Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

RPP Kelas 3 Tema 6 | Energi dan Perubahannya

RPP Kelas 3 Tema 6 | Energi dan Perubahannya 

RPP Kelas 3 Tema 6 | Energi dan Perubahannya - Apabila kita membahas penyusunan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP), maka kita kudu belajar dulu dari Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2016 Tentang Standar Proses.
RPP Kelas 3 Tema 6 | Energi dan Perubahannya
RPP Kelas 3 Tema 6 | Energi dan Perubahannya

Sebelum melaksanakan pembelajaran terlebih dahulu kita susun sebuah Rencana, Pelaksanaan, Penilaian atau evaluasi, dan analisis Kompetensi yang dapat dicapai oleh peserta didik. Adapun untuk menganalisis tersebut terdapat  tambahan administrasi Buku kriteria Ketuntasan Minimal (KKM).

Dari KKM maka dapat kita tarik sebuah kesimpulan eserta didik yang telah mencapai kompetensi atau masih di bawah capaian kompetensi yang akhirnya timbullah kegiatan Remidial atau juga disebut perbaikan dan pengayaan.

Perbaikan adalah penilaian yang dilaksanakan bagi peserta didik yang masih memperoleh nilai di bawah kriteria ketuntasan minimal, dan pengayaan merupakan tambahan penilaian yang bertujuan untuk meningkatkan capaian kompetensi, karena pengayaan merupakan kegiatan bagi peserta didik yang meraih nilai setara atau di atas KKM.

Itulah kiranya sekelumit tentang perencanaan, pelaksanaan pembelajaran, yang akrab disebut dengan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP).

Perjalanan waktu pelaksanaan pembelajara dengan menggunakan Kurikulum 2013 (Kurtilas) di dunia pendidikan kali ini memang telah mengalami berbagai fase perubahan, sehingga terbitlah sebuah Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2016 Tentang Standar Proses Pendidikan Dasar Dan Menengah.

Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) adalah rencana kegiatan pembelajaran tatap muka untuk satu pertemuan atau lebih. RPP dikembangkan dari silabus untuk mengarahkan kegiatan pembelajaran peserta didik dalam upaya mencapai Kompetensi Dasar (KD). Setiap pendidik pada satuan pendidikan berkewajiban menyusun RPP secara lengkap dan sistematis agar pembelajaran berlangsung secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, efisien, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik. RPP disusun berdasarkan KD atau subtema yang dilaksanakan kali pertemuan atau lebih.

Komponen Rencana Pelaksanaan Pembelajaran terdiri atas:

  1. Identitas sekolah yaitu nama satuan pendidikan;
  2. Identitas mata pelajaran atau tema/subtema;
  3. Kelas/semester;
  4. Materi pokok;
  5. Alokasi waktu ditentukan sesuai dengan keperluan untuk pencapaian KD dan beban belajar dengan mempertimbangkan jumlah jam pelajaran yang tersedia dalam silabus dan KD yang harus dicapai;
  6. Tujuan pembelajaran yang dirumuskan berdasarkan KD, dengan menggunakan kata kerja operasional yang dapat diamati dan diukur, yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan;
  7. Kompetensi dasar dan indikator pencapaian kompetensi;
  8. Materi pembelajaran, memuat fakta, konsep, prinsip, dan prosedur yang relevan, dan ditulis dalam bentuk butir-butir sesuai dengan rumusan indikator ketercapaian kompetensi;
  9. Metode pembelajaran, digunakan oleh pendidik untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik mencapai KD yang disesuaikan dengan karakteristik peserta didik dan KD yang akan dicapai;
  10. Media pembelajaran, berupa alat bantu proses pembelajaran untuk menyampaikan materi pelajaran;
  11. Sumber belajar, dapat berupa buku, media cetak dan elektronik, alam sekitar, atau sumber belajar lain yang relevan;
  12. Langkah-langkah pembelajaran dilakukan melalui tahapan pendahuluan, inti, dan penutup; dan
  13. Menilaian hasil pembelajaran.

Dari ke 13 komponen penyusunan RPP tersebut di atas dapat diapersepsikan pada sebuah dokumen RPP seperti yang kami tautkan berikut ini:




Setelah tersusun RPP yang dirasa memberatkan pendidik/guru karena di setiap 1 RPP bisa mencapai 25 halaman, dan coba bayangkan apabila RPP 1 tema saja yang pernah kami printout dapat mencapai 250 lembar kertas, oleh sebab itulah Menteri Pendidikan dan Kebudayaan saat ini, maka diterbitkanlah Surat Edaran Nomor 14 Tahun 2019 Tentang Penyederhanaan RPP dan kalimatnya kurang lebih seperti berikut.

Dengan berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 14 Tahun 2019 Tentang Penyederhanaan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran, dalam hal ini ditujukan kepada Yang Terhormat Kepala Dinas Pendidikan Provinsi, Kepala dinas Pendidikan Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia. Yang diterbitkan pada tanggal 10 Desember 2019.

Menindaklanjuti Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan terkait dengan pelaksanaan Kurikulum 2013, dengan hormat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

1.Penyusunan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) dilakukan dengan prinsip efisien, efektif, dan berorientasi pada murid.

2.Bahwa dari 13 (tiga belas) komponen RPP yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2016 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah, yang menjadi komponen inti adalah tujuan pembelajaran (assessment) yang wajib dilaksanakan oleh guru, sedangkan komponen lainnya bersifat pelengkap.

3.Sekolah, kelompok guru mata pelajaran sejenis dalam sekolah, Kelompok Kerja Guru/Musyawarah Guru Mata Pelajaran (KKG/MGMP), dan individu guru secara bebas dapat memilih, membuat, menggunakan, dan mengembangkan format RPP secara mandiri untuk sebesar-besarnya keberhasilan belajar murid.

4.Adapun RPP yang telah dibuat tetap dapat digunakan dan dapat pula disesuaikan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1, 2, dan 3.

Demikian Surat Edaran ini kami disampaikan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.

Apabila kita kaji bersama bisa jadi penyusunan RPP dapat disusun versi Permendikbud Nomor 22 Tahun 2016, dan Surat Edaran Nomor 14 Tahun 2019. Oleh sebab itulah di kesempatan kami bekerjasama dengan beliau Bapak Martho yang mengelola website https://www.kangmartho.com telah dirilis RPP cukup 1 lembar di setiap pertemuannya. 

Download juga:



Demikian ulasan singkat materi tentang RPP Kelas 3 Tema 6 | Energi dan Perubahannya semoga bermanfaat, silahkan bagikan kepada rekan-rekan kita yang membutuhkannya.





Post a Comment for "RPP Kelas 3 Tema 6 | Energi dan Perubahannya"