RPP Kelas 4 Tema 6 Kurikulum 2013
RPP Kelas 4 Tema 6 Kurikulum 2013
RPP Kelas 4 Tema 6 Kurikulum 2013 - Pokok pembahasan kali ini masih seputar Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP), karena untuk administrasi yang satu ini memang dipergunakan guru pada saat tatap muka untuk menyampaikan materi pelajaran kepada peserta didiknya.
Atau dapat dibilang RPP merupakan salah satu administrasi yang wajib disusun, dibawa oleh guru. Sedangkan administrasi yang lainnya dapat disusun belakangan saja.
Perlu diingat bahwa dalam menyusun RPP kita selalu berpedoman pada Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2016 Tentang Standar Proses Pendidikan Dasar Dan Menengah sehingga komponen-komponen juga menganut pada peraturan tersebut.
Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) adalah rencana kegiatan pembelajaran tatap muka untuk satu pertemuan atau lebih. RPP dikembangkan dari silabus untuk mengarahkan kegiatan pembelajaran peserta didik dalam upaya mencapai Kompetensi Dasar (KD). Setiap pendidik pada satuan pendidikan berkewajiban menyusun RPP secara lengkap dan sistematis agar pembelajaran berlangsung secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, efisien, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik. RPP disusun berdasarkan KD atau subtema yang dilaksanakan kali pertemuan atau lebih.
Komponen RPP terdiri atas:
- Identitas sekolah yaitu nama satuan pendidikan;
- Identitas mata pelajaran atau tema/subtema;
- Kelas/semester;
- Materi pokok;
- Alokasi waktu ditentukan sesuai dengan keperluan untuk pencapaian KD dan beban belajar dengan mempertimbangkan jumlah jam pelajaran yang tersedia dalam silabus dan KD yang harus dicapai;
- Tujuan pembelajaran yang dirumuskan berdasarkan KD, dengan menggunakan kata kerja operasional yang dapat diamati dan diukur, yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan;
- Kompetensi dasar dan indikator pencapaian kompetensi;
- Materi pembelajaran, memuat fakta, konsep, prinsip, dan prosedur yang relevan, dan ditulis dalam bentuk butir-butir sesuai dengan rumusan indikator ketercapaian kompetensi;
- Metode pembelajaran, digunakan oleh pendidik untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik mencapai KD yang disesuaikan dengan karakteristik peserta didik dan KD yang akan dicapai;
- Media pembelajaran, berupa alat bantu proses pembelajaran untuk menyampaikan materi pelajaran;
- Sumber belajar, dapat berupa buku, media cetak dan elektronik, alam sekitar, atau sumber belajar lain yang relevan;
- Langkah-langkah pembelajaran dilakukan melalui tahapan pendahuluan, inti, dan penutup; dan
- Menilaian hasil pembelajaran.
Sehingga materi yang kami bagikan kali ini juga telah berpedoman pada Permendikbud Nomor 22 Tahun 2016 Tentang Standar Proses Pendidikan Dasar Dan Menengah, berikut materi lengkapnya;
RPP 4.6.1.1 Aku dan Cita-citaku (1).doc
RPP 4.6.1.2 Aku dan Cita-citaku (1).doc
RPP 4.6.1.3 Aku dan Cita-citaku.doc
RPP 4.6.1.4 Aku dan Cita-citaku.doc
RPP 4.6.1.5 Aku dan Cita-citaku.doc
RPP 4.6.1.6 Aku dan Cita-citaku.doc
RPP 4.6.2.1 Hebatnya Cita-citaku.doc
RPP 4.6.2.2 Hebatnya Cita-citaku.doc
RPP 4.6.2.3 Hebatnya cita-citaku.doc
RPP 4.6.2.4 Hebatnya Cita-citaku.doc
RPP 4.6.2.5 Hebatnya Cita-citaku.doc
RPP 4.6.2.6 Hebatnya Cita-citaku.doc
RPP 4.6.3.1 Giat Berusaha Meraih Cita-Cita.doc
RPP 4.6.3.2 Giat Berusaha Meraih Cita-Cita.doc
RPP 4.6.3.3 Giat Berusaha Meraih Cita-cita.doc
RPP 4.6.3.4 Giat Berusaha Meraih Cita-Cita.doc
RPP 4.6.3.5 Giat Berusaha Meraih Cita-Cita.doc
RPP 4.6.3.6 Giat Berusaha Meraih Cita-Cita.doc
RPP 4.6.4.1 Literasi dan Kegiatan Berbasis Proyek.doc
RPP 4.6.4.2 Literasi dan Kegiatan Berbasis Proyek.doc
RPP 4.6.4.3 Literasi dan Kegiatan Berbasis Proyek.doc
RPP 4.6.4.4 Literasi dan Kegiatan Berbasis Proyek.doc
RPP 4.6.4.5 Literasi dan Kegiatan Berbasis Proyek.doc
RPP 4.6.4.6 Kegiatan Pameran.doc
Beda lagi dengan adanya pergantian Menteri Pendidikan dan Kebudayaan do era 2019 hingga 2024, maka untuk menyusun RPP dapat dan cukup 1 lembar saja seperti halnya yang tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendidikan Dan Kebdayaan Nomor 14 Tahun 2019.
Dengan berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 14 Tahun 2019 Tentang Penyederhanaan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran, dalam hal ini ditujukan kepada Yang Terhormat Kepala Dinas Pendidikan Provinsi, Kepala dinas Pendidikan Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia. Yang diterbitkan pada tanggal 10 Desember 2019.
Menindaklanjuti Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan terkait dengan pelaksanaan Kurikulum 2013, dengan hormat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut.
- Penyusunan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) dilakukan dengan prinsip efisien, efektif, dan berorientasi pada murid.
- Bahwa dari 13 (tiga belas) komponen RPP yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2016 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah, yang menjadi komponen inti adalah tujuan pembelajaran (assessment) yang wajib dilaksanakan oleh guru, sedangkan komponen lainnya bersifat pelengkap.
- Sekolah, kelompok guru mata pelajaran sejenis dalam sekolah, Kelompok Kerja Guru/Musyawarah Guru Mata Pelajaran (KKG/MGMP), dan individu guru secara bebas dapat memilih, membuat, menggunakan, dan mengembangkan format RPP secara mandiri untuk sebesar-besarnya keberhasilan belajar murid.
- Adapun RPP yang telah dibuat tetap dapat digunakan dan dapat pula disesuaikan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1, 2, dan 3.
Demikian Surat Edaran ini kami disampaikan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Download Juga: RPP Kelas 3 Tema 5 Semester 2
Disi lain memang guru sangat mengharapkan penyederhanaan administrasi, sehingga guru dapat fokus melaksanakan proses pembelajaran, namun di sisi lain atasan selalu berbeda pandangan, tapi jangan kuatir karena di bawah ini terdapat beberapa materi khususnya RPP yang hanya terdiri 1 lembar;
Download Juga:
Demikian semoga materi yang kami bagikan ini dapat bermanfaat. Mohon maaf segala kekurangan dipersilahkan berkomentar sesuai dengan materi saja ya?
Post a Comment for "RPP Kelas 4 Tema 6 Kurikulum 2013"
Berkomentarlah sesuai dengan topik materi pembahasan dan saya berharap berupa Kritik, saran, serta masukan senantiasa kami nantikan