Download Permendikbud Nomor 43 Tahun 2019 Tentang Ujian Sekolah (US dan Ujian Nasional (UN)
Download Permendikbud Nomor 43 Tahun 2019 Tentang Ujian Sekolah (US dan Ujian Nasional (UN)
https://www.mayfile.online - Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Ujian Yang Diselenggarakan Satuan Pendidikan Dan Ujian Nasional khususnya apabila kita simak mulai dari BAB 2 bagian kesatu pasal 2 disebutkan bahwa:
Download Permendikbud Nomor 43 Tahun 2019 Tentang Ujian Sekolah (US dan Ujian Nasional (UN) |
(1) Ujian yang diselenggarakan oleh Satuan Pendidikan merupakan penilaian hasil belajar oleh Satuan Pendidikan yang bertujuan untuk menilai pencapaian standar kompetensi lulusan untuk semua mata pelajaran.
(2) Ujian yang diselenggarakan oleh Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan kurikulum yang berlaku.
Pasal 3
Ujian yang diselenggarakan oleh Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diikuti oleh peserta didik pada akhir jenjang.
Pasal 4
Peserta didik pada akhir jenjang yang mengikuti Ujian yang diselenggarakan oleh Satuan Pendidikan harus memenuhi persyaratan:
a. telah berada pada tahun terakhir di masing-masing jenjang atau program paket kesetaraan; dan
b. memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar seluruh program pembelajaran yang telah ditempuh pada jenjang pendidikan tersebut.
Pasal 5
(1) Bentuk Ujian yang diselenggarakan oleh Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berupa:
a. portofolio;
b. penugasan;
c. tes tertulis; dan/atau
d. bentuk kegiatan lain yang ditetapkan Satuan Pendidikan sesuai dengan kompetensi yang diukur berdasarkan Standar Nasional Pendidikan.
(2) Bentuk Ujian yang diselenggarakan oleh Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan pada semester ganjil dan/atau semester genap pada akhir jenjang dengan mempertimbangkan capaian standar kompetensi lulusan.
Pasal 6
(1) Peserta didik dinyatakan lulus dari satuan/program pendidikan setelah:
a. menyelesaikan seluruh program pembelajaran;
b. memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik; dan
c. mengikuti Ujian yang diselenggarakan oleh Satuan Pendidikan.
(2) Kelulusan peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh satuan/program pendidikan yang bersangkutan.
Pasal 7
(1) Penyelesaian seluruh program pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a, untuk peserta didik:
a. sekolah dasar/madrasah ibtidaiyah/sekolah dasar teologi kristen dan sekolah dasar luar biasa apabila telah menyelesaikan pembelajaran dari kelas I sampai kelas VI;
b. sekolah menengah pertama/madrasah tsanawiyah/ sekolah menengah pertama teologi kristen dan sekolah menengah pertama luar biasa apabila telah menyelesaikan pembelajaran dari kelas VII sampai dengan kelas IX;
c. sekolah menengah atas/madrasah aliyah/sekolah menengah teologi kristen/sekolah menengah agama kristen/sekolah menengah agama katolik, sekolah menengah atas luar biasa, dan sekolah menengah kejuruan/madrasah aliyah kejuruan program 3 (tiga) tahun apabila telah menyelesaikan pembelajaran dari kelas X sampai dengan kelas XII;
d. sekolah menengah kejuruan/madrasah aliyah kejuruan program 4 (empat) tahun apabila telah menyelesaikan pembelajaran dari kelas X sampai dengan kelas XIII;
e. sekolah menengah pertama/madrasah tsanawiyah/ sekolah menengah pertama teologi kristen dan sekolah menengah atas/madrasah aliyah/sekolah menengah teologi kristen/sekolah menengah agama kristen/sekolah menengah agama katolik yang menerapkan sistem kredit semester apabila telah menyelesaikan seluruh mata pelajaran yang dipersyaratkan; atau
f. program paket A/ula, program paket B/wustha, dan program paket C, apabila telah menyelesaikan keseluruhan kompetensi masing-masing program.
(2) Satuan Pendidikan yang menerapkan sistem kredit semester sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e harus memiliki izin dari Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota atau Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi/Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya.
Pasal 8
(1) Peserta didik yang dinyatakan lulus dari satuan/program pendidikan diberikan ijazah.
(2) Ijazah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan pada akhir semester genap pada setiap akhir jenjang.
(3) Ketentuan mengenai ijazah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 9
Satuan Pendidikan wajib menyampaikan nilai Ujian yang diselenggarakan oleh Satuan Pendidikan dan nilai rapor kepada Kementerian melalui data pokok pendidikan untuk kepentingan peningkatan dan pemerataan mutu pendidikan.
