Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Hanya Satu lembar RPP PAIBP K2013 Kelas 1,2,3,4,5,6 SD/MI

Hanya Satu lembar RPP PAIBP K2013 Kelas 1,2,3,4,5,6 SD/MI

Hanya Satu lembar RPP PAIBP K2013 Kelas 1,2,3,4,5,6 SD/MI - Dalam menyusun Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) dipastikan kita ingat bahwa Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2016 Tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah.
Hanya Satu lembar RPP PAIBP K2013 Kelas 1,2,3,4,5,6 SD/MI
Hanya Satu lembar RPP PAIBP K2013 Kelas 1,2,3,4,5,6 SD/MI
Dalam hal penyusunan pada Permendikbud Nomor 22 Tahun 2016 tersebut dinyatakan bahwa!

Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) adalah rencana kegiatan pembelajaran tatap muka untuk satu pertemuan atau lebih. RPP dikembangkan dari silabus untuk mengarahkan kegiatan pembelajaran peserta didik dalam upaya mencapai Kompetensi Dasar (KD). Setiap pendidik pada satuan pendidikan berkewajiban menyusun RPP secara lengkap dan sistematis agar pembelajaran berlangsung secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, efisien, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik. RPP disusun berdasarkan KD atau subtema yang dilaksanakan kali pertemuan atau lebih.

Komponen RPP terdiri atas:
  1. identitas sekolah yaitu nama satuan pendidikan;
  2. identitas mata pelajaran atau tema/subtema;
  3. kelas/semester;
  4. materi pokok;
  5. alokasi waktu ditentukan sesuai dengan keperluan untuk pencapaian KD dan beban belajar dengan mempertimbangkan jumlah jam pelajaran yang tersedia dalam silabus dan KD yang harus dicapai;
  6. tujuan pembelajaran yang dirumuskan berdasarkan KD, dengan menggunakan kata kerja operasional yang dapat diamati dan diukur, yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan;
  7. kompetensi dasar dan indikator pencapaian kompetensi;
  8. materi pembelajaran, memuat fakta, konsep, prinsip, dan prosedur yang relevan, dan ditulis dalam bentuk butir-butir sesuai dengan rumusan indikator ketercapaian kompetensi;
  9. metode pembelajaran, digunakan oleh pendidik untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik mencapai KD yang disesuaikan dengan karakteristik peserta didik dan KD yang akan dicapai;
  10. media pembelajaran, berupa alat bantu proses pembelajaran untuk menyampaikan materi pelajaran;
  11. sumber belajar, dapat berupa buku, media cetak dan elektronik, alam sekitar, atau sumber belajar lain yang relevan;
  12. langkah-langkah pembelajaran dilakukan melalui tahapan pendahuluan, inti, dan penutup; dan
  13. penilaian hasil pembelajaran.

Sesuai dengan permendikbud Nomor 22 Tahun 2016 tersebut khususnya materi tentang Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) telah kami bagikan beberapa waktu yang lampau, sehingga bagi yang membutuhkannya tinggal pilih menu navigasi pada bagian atas posting ini (Adm SD/MI).

Disi lain saat ini pula telah diterbitkan Surat Edaran oleh Menteri Pendidikan Nomor 14 Tahun 2019 Tentang Penyederhanaan RPP, sehingga menindak lanjuti hal tersebut materi yang berkaitan dengan hal tersebut juga telah telah kami persiapkan pada khususnya untu RPP Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam Dan Budi Pekerti (PAIBP) untuk kelas 1 sampai dengan kelas 6 SD/MI.

Materi Download Sebagai Berikut:

Download juga di sini
Sedangkan untuk memperjelas materi tentang RPP yang disederhanakan menjadi/bisa disusun cukup 1 lembar berpedoman pada Surat Edaran menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 14 Tahun 2019 berbunyi.

Dengan berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 14 Tahun 2019 Tentang Penyederhanaan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran, dalam hal ini ditujukan kepada Yang Terhormat Kepala Dinas Pendidikan Provinsi, Kepala dinas Pendidikan Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia. Yang diterbitkan pada tanggal 10 Desember 2019.

Menindaklanjuti Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan terkait dengan pelaksanaan Kurikulum 2013, dengan hormat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut.
  1. Penyusunan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) dilakukan dengan prinsip efisien, efektif, dan berorientasi pada murid.
  2. Bahwa dari 13 (tiga belas) komponen RPP yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2016 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah, yang menjadi komponen inti adalah tujuan pembelajaran (assessment) yang wajib dilaksanakan oleh guru, sedangkan komponen lainnya bersifat pelengkap.
  3. Sekolah, kelompok guru mata pelajaran sejenis dalam sekolah, Kelompok Kerja Guru/Musyawarah Guru Mata Pelajaran (KKG/MGMP), dan individu guru secara bebas dapat memilih, membuat, menggunakan, dan mengembangkan format RPP secara mandiri untuk sebesar-besarnya keberhasilan belajar murid.
  4. Adapun RPP yang telah dibuat tetap dapat digunakan dan dapat pula disesuaikan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1, 2, dan 3.

Demikian Surat Edaran ini kami disampaikan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.

Download Juga:

Demikian ulasan singkat materi RPP PAIBP K2013 Kelas 1,2,3,4,5,6 SD/MI semoga bermanfaat.

Sumber Utama: http://www.kangmartho.com

Post a Comment for "Hanya Satu lembar RPP PAIBP K2013 Kelas 1,2,3,4,5,6 SD/MI"