Pendidikan Menengah
2) Jenis Satuan Pendidikan SMK = SMK
3) Kode kurikulum dan program, meliputi:
a) 06-3 = kurikulum 2006 Program 3 Tahun;
b) 06-4 = kurikulum 2006 Program 4 Tahun;
c) 13-3 = kurikulum 2013 Program 3 Tahun; dan
d) 13-4 = kurikulum 2013 Program 4 Tahun.
4) Nomor seri pemilik Ijazah terdiri atas tujuh digit angka mulai dari 0000001 sampai dengan 9999999.
5) Identifikasi kode pemilik ijazah ditentukan dari nomor seri, kurikulum, dan program 3 tahun atau 4 tahun.
Download materi terpenting yang lain:
- Peraturan SekJen Kemdikbud Nomor 5 Tahun 2020 Revisi Peraturan SekJen Kemdikbud Nomor 2 Tahun 2020
- Inilah Spesifikasi Blangko Ijazah Yang Sah Tahun 2020
- Juknis Khusus Penulisan Blangko Ijazah Madrasah Bagian Depan Dan Belakang
- Petunjuk Khusus Pengisian Blangko Ijazah Halaman Depan Dan Belakang Tahun 2020
========================================================
Keterangan angka dalam petunjuk halaman belakang sebagai berikut.
a. Halaman belakang dicetak pada kertas A4 dengan ukuran margin top 0,3” atau 0,76 cm; bottom 0” atau 0 cm; left 0,79” atau 2,01 cm; right 0,79” atau 2,01 cm.b. Lakukan uji coba pada fotokopi Blangko Ijazah atau kertas kosong dengan ketebalan/gramatur yang relatif sama.
c. Pastikan printer/mesin cetak mampu menangani kertas dengan ketebalan/gramatur 155 gram/m2
d. Langkah-langkah dalam mencetak halaman belakang ijazah.
- 1) Pilih jenis kompetensi/paket keahlian yang sesuai dengan kurikulum (2006, 2013, dan 2013 revisi).
- 2) Buka file halaman belakang ijazah (format *.pdf) dan pastikan ukuran kertas pada file tersebut adalah A4.
- 3) Pastikan mata pelajaran-mata pelajaran yang tercantum dalam file sesuai dengan struktur kurikulum kompetensi/paket keahlian dimaksud.
- 4) Pastikan setting printer/mesin cetak pada ukuran kertas A4.
- 5) Pastikan Blangko Ijazah berada posisi yang sesuai.
- 6) Pastikan halaman belakang Ijazah yang akan dicetak berada pada sisi yang benar.
- 7) Sesuaikan kuantitas pencetakan per-batch dengan daya tahan printer/mesin cetak.
e. Angka 1 diisi dengan nama pemilik Ijazah menggunakan huruf kapital. Nama harus sama dengan yang tercantum pada akte kelahiran/dokumen kelahiran yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan atau Ijazah yang diperoleh dari Satuan Pendidikan jenjang di bawahnya.
f. Angka 2 diisi dengan tempat dan tanggal lahir pemilik Ijazah. Tempat dan tanggal lahir harus sama dengan yang tercantum pada akte kelahiran/dokumen kelahiran yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan atau Ijazah yang diperoleh dari Satuan Pendidikan jenjang di bawahnya.
g. Angka 3 diisi dengan nomor induk siswa pemilik Ijazah pada sekolah yang bersangkutan seperti tercantum pada buku induk.
h. Angka 4 diisi dengan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) pemilik Ijazah. NISN terdiri atas 10 digit yaitu tiga digit pertama tentang tahun lahir pemilik Ijazah dan tujuh digit terakhir tentang nomor pemilik Ijazah yang diacak oleh sistem di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
i. Angka 5 terisi nama kompetensi keahlian untuk kurikulum 2006 dan kurikulum 2013 revisi, atau paket keahlian untuk kurikulum 2013.
j. Angka 6 diisi dengan nilai ujian sekolah tiap mata pelajaran. Khusus mata pelajaran yang diuji dengan ujian tertulis dan ujian praktik, nilai ujian sekolah dapat dihitung berdasarkan rata-rata nilai ujian tertulis dan ujian praktik.
k. Khusus untuk mata pelajaran kompetensi kejuruan nilai ujian sekolah menggunakan nilai kompetensi praktik siswa dari semester 1-5 atau menggunakan penilaian dari praktik industry, atau menggunakan nilai dari uji sertifikasi keahlian siswa. Dalam hal Uji kompetensi keahlian (UKK) belum/tidak dapat dilaksanakan karena keadaan darurat maka ujian sekolah mata pelajaran kompetensi kejuruan dapat dilaksanakan dengan metode lainnya.
l. Nilai Ujian Sekolah yang dimaksud pada angka 6 ditulis dengan menggunakan bilangan bulat dalam rentang 0-100 (tanpa desimal); sedangkan Rata-rata Nilai Ujian Sekolah yang dimaksud pada angka 7 ditulis dengan bilangan desimal (sampai dengan dua angka di belakang koma).
Contoh Pembulatan (untuk bagian angka 6)
Nilai sebelum Pembulatan: 83,4 Nilai setelah pembulatan: 83
Nilai sebelum Pembulatan: 83,5 Nilai setelah pembulatan: 84
Nilai sebelum Pembulatan: 83,6 Nilai setelah pembulatan: 84
a. Angka 7 pada Ijazah SMK diisi dengan rata-rata nilai dari kolom di atasnya dengan pembulatan 2 (dua) angka desimal.
b. Angka 8 diisi dengan nama kabupaten/kota tempat penerbitan
c. Angka 9 disi dengan tanggal penerbitan ijazah dengan penulisan tanggal (2 digit) dan bulan ditulis dengan menggunakan huruf (tidak disingkat).
d. Angka 10 diisi dengan nama Kepala Sekolah dari sekolah bersangkutan yang menerbitkan Ijazah dan dibubuhkan tanda tangan kepala sekolah bersangkutan, dilengkapi dengan NIP Kepala Sekolah yang bersangkutan. Bagi yang berstatus non pegawai negeri sipil diisi strip (-).
e. Angka 11 dibubuhkan stempel sekolah dari sekolah bersangkutan yang menerbitkan Ijazah sesuai nomenklatur.
Demikian ulasan singkat materi Cara Pengisian Blangko Ijazah Khusus Jenjang SMK semoga bermanfaat
Post a Comment for "Cara Pengisian Blangko Ijazah Khusus Jenjang SMK"
Berkomentarlah sesuai dengan topik materi pembahasan dan saya berharap berupa Kritik, saran, serta masukan senantiasa kami nantikan