Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

RPP Versi 1 Lembar K13 Kelas 1,2,3,4,5,6 SD/MI

RPP Versi 1 Lembar K13 Kelas 1,2,3,4,5,6 SD/MI

RPP Versi 1 Lembar K13 Kelas 1 Hingga Kelas 6 - Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) pada awalnya berpedoman pada Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2016 Tentang Standar Proses Pendidikan Dasar Dan Menengah.
RPP Versi 1 Lembar K13 Kelas 1,2,3,4,5,6 SD/MI
RPP Versi 1 Lembar K13 Kelas 1,2,3,4,5,6 SD/MI
Namun semua itu dengan adanya perjalanan waktu pelaksanaan dan era revormasi birokrasi dan kepemimpinan pada tingkat kemeterian Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia telah diadakan perubahan pada khususnya komponen-komponen penyusunan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP).


Perubahan tersebut tertuang pada Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2019 Tertanggal 10 Desember 2019. Adapun yang diharapkan pada Surat Edaran Tersebut fokus tentang penyederhanaan RPP yang hanya dapat disusun sebanyak 1 lembar saja.

DOWNLOAD:

Apabila kita baca secara seksama Surat Edaran Nomor 14 Tahun 2019 tentang Penyederhanaan Penyusunan RPP; sebagai berikut:


Dengan berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 14 Tahun 2019 Tentang Penyederhanaan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran, dalam hal ini ditujukan kepada Yang Terhormat Kepala Dinas Pendidikan Provinsi, Kepala dinas Pendidikan Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia. Yang diterbitkan pada tanggal 10 Desember 2019.


Menindaklanjuti Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan terkait dengan pelaksanaan Kurikulum 2013, dengan hormat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut.
  1. Penyusunan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) dilakukan dengan prinsip efisien, efektif, dan berorientasi pada murid.
  2. Bahwa dari 13 (tiga belas) komponen RPP yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2016 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah, yang menjadi komponen inti adalah tujuan pembelajaran (assessment) yang wajib dilaksanakan oleh guru, sedangkan komponen lainnya bersifat pelengkap.
  3. Sekolah, kelompok guru mata pelajaran sejenis dalam sekolah, Kelompok Kerja Guru/Musyawarah Guru Mata Pelajaran (KKG/MGMP), dan individu guru secara bebas dapat memilih, membuat, menggunakan, dan mengembangkan format RPP secara mandiri untuk sebesar-besarnya keberhasilan belajar murid.
  4. Adapun RPP yang telah dibuat tetap dapat digunakan dan dapat pula disesuaikan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1, 2, dan 3.

Demikian Surat Edaran ini kami disampaikan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.


Demikian semoga materi tentang RPP Versi 1 Lembar K13 Kelas 1,2,3,4,5,6 SD/MI dapat bermanfaat.

Post a Comment for "RPP Versi 1 Lembar K13 Kelas 1,2,3,4,5,6 SD/MI"