Sedangkan khusus pada BAB III adalah membahas tentang Ujian Nasional (UN) dalam hal ini dapat dijelaskan sebagai berikut:
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 10
(1) UN merupakan penilaian hasil belajar oleh Pemerintah Pusat yang bertujuan untuk menilai pencapaian kompetensi lulusan secara nasional pada mata pelajaran tertentu.
(2) UN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan kurikulum yang berlaku.
(3) UN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk peserta didik pada sekolah menengah kejuruan/madrasah aliyah kejuruan termasuk ujian kompetensi keahlian.
Bagian Kedua
Peserta dan Penyelenggara UN
Pasal 11
(1) UN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) wajib diikuti oleh peserta didik pada akhir jenjang:
a. sekolah menengah pertama/madrasah tsanawiyah/sekolah menengah pertama teologi kristen, program paket B/wustha;
b. sekolah menengah atas/madrasah aliyah/sekolah menengah agama kristen/sekolah menengah agama katolik/sekolah menengah teologi kristen, program paket C/ulya; dan
c. sekolah menengah kejuruan/madrasah aliyah kejuruan, program paket C kejuruan.
(2) Peserta didik pada akhir jenjang sekolah menengah pertama luar biasa dan sekolah menengah atas luar biasa tidak wajib mengikuti UN.
Pasal 12
(1) Peserta didik yang berhalangan karena alasan tertentu dapat mengikuti UN susulan.
(2) Alasan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan bukti yang sah.
(3) Untuk memenuhi kriteria pencapaian standar kompetensi lulusan, peserta didik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 berhak mengulang UN.
Pasal 13
(1) UN diselenggarakan oleh satuan/program pendidikan yang terakreditasi.
(2) Penyelenggaraan UN bagi peserta didik pada satuan/program pendidikan yang belum terakreditasi diatur dalam Prosedur Operasional Standar (POS) UN.
Pasal 14
(1) Pelaksanaan UN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) diutamakan melalui ujian nasional berbasis komputer (UNBK).
(2) Dalam hal UNBK tidak dapat dilaksanakan, maka UN dilaksanakan berbasis kertas.
Bagian Ketiga
Bahan UN
Pasal 15
(1) Kisi-kisi UN merupakan acuan dalam pengembangan dan perakitan naskah soal Ujian yang disusun berdasarkan kriteria pencapaian standar kompetensi lulusan, standar isi, dan kurikulum yang berlaku.
(2) Kisi-kisi UN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh BSNP.
Pasal 16
(1) Penggandaan dan distribusi bahan UN berbasis kertas dilakukan oleh Pemerintah Pusat.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penggandaan dan pendistribusian bahan UN berbasis kertas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh badan yang melaksanakan tugas di bidang penelitian dan pengembangan.
Bagian Keempat
Biaya Penyelenggaraan
Pasal 17
(1) Biaya penyelenggaraan dan pelaksanaan UN menjadi tanggung jawab Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan Satuan Pendidikan.
(2) Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau Satuan Pendidikan tidak diperkenankan memungut biaya pelaksanaan UN dari peserta didik, orang tua/wali, dan/atau pihak yang membiayai peserta didik.
Bagian Kelima
Sertifikat
Pasal 18
(1) Setiap peserta didik yang telah mengikuti UN akan mendapatkan sertifikat hasil UN.
(2) Sertifikat hasil UN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit berisi:
a. biodata siswa; dan
b. nilai UN untuk setiap mata pelajaran yang diujikan.
SANKSI
Pasal 19
(1) Setiap orang, kelompok, dan/atau lembaga yang terlibat dalam pelaksanaan UN wajib menjaga kerahasiaan dan keamanan.
(2) Setiap orang, kelompok, dan/atau lembaga yang terbukti melakukan pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Lihat review sebelum mendownload filenya berikut ini:
Selengkapnya dapat didownload DI SINI
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 20
Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan Satuan Pendidikan wajib melakukan sosialisasi UN.
Pasal 21
Ketentuan lebih lanjut mengenai Penyelenggaraan UN diatur lebih lanjut dalam POS UN yang ditetapkan oleh BSNP.
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 22
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2018 tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Satuan Pendidikan dan Penilaian Hasil Belajar oleh Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 228) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Dengan demikian benar adanya bahwa BNSP untuk tahun 2020 tidak lagi mengeluarkan POS Ujian untuk jenjang Sekolah Dasar dan yang sederajad. Dan untuk PON Ujian Nasonal diterbitkan pada tanggal 14 Januari 2020.
Download; POS UN Tahun Pelajaran 2019/2020
Demikian ulasan singkat materi Permendikbud Nomor 43 Tahun 2019 Tentang Ujian Sekolah (US dan Ujian Nasional (UN) semoga bermanfaat.
Post a Comment for "Download Permendikbud Nomor 43 Tahun 2019 Tentang Ujian Sekolah (US dan Ujian Nasional (UN)"
Berkomentarlah sesuai dengan topik materi pembahasan dan saya berharap berupa Kritik, saran, serta masukan senantiasa kami nantikan